“Dipalak di Tengah Pandemi”: Dugaan Pemotongan Insentif Nakes COVID-19 di Kaimana Mulai Diusut Polisi

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 23 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

“Dipalak di Tengah Pandemi”: Dugaan Pemotongan Insentif Nakes COVID-19 di Kaimana Mulai Diusut Polisi

Kaimana, KabarsulselIndonesia.web.id | Ketika pandemi COVID-19 menghantam Indonesia pada 2021, para tenaga kesehatan berdiri di garis paling depan. Mereka bekerja dalam ketakutan, mengenakan alat pelindung diri berjam-jam, meninggalkan keluarga, dan menghadapi ancaman kematian setiap hari. Namun di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, sejumlah tenaga kesehatan justru mengaku hak mereka dipotong melalui mekanisme yang disebut penuh tekanan, intimidasi, dan ancaman terhadap pekerjaan.

Kasus dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan COVID-19 itu kini mulai memasuki penyelidikan aparat kepolisian. Sejumlah perawat dan bidan yang tergabung dalam tim isolasi COVID-19 mengungkap kronologi yang menggambarkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan di tengah situasi darurat kesehatan nasional.

“Insentif itu diberikan negara sebagai penghargaan atas risiko yang kami hadapi. Tapi kami merasa dipaksa menyerahkan sebagian hak kami,” ujar salah satu tenaga kesehatan kepada media ini.

Sesuai ketentuan saat itu, tenaga perawat yang menangani pasien COVID-19 berhak menerima insentif Rp7,5 juta per bulan, sedangkan dokter memperoleh Rp10 juta per bulan. Namun dalam praktiknya, sebagian dana tersebut diduga dipotong dengan alasan untuk dibagikan kepada tenaga lain yang tidak masuk dalam sistem klaim pemerintah pusat.

Pada 26 Juli 2021, tim COVID-19 dipanggil menghadiri pertemuan dengan pimpinan rumah sakit yang menjabat saat itu. Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa insentif segera dicairkan, tetapi sebagian akan dipotong untuk dibagikan kepada tenaga lain seperti petugas oksigen dan kamar jenazah.

Sebagian tenaga kesehatan mengaku tidak keberatan jika mekanisme pembagian dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Namun situasi berubah ketika pada 13 September 2021 pihak manajemen kembali menggelar rapat dan membagikan surat persetujuan pemotongan insentif sebesar 27 persen untuk periode Januari–Juni 2021 serta 25 persen untuk Juli–Agustus 2021.

Surat itu, menurut para tenaga kesehatan, diminta ditandatangani dan dikumpulkan pada hari yang sama.

“Kami tidak diberi ruang berpikir. Tidak ada kesempatan membaca secara tenang atau meminta pendampingan,” kata seorang perawat.

Sebagian tenaga kesehatan sempat menolak menandatangani surat tersebut karena menganggap pemotongan itu bertentangan dengan aturan. Penolakan itulah yang kemudian disebut memicu tekanan langsung dari pimpinan rumah sakit.

Para tenaga kesehatan mengaku dipanggil secara khusus dan dibagi dalam dua kelompok: pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak daerah. Dari total 22 anggota tim COVID-19, terdapat 5 PNS dan 17 pegawai kontrak.

Dalam pertemuan itu, mereka mengaku mendapat tekanan verbal dan psikologis. Mereka disebut egois, serakah, dan tidak memiliki solidaritas karena menolak pemotongan insentif.

Lebih jauh lagi, para pegawai kontrak disebut diancam tidak diperpanjang kontraknya jika tetap menolak. Sementara pegawai PNS disebut akan dipindahkan ke daerah pedalaman seperti Yamor dan Etna.

Salah satu tenaga kesehatan bahkan sempat mengingatkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum. Namun peringatan itu disebut dibalas dengan tudingan menghasut rekan kerja lain.

Di bawah tekanan status pekerjaan dan ancaman mutasi, para tenaga kesehatan akhirnya mengaku menyerah.

Puncaknya terjadi pada 25 September 2021. Dalam pertemuan lanjutan, para tenaga kesehatan mengaku melihat uang tunai sekitar Rp2,1 miliar diletakkan di atas meja.

Menurut pengakuan mereka, situasi rapat saat itu semakin menekan. Mereka diminta memilih: menerima skema pemotongan atau mengurus sendiri proses pencairan dan pertanggungjawaban dana insentif tersebut.

Dalam proses pencairan, para tenaga kesehatan diminta menandatangani dua kuitansi berbeda. Salah satu kuitansi bernilai Rp52,5 juta sebagai hak penuh, sementara kuitansi lainnya sebesar Rp36 juta setelah pemotongan Rp16,5 juta.

“Dalam kuitansi hanya tertulis nominal dan keterangan isolasi. Kami diminta tanda tangan dan tulis nama sendiri,” ujar salah satu tenaga kesehatan.

Setelah pencairan, sebagian tenaga kesehatan sempat mendatangi Inspektorat untuk melapor. Namun ketakutan kehilangan pekerjaan membuat laporan resmi tak pernah benar-benar diajukan.

Baru pada 29 November 2024, para tenaga kesehatan dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Mereka mengaku telah menyerahkan dokumen, foto, hingga rekaman suara terkait dugaan pemotongan tersebut.

Audit Inspektorat kemudian dilakukan dan menghasilkan rekomendasi pengembalian dana karena dianggap menimbulkan kerugian negara.

Ironisnya, ketika para tenaga kesehatan meminta hak mereka dikembalikan, mereka justru diberi penjelasan bahwa dana yang sudah dikembalikan harus masuk ke kas daerah dan tidak dapat diserahkan kepada individu.

Penjelasan itu memunculkan pertanyaan baru: jika negara menganggap telah terjadi kerugian negara dan dana sudah dikembalikan, mengapa para tenaga kesehatan yang haknya dipotong justru tidak memperoleh pemulihan?

Pertanyaan lain yang lebih besar mulai muncul di ruang publik: apakah pengembalian uang otomatis menghapus dugaan tindak pidana?

Sejumlah tenaga kesehatan mengaku kecewa setelah mendapat kesan bahwa perkara ini dapat dianggap selesai hanya karena dana telah dikembalikan.

“Kami yang menghadapi pasien COVID-19 langsung. Kami dikarantina, meninggalkan keluarga, mempertaruhkan nyawa. Tapi hak kami justru dipotong,” kata seorang tenaga kesehatan.

Ketua PPNI Kaimana saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih enggan berkomentar panjang. Ia hanya menyebut pihaknya telah melaporkan kasus tersebut pada Jumat, 22 Mei 2026.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Dimas, mengatakan laporan dugaan pemotongan insentif tenaga kesehatan COVID-19 itu masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini membuka kembali luka lama pandemi: ketika tenaga kesehatan dielu-elukan sebagai pahlawan, tetapi di balik ruang isolasi dan angka-angka klaim insentif, muncul dugaan praktik tekanan, intimidasi, dan pemotongan hak yang kini mulai menyeret institusi negara ke dalam sorotan publik.

 

Writter & Editor : Den