Maluku Raih Penghargaan Nasional, Benhur Watubun: Jangan Berhenti di Panggung, Benahi Pendidikan dari Pelosok

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Maluku Raih Penghargaan Nasional, Benhur Watubun: Jangan Berhenti di Panggung, Benahi Pendidikan dari Pelosok

JAKARTA, Kabarsulsel.indonesia.web.id Penghargaan nasional yang diraih Pemerintah Provinsi Maluku di bidang pendidikan mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun. Namun, ia mengingatkan bahwa penghargaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai simbol prestasi di tingkat nasional.

Menurut Benhur, capaian tersebut justru harus menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan mendasar dan berkelanjutan terhadap sistem pendidikan di Maluku, terutama menyangkut pemerataan guru, kesejahteraan pendidik, kualitas sarana-prasarana dan akses pendidikan di wilayah kepulauan.

Pernyataan tersebut disampaikan Benhur saat menghadiri Malam Penghargaan Batch II hasil kerja sama Kemendagri dan tvOne di Jakarta, Kamis malam (17/9/2026). Kehadirannya merupakan bagian dari pemenuhan undangan resmi sekaligus mengawal capaian pemerintah daerah Maluku pada tingkat nasional.

Benhur memberikan apresiasi kepada Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, jajaran aparatur pemerintah provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, serta jajaran Dinas Pendidikan di 11 kabupaten/kota yang dinilai telah berkontribusi terhadap capaian tersebut.

> “Ini prestasi yang membanggakan. Kami DPRD Maluku mengapresiasi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama jajaran aparatur yang mendukung. Terutama Dinas Pendidikan serta jajaran pendidikan di kabupaten dan kota yang terus bekerja keras. Tetapi tugas belum selesai. Kita harus terus membenahi sistem pendidikan di Maluku secara menyeluruh,” ujar Benhur.

Penghargaan Harus Diterjemahkan Menjadi Perubahan

Benhur menilai ukuran keberhasilan pembangunan pendidikan tidak cukup dilihat dari penghargaan yang diterima pemerintah.

Ukuran yang lebih penting, kata dia, adalah apakah anak-anak di wilayah kepulauan dan daerah terpencil mendapatkan kesempatan pendidikan yang setara dengan anak-anak di wilayah perkotaan.

Ia menyoroti sejumlah agenda yang menurutnya harus menjadi perhatian serius pemerintah, antara lain pemerataan guru, kesejahteraan pendidik, peningkatan kualitas pembelajaran, sarana dan prasarana sekolah serta akses anak menuju fasilitas pendidikan.

“Penghargaan ini adalah pengakuan atas kerja keras kita bersama. Tetapi jangan sampai euforia penghargaan membuat kita lupa bahwa masih ada pekerjaan besar di lapangan,” tegasnya.

Sekolah di Pulau-Pulau Jangan Tertinggal

Sebagai daerah kepulauan, Maluku menghadapi tantangan geografis yang tidak sederhana. Jarak antarpulau, transportasi, keterbatasan infrastruktur dan distribusi tenaga pendidik menjadi persoalan yang harus diperhitungkan dalam kebijakan pendidikan.

Karena itu, Benhur meminta agar perhatian pemerintah tidak hanya terkonsentrasi pada sekolah yang relatif mudah dijangkau.

“Sekolah-sekolah di daerah terpencil harus menjadi prioritas. Jangan sampai masih terjadi ketimpangan akses, distribusi guru belum optimal, dan kualitas pendidikan antara wilayah perkotaan dengan pelosok pulau,” katanya.

Menurutnya, pembangunan pendidikan harus menggunakan pendekatan yang sesuai dengan karakter geografis Maluku.

Ada Standar Nasional, Pemerintah Daerah Harus Memenuhinya

Dorongan tersebut memiliki dasar dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang tersebut menempatkan pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta efisiensi pengelolaan pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.

Kerangka tersebut diperkuat melalui PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang mengatur standar nasional pendidikan serta penerapannya pada pendidikan yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Dengan demikian, penghargaan terhadap kinerja pemerintah seharusnya berjalan beriringan dengan kewajiban memenuhi standar pendidikan secara berkelanjutan.

Untuk sarana dan prasarana, pemerintah juga telah memiliki Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Regulasi tersebut mengatur lingkup serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

Kesejahteraan dan Sertifikasi Guru Tidak Boleh Diabaikan

Benhur juga menyoroti kesejahteraan serta pengembangan profesional guru.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan tidak mungkin dilepaskan dari kualitas dan kondisi para pendidik.

UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur kedudukan, profesionalitas, hak guru, sertifikasi pendidik serta tunjangan profesi dan tunjangan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta proses sertifikasi dan pemenuhan hak-hak guru menjadi perhatian serius.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Karena itu, peningkatan kapasitas, sertifikasi, kesejahteraan dan pemerataan guru harus menjadi bagian dari kebijakan yang terukur,” ujarnya.

Dana Stimulan Rp2 Miliar Harus Tepat Sasaran

Benhur juga menyoroti dana stimulan sebesar Rp2 miliar yang disebut diperoleh dalam capaian tersebut.

Ia meminta dana tersebut dikelola secara efektif, transparan, akuntabel dan tepat sasaran, terutama untuk menjawab kebutuhan pendidikan yang benar-benar mendesak.

Menurutnya, daerah dengan keterbatasan fasilitas dan akses pendidikan harus mendapatkan perhatian yang proporsional.

Pengelolaan keuangan daerah sendiri memiliki kerangka hukum melalui PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur antara lain APBD, pelaksanaan dan penatausahaan anggaran, pelaporan, informasi keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan.

“DPRD akan terus mengawal kinerja OPD terkait dalam implementasi peningkatan mutu pendidikan di Maluku. Dana yang tersedia harus benar-benar memberikan manfaat bagi sekolah dan peserta didik,” tegas Benhur.

Era Digital: Guru Tidak Boleh Tertinggal

Selain infrastruktur, Benhur mengingatkan tantangan pendidikan di era digital.

Menurutnya, perkembangan teknologi memberikan peluang besar bagi dunia pendidikan, tetapi juga membawa risiko apabila tidak diimbangi kemampuan literasi digital dan pengawasan yang memadai.

Karena itu, guru dituntut meningkatkan kompetensi agar teknologi dapat dimanfaatkan sebagai instrumen pembelajaran, bukan justru menjadi sumber persoalan bagi peserta didik.

“Para pendidik harus mengikuti perkembangan teknologi informasi agar materi pembelajaran dapat disampaikan secara lebih interaktif dan mudah dipahami oleh siswa. Guru adalah salah satu benteng utama dalam mengarahkan pemanfaatan teknologi secara positif,” katanya.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan memperkuat program peningkatan kapasitas guru sekaligus memastikan fasilitas teknologi dan sarana pembelajaran tersedia secara proporsional.

DPRD Diminta Tidak Hanya Mengawal Anggaran, tetapi Hasilnya

Benhur menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah sesuai fungsi dan kewenangannya.

Karena itu, pengawasan pendidikan tidak cukup hanya melihat berapa besar anggaran yang dialokasikan, tetapi juga harus melihat apa hasil yang diterima masyarakat.

Apakah sekolah terpencil mendapatkan guru? Apakah fasilitas belajar memenuhi standar? Apakah anak-anak mudah mengakses sekolah? Apakah kualitas pembelajaran meningkat? Dan apakah anggaran pendidikan benar-benar menghasilkan perubahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Benhur, harus menjadi bagian dari evaluasi bersama.

Prestasi Harus Dibuktikan di Ruang Kelas

Benhur kembali mengingatkan agar penghargaan yang diterima Maluku tidak menjadi titik akhir.

Menurutnya, penghargaan justru harus menjadi awal dari pembuktian yang lebih besar.

“Teruslah berbenah. Jangan berhenti pada penghargaan. Ukuran keberhasilan pendidikan bukan hanya piala atau penghargaan yang diterima pemerintah, tetapi perubahan nyata yang dirasakan guru, siswa, orang tua dan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan demikian, penghargaan nasional yang diraih Maluku diharapkan tidak sekadar menjadi catatan prestasi administratif, tetapi menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pendidikan secara menyeluruh—dari pusat kota hingga pulau-pulau terluar Maluku.

Editor: Bruce Elang