SILPA Rp1,1 Triliun Dinilai Tamparan Keras bagi Pemkab Mimika, RP Desak DPRK Gunakan Hak Angket dan Tolak LKPJ 2025
SILPA Rp1,1 Triliun Dinilai Tamparan Keras bagi Pemkab Mimika, RP Desak DPRK Gunakan Hak Angket dan Tolak LKPJ 2025
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id – Mengendapnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sekitar Rp1,1 triliun pada APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 memantik kritik tajam dari pengamat yang juga menjadi narasumber, RP. Ia menilai besarnya dana yang tidak terserap tersebut merupakan indikator bahwa pengelolaan pemerintahan daerah perlu dievaluasi secara serius.02/07/2026
Menurut RP, dana publik sebesar itu seharusnya telah berubah menjadi jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, pelayanan dasar, dan program pemberdayaan masyarakat. Namun yang tersisa justru angka SILPA yang dinilai sangat besar.
"SILPA Rp1,1 triliun adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Mimika. Ketika rakyat masih membutuhkan pembangunan, uang justru tidak bergerak. DPRK tidak boleh diam," tegas RP.»
RP mendesak DPRK Mimika segera menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki secara menyeluruh penyebab tidak terserapnya anggaran tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai bertanggung jawab terhadap pelaksanaan APBD.
Menurutnya, penyelidikan politik diperlukan untuk mengungkap apakah persoalan tersebut semata-mata disebabkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program atau terdapat faktor lain yang perlu ditelusuri sesuai mekanisme hukum.
"Publik berhak mengetahui mengapa Rp1,1 triliun tidak berubah menjadi pelayanan bagi masyarakat. DPRK harus membongkar penyebabnya secara terbuka melalui Hak Angket," ujar RP.
RP juga meminta DPRK mempertimbangkan menolak pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan serius dalam pelaksanaan APBD.
Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRK memiliki kewenangan memberikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
RP menilai besarnya SILPA bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Kalau anggaran sudah disahkan tetapi tidak dijalankan, maka rakyat berhak mempertanyakan di mana letak tanggung jawab pemerintah. APBD dibuat untuk dibelanjakan bagi kepentingan masyarakat, bukan menjadi angka yang mengendap di kas daerah," katanya.
Ia juga meminta DPRK membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memeriksa seluruh OPD yang memiliki serapan anggaran rendah, memanggil TAPD, kepala dinas, pejabat pelaksana teknis, serta meminta dokumen pelaksanaan anggaran agar penyebab besarnya SILPA dapat diketahui secara transparan.
Menurut RP, hasil penyelidikan DPRK nantinya dapat menjadi dasar pemberian rekomendasi politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"DPRK sedang diuji. Jika lembaga pengawas hanya menjadi penonton ketika Rp1,1 triliun tidak memberi manfaat bagi rakyat, maka fungsi pengawasan kehilangan maknanya. Saatnya DPRK berdiri di pihak masyarakat, bukan sekadar menerima penjelasan tanpa evaluasi yang mendalam," pungkas RP.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook