Kejari MBD Bidik Direktur PT Cie Elegan Konstruksi, Dugaan Korupsi Jalan Lapen Miliaran Rupiah Mulai Terkuak

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 23 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kejari MBD Bidik Direktur PT Cie Elegan Konstruksi, Dugaan Korupsi Jalan Lapen Miliaran Rupiah Mulai Terkuak

Tiakur, KabarsulselIndonesia.web.id | Aroma busuk dugaan korupsi proyek jalan lapisan penetrasi (lapen) di Kabupaten Maluku Barat Daya mulai menyeruak ke permukaan. Setelah berbulan-bulan pekerjaan tak kunjung terlihat di lapangan, Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya akhirnya bergerak memburu pihak yang diduga paling bertanggung jawab: Direktur PT Cie Elegan Konstruksi, perusahaan asal Manado, Sulawesi Utara, yang mengerjakan proyek pengaspalan di Pulau Dai dan ruas Watuwei - Wiratan pada Tahun Anggaran 2025.

Di balik cairnya uang muka proyek hingga miliaran rupiah, masyarakat justru hanya menyaksikan jalan rusak tetap terbengkalai tanpa aktivitas pekerjaan berarti. Negara diduga sudah membayar, tetapi aspal tak pernah benar-benar menyentuh badan jalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tiakur, Johan Armindo SH, menegaskan bahwa perkara tersebut telah masuk dalam penanganan serius aparat penegak hukum.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan guna membedah konstruksi perkara dan menelusuri dugaan keterlibatan antara penyedia jasa dan pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek tersebut.

“Kasus ini sementara ditangani Kejaksaan. Sejumlah pihak sudah diperiksa untuk mendalami hubungan kerja serta tanggung jawab antara penyedia dan pihak terkait lainnya,” ujar Armindo kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Tiakur, Senin (19/5/2026).

Namun yang paling mencolok, kata Armindo, adalah sikap Direktur PT Cie Elegan Konstruksi yang hingga kini belum memenuhi panggilan resmi penyidik. Padahal surat pemanggilan pertama telah dilayangkan Kejaksaan.

Dalih jarak geografis dan lokasi perusahaan di Manado disebut sempat menjadi hambatan pemeriksaan. Akan tetapi, alasan itu tampaknya tidak lagi dapat dijadikan tameng. Penyidik Kejari MBD dikabarkan segera bertolak ke Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pimpinan perusahaan tersebut.

Langkah itu sekaligus menandai eskalasi serius dalam penanganan perkara yang diduga merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Menurut Armindo, salah satu opsi yang masih dibuka Kejaksaan adalah pengembalian uang muka proyek sebesar 30 persen yang telah dicairkan kepada perusahaan. Dana tersebut diketahui diperuntukkan bagi pekerjaan pengaspalan di Pulau Dai dan Pulau Dawelor. Namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kalau opsi pengembalian uang muka tidak dilaksanakan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Armindo.

Pernyataan itu menjadi sinyal keras bahwa perkara ini tidak lagi dipandang sekadar wanprestasi kontrak atau kelalaian administrasi biasa. Kejaksaan mulai melihat adanya indikasi pidana murni, terutama karena uang negara telah dicairkan sementara pekerjaan fisik nyaris tidak terlihat.

Sorotan tajam juga datang dari masyarakat sipil. Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PAN RI) Provinsi Maluku, Meljanus Ever Makupiola, menyebut langkah Kejaksaan Negeri MBD sudah tepat dan harus terus didorong hingga tuntas.

Menurutnya, dugaan korupsi dalam proyek tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa yang bisa diselesaikan dengan kompromi diam-diam. Ia menilai terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, sebagaimana prinsip pertanggungjawaban pidana korupsi dalam rezim pemberantasan tindak pidana korupsi dan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Ini bukan kesalahan kecil. Uang negara sudah dicairkan sejak Oktober 2025, tetapi pekerjaan pengaspalan tidak kunjung ada. Masyarakat hanya melihat janji proyek tanpa hasil nyata,” kata Makupiola.

Ia bahkan menyebut proyek tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik di wilayah terluar Maluku Barat Daya yang selama ini kesulitan infrastruktur dasar.

Bagi warga di Pulau Dai dan wilayah sekitarnya, jalan bukan sekadar proyek administrasi di atas meja tender. Jalan adalah urat nadi ekonomi, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga distribusi kebutuhan pokok. Ketika anggaran dicairkan tetapi pekerjaan tidak berjalan, maka yang dirampas bukan hanya uang negara melainkan juga hak hidup masyarakat.

Makupiola mendesak Kejaksaan segera mengambil langkah tegas terhadap Direktur PT Cie Elegan Konstruksi, termasuk memulihkan kerugian negara dengan memaksa pengembalian uang muka proyek yang ditaksir mencapai sekitar Rp3 miliar ke kas daerah.

“Uang itu harus diselamatkan supaya bisa dipakai kembali untuk pembangunan jalan bagi masyarakat. Jangan sampai uang rakyat hilang tanpa pertanggungjawaban,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengevaluasi total hubungan kemitraan dengan PT Cie Elegan Konstruksi. Menurutnya, perusahaan yang diduga gagal menjalankan pekerjaan namun telah menikmati pencairan anggaran negara patut dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) pengadaan pemerintah daerah.

Kini publik menanti: apakah kasus ini akan berhenti pada pengembalian uang semata, atau berkembang menjadi pintu masuk pengusutan lebih besar terhadap dugaan permainan proyek infrastruktur di Maluku Barat Daya.

Sebab dalam banyak kasus korupsi proyek daerah, pencairan uang muka tanpa progres pekerjaan hampir tak pernah berdiri sendiri. Ada rantai persetujuan, ada pengawasan yang diduga lumpuh, dan ada pihak-pihak yang selama ini nyaman bersembunyi di balik dokumen administrasi.

Kejaksaan Negeri Tiakur kini berada di titik penentuan: membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja, atau membiarkan proyek jalan miliaran rupiah kembali tenggelam menjadi cerita lama tentang uang rakyat yang hilang tanpa jejak.
 

Writter : Ever | Editor : Den