Kepala Desa Kampar Sebomban Di duga Telibat Persekolan dengan Aseng Yang di Tangkap Propam Mabes Polri. Di Kalbar.
Ketapang Kabar Sulsel Indonesia Com -- Tambang Bauksit Aseng Seret Nama Kades di Ketapang, IPW Ungkap Pemeriksaan Eks Kapolda Kalbar Tambang Bauksit Aseng Seret Nama Kades di Ketapang, IPW Ungkap Pemeriksaan Eks Kapolda Kalbar,
Tumpukan Bauksit milik Aseng di Kecamatan Simpang Dua kabupaten Ketapang yang diduga melibatkan Oknum Kepala Desa dalam pengelolaannya.
Indonesia Police Watch (IPW) mengungkap adanya informasi mengenai pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai proses pemeriksaan tersebut di lingkungan Propam Mabes Polri.
“IPW mendapatkan informasi bahwa ada pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Kalbar oleh Propam Mabes Polri,” ujar Sugeng pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Informasi ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang bauksit, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan. Penangkapan terhadap Aseng dilakukan pada 21 Mei 2026 sebagai bagian dari penyidikan kasus terkait pengelolaan IUP PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Sugeng menjelaskan, seiring berkembangnya kasus tersebut, muncul berbagai isu di masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang dilakukan Aseng selama bertahun-tahun. Ia menyebut terdapat pertanyaan publik terkait penegakan hukum terhadap aktivitas tersebut.
“Dari perkembangan itu muncul isu bahwa Sudianto alias Aseng bebas melakukan aktivitasnya sementara Kapolda tidak menindak. Namun, hal tersebut masih sebatas isu,” kata Sugeng.
Meski demikian, Sugeng menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan oleh Propam harus didasarkan pada alat bukti yang kuat. Ia juga menduga penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
“Jampidsus saya duga menekan Sudianto alias Aseng untuk membuka siapa yang menjadi backing. Namun, pengakuan saja tanpa alat bukti lain akan sulit,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan kerabat kepala desa tersebut, yang bersangkutan diduga terlibat dalam pengelolaan aktivitas pertambangan bauksit milik Aseng di wilayah Simpang Dua. Perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut disebut adalah PT DMA.
Dalam praktiknya, aktivitas perusahaan tersebut disebut tidak memiliki kejelasan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selain itu, izin ekspor hasil tambang bauksit diduga menggunakan izin milik PT QSS.
Menanggapi dugaan keterkaitan oknum kepala desa,camat simpang dua,bahkan kepala daerah.dengan aktivitas tambang bauksit tersebut, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) RI Wilayah Kalimantan Barat, Ellysius Aidy, mendorong agar penyidik Jampidsus memeriksa seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan Aseng
Kepala desa tersebut juga disebut kerap menunjukkan bukti transfer uang dari Aseng yang diduga berasal dari hasil penjualan bauksit. Setelah penangkapan Aseng oleh Kejaksaan Agung, aktivitas perusahaan di wilayah tersebut dilaporkan mengalami penurunan signifikan. Warga menduga kondisi tersebut berkaitan dengan upaya menghindari pantauan aparat penegak hukum.
“Apa lagi kepala desa tersebut dikabarkan sering memamerkan bukti transfer uang dari Aseng hasil dari penjualan bauksit, wajib diperiksa agar terang benderang siapa yang terlibat,” kata Aidy kepada wartawan, Minggu (7/6).
Aidy juga menyatakan dukungannya terhadap langkah pemeriksaan yang dilakukan Propam Mabes Polri terhadap mantan Kapolda Kalbar. Ia meminta agar Kapolri membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Aidy mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam meloloskan proses hukum terhadap Aseng, mengingat yang bersangkutan pernah diperiksa oleh Polda Kalbar namun tidak berlanjut.
“Sudah saatnya siapa pun yang melindungi serta ikut serta dalam pelanggaran hukum ditindak. Aseng pernah diperiksa oleh Polda Kalbar, namun bisa lolos. Pertanyaannya, siapa yang bermain dalam hal ini. Selama ini yang berani menyuarakan hanya media dan LSM,” katanya karena murni berkerja untuk negara.
Agustami

























Komentar via Facebook