HUT Ke-81 Kejaksaan RI: Kejari Maluku Tenggara Perkuat Integritas, Soliditas dan Komitmen Penegakan Keadilan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 02 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

HUT Ke-81 Kejaksaan RI: Kejari Maluku Tenggara Perkuat Integritas, Soliditas dan Komitmen Penegakan Keadilan

HUT Ke-81 Kejaksaan RI: Kejari Maluku Tenggara Perkuat Integritas, Soliditas dan Komitmen Penegakan Keadilan

Momentum Hari Lahir Kejaksaan Didorong Bukan Sekadar Seremoni, tetapi Penguatan Marwah Institusi dan Kepercayaan Publik

MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id — Peringatan Hari Lahir ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia menjadi momentum penting bagi jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara untuk mempertegas kembali komitmen terhadap integritas, soliditas, profesionalitas, serta pengabdian kepada masyarakat.

Pesan tersebut mengemuka dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Ke-81 Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Jalan Sp. Langgur–Debut, Desa Wearlilir, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu (2/9/2026).

Upacara dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Dr. Fadjar, S.H., M.H., selaku Inspektur Upacara. Saiful Anwar, S.H. bertindak sebagai Perwira Upacara, sementara Ferry M. Kurniawan, S.H., M.H. sebagai Komandan Upacara.

Rangkaian kegiatan diawali sejak pukul 07.00 WIT dan dilanjutkan dengan prosesi utama, mulai dari menyanyikan Indonesia Raya, Mars Korps Adhyaksa, penghormatan kepada Inspektur Upacara dan Panji Adhyaksa, mengheningkan cipta, pembacaan sejarah singkat Kejaksaan RI, pengucapan Tri Krama Adhyaksa hingga penyampaian amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.

81 Tahun Kejaksaan: Sejarah Panjang, Tanggung Jawab Semakin Besar

Dalam amanat Jaksa Agung RI yang dibacakan oleh Inspektur Upacara, perjalanan 81 tahun Kejaksaan tidak hanya dipandang sebagai catatan sejarah, tetapi juga sebagai refleksi terhadap jati diri dan tanggung jawab insan Adhyaksa.

Kejaksaan lahir pada 2 September 1945, atau 15 hari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Mr. Gatot Taroenamihardja disebut sebagai Jaksa Agung pertama. Kehadiran Kejaksaan menjadi bagian dari penegasan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak hanya berdimensi politik, tetapi juga memiliki dimensi hukum.

Karena itu, usia 81 tahun dinilai harus menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan institusi sekaligus memastikan Kejaksaan terus hadir menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum.

Perubahan seragam dari PDU-I menjadi PDL pun dimaknai lebih jauh. Perubahan tersebut bukan sekadar persoalan atribut, melainkan simbol kesiapsiagaan insan Adhyaksa untuk selalu siap hadir, bekerja dan mengabdi dalam berbagai situasi.

Soliditas Jangan Sekadar Slogan

Amanat Jaksa Agung juga memberikan penekanan kuat terhadap tantangan yang dihadapi Kejaksaan.

Perjalanan institusi penegak hukum tersebut disebut tidak selalu berjalan mulus. Tantangan dapat datang dari internal maupun eksternal. Karena itu, setiap keterpurukan harus dijadikan titik balik untuk melakukan perbaikan dan bangkit menuju keadaan yang lebih baik.

Pesannya jelas: soliditas dan solidaritas menjadi kekuatan utama institusi. Tanpa kebersamaan, Kejaksaan dinilai tidak akan mampu menghadapi berbagai tantangan yang terus berkembang.

Dalam konteks itu, tidak boleh ada ruang bagi ego pribadi maupun kelompok. Kejaksaan ditegaskan sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh, dengan keberhasilan institusi merupakan hasil kerja kolektif, bukan semata-mata prestasi individu.

Penegakan Hukum Harus Menjaga Rasa Keadilan

Pesan lainnya menyentuh aspek moral dan spiritual. Setiap keputusan, kebijakan dan langkah dalam pelaksanaan tugas harus dilandasi nilai ketuhanan serta moralitas luhur.

Kejaksaan juga didorong terus beradaptasi terhadap perkembangan zaman. Posisi strategisnya dalam sistem hukum menuntut kemampuan untuk melakukan pembaruan, termasuk transformasi sistem penuntutan dan penguatan peran Advocaat Generaal sebagai bagian dari agenda strategis menuju Indonesia Emas 2045.

Pada saat yang sama, Kejaksaan tidak dapat bekerja sendirian. Sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya, kementerian/lembaga, akademisi dan masyarakat sipil diperlukan, dengan tetap menjaga independensi, objektivitas dan integritas masing-masing.

Kepercayaan Publik Adalah Marwah Kejaksaan

Salah satu pesan paling penting dalam amanat tersebut adalah soal kepercayaan publik.

Kepercayaan masyarakat disebut sebagai kehormatan sekaligus amanah yang wajib dijaga. Setiap insan Adhyaksa menjadi cermin institusi. Dengan demikian, perilaku personal maupun profesional setiap anggota dapat memengaruhi marwah Kejaksaan secara keseluruhan.

Bahkan, amanat tersebut secara tegas mengingatkan agar tidak ada insan Adhyaksa yang meminta atau menerima sesuatu dengan mengatasnamakan institusi.

Prinsip Tri Krama Adhyaksa: Satya, Adhi, Wicaksana kembali ditegaskan sebagai nilai yang tidak dapat ditawar maupun dikompromikan dalam menjalankan tugas. Penegakan hukum harus berpijak pada rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung

Menutup amanat, disampaikan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI. Isinya antara lain mengedepankan nilai ketuhanan dalam tugas, mengembalikan kehormatan dan marwah Kejaksaan, mendukung Asta Cita serta program prioritas Presiden, menggunakan hati nurani dalam menjalankan tugas secara profesional, membangun sinergi dan kolaborasi, menjunjung kesederhanaan sebagai bagian dari integritas, serta meningkatkan kepekaan terhadap dinamika masyarakat dan perkembangan hukum.

Upacara tersebut turut dihadiri jajaran pejabat struktural Kejari Maluku Tenggara, Kasubsi, jaksa fungsional, seluruh PNS serta PPNPN. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung tertib, lancar dan aman.  

Bukan Sekadar Upacara

Peringatan HUT Ke-81 Kejaksaan RI di Maluku Tenggara pada akhirnya membawa pesan yang lebih besar daripada sekadar pelaksanaan upacara.

Integritas harus menjadi karakter, soliditas harus menjadi kekuatan, profesionalitas harus menjadi standar, dan keadilan harus menjadi arah setiap pelaksanaan tugas.

Sebab, semakin besar kewenangan yang dimiliki institusi penegak hukum, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

81 tahun Kejaksaan bukan hanya tentang usia institusi, tetapi tentang seberapa kuat marwah, integritas dan pengabdiannya terus dipertahankan di tengah masyarakat.

Editor: Bruce Elang