Kata Kemong: Papua Tengah Segera Harus Miliki Perdasus OAP, Tonggak Perlindungan Hak Orang Asli Papua.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kata Kemong: Papua Tengah Segera Harus Miliki Perdasus OAP, Tonggak Perlindungan Hak Orang Asli Papua.

Kata Kemong: Papua Tengah Segera Harus Miliki Perdasus OAP, Tonggak Perlindungan Hak Orang Asli Papua.

PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id  – Provinsi Papua Tengah dalam waktu dekat resmi akan memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP) setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan nomor register terhadap regulasi tersebut.

Penjelasan itu disampaikan salah satu Anggota DPR Papua Tengah, Yohanes Kemong, yang menilai kehadiran Perdasus OAP menjadi langkah strategis sekaligus tonggak penting dalam memperkuat perlindungan dan keberpihakan negara terhadap Orang Asli Papua di wilayah Papua Tengah. Senin (18/05/2026).

Menurut Kemong, regulasi ini bukan sekadar dokumen administratif daerah, melainkan dasar hukum utama dalam pendataan Orang Asli Papua sekaligus pijakan pemerintah daerah dalam menyusun berbagai kebijakan afirmatif yang benar-benar berpihak kepada masyarakat asli Papua.

“Perdasus ini akan menjadi payung hukum penting agar kebijakan pemerintah di Papua Tengah tetap berpihak kepada Orang Asli Papua, baik dalam pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, maupun ketenagakerjaan,” ujar Kemong.

Ia menegaskan, keberadaan Perdasus OAP juga menjadi bagian penting dalam menjaga roh Otonomi Khusus Papua agar tidak melenceng dari tujuan utama, yakni menempatkan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan di atas tanahnya sendiri.

Dengan keluarnya nomor register dari Kemendagri, Papua Tengah kini tinggal menunggu tahapan finalisasi dan implementasi regulasi di tingkat daerah.

Hadirnya Perdasus tersebut sekaligus menjadikan Papua Tengah sebagai provinsi kedua di Tanah Papua yang memiliki Peraturan Daerah Khusus tentang Orang Asli Papua setelah Provinsi Papua Barat.

Kemong berharap implementasi Perdasus OAP nantinya tidak hanya berhenti sebagai produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara konsisten, transparan, dan menyentuh masyarakat hingga ke wilayah kampung dan pedalaman.

“Ini bukan hanya soal administrasi pemerintahan, tetapi soal perlindungan identitas, hak dasar, dan masa depan Orang Asli Papua di tengah derasnya perubahan sosial dan pembangunan,” tegasnya.

Di tengah dinamika pembangunan Papua yang terus bergerak cepat, lahirnya Perdasus OAP dinilai menjadi sinyal kuat bahwa negara mulai memperkuat fondasi hukum untuk memastikan Orang Asli Papua tetap menjadi tuan di negerinya sendiri, bukan sekadar penonton di tanah leluhur mereka.

"Pemburu Korup"