Sidang Adat Biak di Timika Putuskan Sengketa Rumah Tangga, Mantan Suami Wajib Bayar Denda Adat Rp100 Juta dan Serahkan Rumah

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 07 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Sidang Adat Biak di Timika Putuskan Sengketa Rumah Tangga, Mantan Suami Wajib Bayar Denda Adat Rp100 Juta dan Serahkan Rumah

Sidang Adat Biak di Timika Putuskan Sengketa Rumah Tangga, Mantan Suami Wajib Bayar Denda Adat Rp100 Juta dan Serahkan Rumah

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Sengketa rumah tangga antara Benyamin Simbiak dan Tabita Djonler diselesaikan melalui mekanisme hukum adat Biak dalam sidang adat yang digelar pada 27 Februari 2026 di Timika.

Berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak, sidang adat dipimpin Ketua Hakim Adat Pieter K. Yarangga bersama anggota Manase Rumbiak. Dalam proses tersebut, kedua pihak mengakui telah menjalani hubungan layaknya suami istri selama sembilan tahun, namun belum pernah terikat dalam perkawinan yang sah menurut hukum adat, agama maupun hukum negara.07/06/2026

Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa selama menjalani hubungan bersama, pihak pertama, Benyamin Simbiak, telah memberikan sejumlah aset kepada pihak kedua, Tabita Djonler, berupa satu kapling tanah berukuran 150 x 50 meter persegi dan emas seberat tujuh gram.

Benyamin juga menyatakan bahwa aset tersebut tidak akan diminta kembali ataupun digugat di kemudian hari.

Dokumen tersebut turut mengungkap bahwa Benyamin Simbiak mengakui telah menjalin hubungan dengan perempuan lain bernama Sarma Barita Tambunan dan kemudian melangsungkan perkawinan secara agama Kristen yang diakui sah menurut hukum adat, agama dan hukum pemerintahan, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Tabita Djonler.

Atas peristiwa tersebut, Tabita Djonler menyatakan merasa dikhianati, dilukai dan disakiti sehingga meminta pertanggungjawaban dari pihak pertama melalui mekanisme hukum adat Biak.

Dalam sidang tersebut, Benyamin Simbiak menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab dan memenuhi tuntutan denda adat yang diputuskan.

Sebagai bentuk pemulihan nama baik, harga diri serta perasaan malu yang dialami pihak kedua dan keluarga besarnya, sidang adat menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak pertama.

Sanksi adat tersebut meliputi penyerahan satu unit rumah permanen yang berada di kawasan Pomako, Timika, kepada pihak kedua.

Selain itu, Benyamin Simbiak juga diwajibkan membayar uang tunai sebesar Rp100 juta. Pembayaran dilakukan melalui Dewan Adat Ketua Kerukunan Bar Swapor atas nama Pieter K. Yarangga dengan mekanisme cicilan Rp5 juta per bulan.

Dalam surat pernyataan disebutkan pembayaran dilakukan mulai Maret 2026 hingga Desember 2026 selama 10 bulan, kemudian dilanjutkan kembali dari Januari 2027 hingga Oktober 2027 selama 20 bulan.

Kedua belah pihak menyatakan menerima hasil penyelesaian tersebut secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Mereka juga sepakat untuk menaati dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran terhadap pernyataan tersebut, maka pihak yang melanggar bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen itu ditandatangani di Timika pada 27 Februari 2026 oleh Benyamin Simbiak sebagai pihak pertama dan Tabita Djonler sebagai pihak kedua, disaksikan oleh Pieter Jonler dan Jacob Wakum.

Editor : Bruce Elang