MPR Laporkan Gubernur Papua pegunungan ke KPK, Minta Dugaan Korupsi Diusut.
MPR Laporkan Gubernur Papua pegunungan ke KPK, Minta Dugaan Korupsi Diusut.
JAYAPURA/JAKARTA – Gubernur Papua Pegunungan, Kabarsulselindonesia.web.id Dr. HC John Tabo, S.E., M.B.A., dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (7/8/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Pegunungan Tahun Anggaran 2025–2026.
Pengaduan diajukan oleh anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan, Ustad Isman Asso (Ismail Asso) bersama Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Papua Jabodetabek, Yan Piet Sada. Dalam laporannya, kedua pelapor meminta KPK menelaah dan menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah.
Menurut pelapor, pengelolaan APBD Papua Pegunungan perlu diperiksa secara menyeluruh guna memastikan penggunaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.07/08/2026
Dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk perbuatan yang merugikan keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, dan perbuatan melawan hukum lainnya apabila unsur-unsurnya terbukti melalui proses peradilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Gubernur Papua Pegunungan maupun Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan terkait laporan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa pengaduan kepada KPK merupakan awal dari suatu proses hukum, bukan putusan bahwa seseorang bersalah. KPK akan melakukan verifikasi dan telaah atas laporan tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Oleh karena itu, setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook