BANGKAI PESAWAT RAKYAT DI TIMIKA Miliaran Rupiah APBD Terbengkalai, Pemuda Kei Mimika Desak KPK Usut Dugaan Pelanggaran UU Tipikor

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BANGKAI PESAWAT RAKYAT DI TIMIKA  Miliaran Rupiah APBD Terbengkalai, Pemuda Kei Mimika Desak KPK Usut Dugaan Pelanggaran UU Tipikor

BANGKAI PESAWAT RAKYAT DI TIMIKA

Miliaran Rupiah APBD Terbengkalai, Pemuda Kei Mimika Desak KPK Usut Dugaan Pelanggaran UU Tipikor

TIMIKA, Papua Tengah Kabarsulselindonesia.web.id  — Deretan pesawat dan helikopter milik Pemerintah Kabupaten Mimika yang kini tidak lagi beroperasi dan terbengkalai di hanggar menjadi sorotan tajam publik. Aset yang dibeli menggunakan uang rakyat itu dinilai gagal memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama warga di wilayah pedalaman yang sangat bergantung pada transportasi udara.18/06/2026

Kondisi tersebut mendapat kecaman keras dari Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika, Edoardus Rahawadan, yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, BPK RI, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pengadaan, pengelolaan, perawatan aset, hingga hubungan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Mimika dengan pihak Asia One Air.

   “Jika benar ada penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara, atau praktik yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengelolaan aset ini, maka perbuatan tersebut harus diusut sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” tegas Edoardus.

Dugaan Pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Menurut Edoardus, persoalan ini perlu ditelusuri dengan menggunakan instrumen hukum Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terutama apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar pemeriksaan antara lain:

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, yang mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 55 KUHP, terkait pihak yang turut serta melakukan suatu tindak pidana apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan proses hukum.

Tiga Titik yang Diminta Dibongkar

Pemuda Kei Mimika meminta aparat penegak hukum mengusut:

1. Kontrak dan kerja sama dengan Asia One Air, termasuk nilai, hak dan kewajiban para pihak, serta potensi kerugian daerah apabila ada.

2. Pengelolaan dan pemeliharaan aset udara, termasuk alokasi anggaran perawatan dan alasan armada tidak dapat dioperasikan.

3. Aliran penggunaan anggaran, untuk memastikan seluruh dana APBD yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

  “Rakyat Mimika tidak membutuhkan janji dan alasan. Rakyat membutuhkan kebenaran. Jika ada uang daerah yang hilang tanpa manfaat bagi masyarakat, siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” kata Edoardus.

Pesawat Membeku, Rakyat Menunggu

Bagi masyarakat di daerah terpencil seperti Jila, Agimuga, Tembagapura, dan wilayah lainnya, pesawat bukan sekadar aset pemerintah, tetapi merupakan akses penyelamat untuk layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar.

Ketika armada yang dibeli dengan uang miliaran rupiah tidak dapat digunakan, publik berhak mempertanyakan bagaimana perencanaan, pengawasan, dan tanggung jawab pengelolaan aset tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Bupati Mimika, jajaran Pemerintah Kabupaten Mimika, serta pihak Asia One Air belum memberikan keterangan resmi terkait kritik dan desakan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.

Editor : Bruce Elang