Ketika Satu Angka di Timbangan Menentukan Nilai Pala Petani Fakfak

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 22 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketika Satu Angka di Timbangan Menentukan Nilai Pala Petani Fakfak

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Angka pada timbangan menentukan nilai pala yang diterima petani. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak memperketat pengawasan alat timbang yang digunakan dalam transaksi Pala Tomandin. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap kilogram pala dihitung dengan ukuran yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan dilakukan bersama Dinas Perkebunan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Fakfak dengan menyasar sekitar 45 pelaku usaha pala di empat wilayah, yakni Distrik Fakfak Barat, Pariwari, Fakfak, dan Fakfak Tengah. Tim memeriksa kondisi serta akurasi timbangan yang digunakan pengepul maupun pedagang grosir dalam membeli komoditas pala dari petani.

Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah timbangan dalam kondisi tidak normal. Beberapa alat menunjukkan selisih hasil penimbangan yang cukup jauh. Temuan ini menjadi perhatian pemerintah karena kesalahan ukuran bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat memengaruhi nilai transaksi yang menjadi hak penjual maupun pembeli.

Kepala Dinas Perkebunan Fakfak Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T melalui Kepala Bidang P2HP, Imran Rengen, SE., MM., mengatakan timbangan yang tidak memenuhi ketentuan harus segera diperbaiki atau diganti. Menurut dia, kepastian ukuran menjadi bagian penting dalam membangun perdagangan pala yang sehat dan mencegah munculnya perselisihan antara petani dan pedagang.

“Ditemukan beberapa timbangan yang tidak normal dan memiliki selisih yang cukup jauh. Timbangan yang tidak memenuhi standar harus segera diperbaiki atau diganti. Ini penting agar petani maupun pedagang sama-sama mendapatkan kepastian dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat ketidakakuratan alat timbang,” ujar Imran.

Imran menegaskan pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat perdagangan pala. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata niaga yang tertib sekaligus memperkuat kepercayaan dalam rantai perdagangan Pala Tomandin. Dinas Perkebunan mengawal aspek tata niaga dan perlindungan petani, sedangkan aspek teknis alat ukur menjadi kewenangan perangkat daerah yang menangani Metrologi Legal.

Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Fakfak, Hermanus Tuturop, SE., mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Dinas Perkebunan mengenai hasil pemeriksaan tersebut. Timbangan yang ditemukan bermasalah akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengecekan akurasi sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan metrologi legal.

Menurut Hermanus, apabila sebuah timbangan tidak dapat memenuhi persyaratan setelah dilakukan pemeriksaan atau perbaikan, alat tersebut harus diganti dengan timbangan yang memenuhi ketentuan. Ia juga mengimbau pelaku usaha memperhatikan label hasil pemeriksaan pada alat timbang sebagai penanda bahwa alat tersebut telah melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan Metrologi Legal.

Penggunaan timbangan yang telah diperiksa dan berlabel diharapkan menjadi acuan dalam transaksi Pala Tomandin. Dengan ukuran yang dapat dipertanggungjawabkan, petani memiliki kepastian atas berat komoditas yang dijual, sementara pedagang memperoleh dasar transaksi yang jelas. Pemerintah juga meminta timbangan yang tidak normal tidak digunakan kembali sebelum diperbaiki atau dinyatakan memenuhi persyaratan.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Fakfak membangun tata niaga Pala Tomandin yang tertib ukur, transparan, akurat dan berkeadilan. Bagi daerah yang menggantungkan kekuatan ekonominya pada pala, kepastian satu kilogram bukan sekadar angka di layar timbangan. Di balik angka itu terdapat nilai hasil kebun petani yang harus dihitung secara benar dan dihormati dalam setiap transaksi.
 

Writter & Editor : Den