HUJAN MAKIN INTENS, MIMIKA BARU TAK BOLEH LENGAH: LURAH DAN KEPALA KAMPUNG DIMINTA PERKUAT ANTISIPASI BANJIR
HUJAN MAKIN INTENS, MIMIKA BARU TAK BOLEH LENGAH: LURAH DAN KEPALA KAMPUNG DIMINTA PERKUAT ANTISIPASI BANJIR
Merlyn Temorubun Tegaskan Drainase Harus Dibersihkan, Wilayah Rawan Dipantau dan Kondisi Darurat Wajib Cepat Dilaporkan
TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Meningkatnya curah hujan dalam beberapa hari terakhir menjadi peringatan serius bagi Pemerintah Distrik Mimika Baru untuk tidak menunggu genangan berubah menjadi banjir sebelum bertindak.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, meminta seluruh lurah dan kepala kampung memperkuat kesiapsiagaan di wilayah masing-masing, terutama pada kawasan yang selama ini memiliki potensi genangan saat hujan dengan intensitas tinggi.
Menurut Merlyn, antisipasi harus dilakukan sejak dini. Pemerintah tingkat kelurahan dan kampung diminta tidak hanya menunggu laporan ketika air sudah masuk ke rumah warga, tetapi aktif memantau kondisi lingkungan, saluran air, jalan, permukiman serta titik-titik yang memiliki riwayat genangan.
JANGAN TUNGGU BANJIR, DRAINASE HARUS DIPERIKSA
Merlyn menegaskan, salah satu langkah paling awal yang dapat dilakukan adalah memastikan drainase, parit, selokan dan gorong-gorong tidak tersumbat.
Lurah dan kepala kampung diminta menggerakkan ketua RT/RW bersama masyarakat untuk melakukan kerja bakti sesuai kebutuhan dan kondisi wilayah.
Sampah, endapan tanah maupun material lain yang menghambat aliran air harus segera ditangani. Sebab, ketika saluran tidak mampu mengalirkan debit air secara optimal, genangan dapat dengan cepat meluas ke badan jalan maupun kawasan permukiman.
Namun, kegiatan pembersihan juga harus memperhatikan faktor keselamatan. Warga tidak dianjurkan melakukan pembersihan pada kondisi hujan ekstrem ketika arus air sudah deras dan berpotensi membahayakan.
“Kami mengimbau seluruh lurah dan kepala kampung memperhatikan kondisi lingkungan dan warga, terutama di lokasi yang selama ini rawan tergenang. Ajak ketua RT/RW dan masyarakat melakukan kerja bakti sesuai kondisi setempat,” ujar Merlyn.
TITIK RAWAN HARUS DIPETAKAN, LAPORAN JANGAN TERLAMBAT
Pemerintah tingkat kelurahan dan kampung juga diminta memperkuat pemantauan terhadap titik-titik rawan.
Jika ditemukan saluran mengalami sumbatan besar, genangan mulai mengancam rumah warga, akses jalan terganggu atau terdapat warga yang membutuhkan bantuan maupun evakuasi, kondisi tersebut harus segera dilaporkan kepada Pemerintah Distrik Mimika Baru untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.
Prinsipnya, semakin cepat informasi diterima, semakin cepat pula pemerintah dapat menentukan langkah penanganan.
PEMERINTAH TAK BOLEH BEKERJA SETELAH AIR NAIK
Kesiapsiagaan menghadapi potensi banjir bukan semata-mata persoalan membersihkan drainase setelah hujan turun.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bencana serta melakukan pengurangan risiko bencana dan mengintegrasikannya dalam pembangunan daerah.
Dalam kerangka penanggulangan bencana, pemerintah daerah juga memiliki fungsi koordinasi, komando dan pelaksanaan penanggulangan bencana di wilayahnya.
Artinya, langkah pencegahan sebelum bencana terjadi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan, bukan sekadar tindakan darurat setelah masyarakat menjadi korban.
BNPB juga menempatkan pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun desa dan kelurahan yang tangguh menghadapi bencana.
SALURAN AIR BUKAN TEMPAT SAMPAH
Merlyn juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan parit, selokan maupun sungai sebagai tempat membuang sampah.
Persoalan sampah tidak hanya berdampak terhadap kebersihan, tetapi dapat memperburuk kapasitas saluran air ketika sampah menumpuk dan menghambat aliran.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu dasar hukum nasional dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, dengan tanggung jawab pemerintah daerah dan peran masyarakat dalam pengelolaannya.
Sementara itu, pengelolaan sungai dan pengendalian daya rusak air juga memiliki landasan melalui PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur antara lain pengelolaan sumber daya air dan perlindungan fungsi sungai.
Karena itu, menjaga kebersihan saluran air harus menjadi gerakan bersama antara pemerintah dan masyarakat.
MERLYN: ANTISIPASI HARUS DIMULAI SEKARANG
Merlyn meminta seluruh perangkat pemerintahan di tingkat bawah tidak menganggap persoalan genangan sebagai masalah kecil.
Menurutnya, satu saluran yang tersumbat mungkin terlihat sederhana, tetapi ketika hujan turun dengan intensitas tinggi dan berlangsung lama, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi ancaman bagi rumah, fasilitas umum, akses transportasi hingga keselamatan warga.
“Mari kita jaga saluran air di sekitar rumah. Jangan membuang sampah ke parit maupun sungai. Pencegahan harus kita lakukan bersama sebelum terjadi genangan yang lebih besar,” pesannya.
Pemerintah Distrik Mimika Baru mengajak seluruh lurah, kepala kampung, RT/RW dan masyarakat memperkuat komunikasi serta meningkatkan kewaspadaan menghadapi kondisi cuaca yang berpotensi memicu genangan.
Pesannya jelas: jangan menunggu air naik sampai ke rumah warga baru bergerak.
Deteksi lebih awal.
Bersihkan lebih cepat.
Laporkan lebih cepat.
Selamatkan warga sebelum keadaan menjadi darurat.
Penulis: M.G. Fakaubun
Editor B.E

























Komentar via Facebook