Waket DPD Gerindra Maluku Tegas: Pemberitaan Harta Kekayaan Gubernur Hendrik Lewerissa adalah Hoaks Dan Fitnah, Siap Langkah Hukum
AMBON,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku sekaligus Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saudah Tuankotta/Tethool, angkat suara tegas membantah pemberitaan yang menyebut harta kekayaan Gubernur Hendrik Lewerissa meningkat setelah menjabat. Kepada awak media di Ruang Komisi III DPRD Maluku, Senin (14/9/2026), ia menegaskan berita tersebut tidak benar, berbau fitnah, dan merupakan hoaks.
Saudah menjelaskan, aset-aset yang disebut-sebut justru telah dimiliki Hendrik Lewerissa jauh sebelum menjadi anggota DPR RI maupun Gubernur Maluku.
"Harta kekayaan beliau bukan diperoleh setelah menjabat. Sebagian besar aset itu sudah ada sejak lama. Bahkan kalau dihitung keseluruhan, nilainya bisa lebih tinggi dari angka yang diberitakan saat ini," ujarnya.
Ia mencontohkan rumah di Jakarta Selatan, kawasan Rumah Tiga, dan Karang Panjang, Kota Ambon. Terkait data LHKPN, Saudah menjelaskan adanya perbaikan data saat Pilkada karena kesalahan input tim yang terburu-buru — dan hal itu sudah diluruskan.
"Itu bukan penambahan harta baru. Itu perbaikan data yang belum lengkap," tegasnya.
Saudah menyoroti tuduhan sepihak yang mengaitkan kekayaan dengan jabatan.
"Menjadi gubernur bukan berarti otomatis koruptor atau mengambil uang rakyat. Beliau justru pengabdi rakyat. Orang-orang yang menyebarkan berita ini tidak punya moral dan tidak beretika," katanya dengan nada tegas.
Ia membuka pintu bagi pihak yang meragukan untuk menempuh jalur resmi.
"Silakan lapor ke KPK kalau merasa ada yang salah. Semua harta kekayaan beliau sudah dilaporkan ke KPK. Jangan cuma menyebarkan berita tanpa bukti," tantangnya.
Pemberitaan ini, kata Saudah, tidak hanya merugikan pribadi Gubernur, tetapi juga mencoreng citra Partai Gerindra.
"Ini sudah fitnah, menyerang pribadi, bukan lagi kritik terhadap kepala daerah. Secara politik, kami Partai Gerindra juga sangat dirugikan. Oleh karena itu, kami tidak akan diam," tegasnya.
Saudah memastikan pihaknya akan segera mengambil langkah hukum terhadap penyebar informasi tersebut.
"Dalam satu-dua hari ke depan, akan ada langkah hukum yang kami lakukan. Ini sudah ranah hukum, harus dipertanggungjawabkan di jalur yang benar," pungkasnya.
(M.N)

























Komentar via Facebook