Kuasa Hukum Meki Jitmau Pertanyakan Prosedur Warkah Tanah di PN Timika, BPN Mimika Didesak Buka Klarifikasi

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 22 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kuasa Hukum Meki Jitmau Pertanyakan Prosedur Warkah Tanah di PN Timika, BPN Mimika Didesak Buka Klarifikasi

TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id  Prosedur administrasi dokumen pertanahan di Kabupaten Mimika menjadi sorotan setelah Tim Kuasa Hukum Penggugat Meki Jitmau mempertanyakan pembawaan warkah tanah ke ruang sidang Pengadilan Negeri Timika dalam perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim.

Keberatan tersebut berkaitan dengan peristiwa persidangan pada Rabu, 21 Oktober 2026. Tim kuasa hukum dari WIDIANINGSIH & PARTNERS menyebut dokumen warkah tanah dibawa oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Triwari Lumalan, S.H., atas permintaan pihak Tergugat, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Penggugat.

Menurut kuasa hukum, pembawaan dokumen tersebut dipertanyakan karena mereka tidak mengetahui adanya perintah Majelis Hakim yang mendasarinya. Setelah keberatan diajukan, dokumen itu disebut tidak sampai diperlihatkan dalam proses pembuktian.

Persoalan ini mendorong kuasa hukum meminta penjelasan resmi mengenai dasar kewenangan, prosedur pengeluaran dokumen, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembawaannya ke persidangan.

Kuasa Hukum Soroti Akuntabilitas Administrasi Pertanahan

Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Agli Harto Elkel, S.H., menilai peristiwa tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif yang objektif.

Menurutnya, dokumen pertanahan yang berkaitan dengan perkara di pengadilan harus dikelola berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap tindakan membawa dokumen dari tempat penyimpanan resmi perlu memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihaknya mempertanyakan apakah terdapat surat tugas, disposisi pimpinan, izin pejabat berwenang, atau dokumen administrasi lain yang menjadi dasar pembawaan warkah tersebut.

“Kami ingin mengetahui siapa yang meminta, siapa yang memberikan persetujuan, dan apa dasar administrasi yang digunakan. Persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas pelayanan pertanahan,” demikian sikap yang disampaikan kuasa hukum.

Mereka menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan upaya menghalangi proses pembuktian, melainkan permintaan agar prosedur administrasi dijalankan secara tertib dan setara bagi semua pihak.

Pasal 35 Ayat (4) PP Nomor 24 Tahun 1997 Menjadi Perhatian

Dalam surat keberatannya, WIDIANINGSIH & PARTNERS merujuk pada Pasal 35 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mengatur penghadiran dokumen asli pendaftaran tanah dalam persidangan atas perintah pengadilan.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi kuasa hukum untuk meminta penjelasan mengenai prosedur yang diterapkan dalam peristiwa tersebut.

Meski demikian, penerapan ketentuan itu perlu dinilai berdasarkan jenis dokumen yang dibawa, status keasliannya, serta fakta dan administrasi yang mendasari tindakan pejabat terkait.

Kuasa hukum juga menyoroti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip kepastian hukum, kecermatan, ketidakberpihakan, dan akuntabilitas.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menjadi rujukan dalam mendorong pemeriksaan sesuai kewenangan dan prosedur kepegawaian.

Penerapan aturan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat diverifikasi.

Surat Keberatan Dilayangkan, Sembilan Poin Diminta Ditindaklanjuti

Sebagai langkah administratif, Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan telah menyusun surat keberatan dan pengaduan tertanggal 22 Oktober 2026, Nomor 023/WP-P/X/2026, yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Dalam surat tersebut, mereka mengajukan sembilan permintaan utama, meliputi:

1. Pemeriksaan resmi terhadap Triwari Lumalan, S.H., terkait pembawaan warkah tanah ke persidangan.

2. Penelusuran pihak yang meminta, memerintahkan, atau memberikan izin atas pembawaan dokumen.

3. Pertimbangan pembebastugasan sementara dari penanganan administrasi perkara dan akses terhadap warkah terkait selama pemeriksaan, sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Penunjukan pejabat lain apabila diperlukan untuk menjamin objektivitas penanganan administrasi.

5. Pengamanan dan verifikasi pengembalian dokumen ke tempat penyimpanan resmi.

6. Kepastian bahwa pengeluaran dokumen selanjutnya mengikuti prosedur hukum dan administrasi.

7. Klarifikasi tertulis mengenai jenis dokumen, dasar kewenangan, dan pihak yang terlibat.

8. Penindakan sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

9. Tanggapan awal tertulis paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima.

Kuasa hukum menilai tindak lanjut yang jelas diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti pada pertukaran pernyataan, tetapi benar-benar diperiksa berdasarkan dokumen dan fakta.

BPN Diminta Menjamin Netralitas dan Keamanan Warkah

Menurut Tim Kuasa Hukum Penggugat, Kantor Pertanahan memiliki tanggung jawab menjaga tertib administrasi dan keamanan dokumen pertanahan, terlebih ketika dokumen berkaitan dengan sengketa yang sedang diperiksa pengadilan.

Karena itu, mereka meminta agar pimpinan BPN Mimika memastikan seluruh proses pengeluaran, penggunaan, dan pengembalian dokumen dapat ditelusuri melalui catatan administrasi yang sah.

Kuasa hukum juga meminta agar tidak muncul tindakan yang dapat menimbulkan kesan perlakuan tidak setara terhadap pihak-pihak yang sedang berperkara.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, mereka berharap instansi terkait mengambil langkah korektif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Minta Jawaban Tertulis, Pengaduan Berjenjang Jadi Opsi

Tim kuasa hukum meminta tanggapan awal atas surat keberatan paling lambat tujuh hari kerja sejak diterima. Jika tidak memperoleh tindak lanjut yang dinilai memadai, mereka menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada Kantor Wilayah BPN yang berwenang, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Ombudsman Republik Indonesia, serta instansi pengawasan lain sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut, menurut mereka, merupakan upaya untuk memperoleh kejelasan administratif dan memastikan setiap tindakan pejabat negara dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pemeriksaan harus tetap menjunjung asas keadilan. Pejabat yang dipersoalkan perlu memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi, sementara pihak pengadu berhak mendapatkan penanganan pengaduan sesuai prosedur.

Menunggu Klarifikasi Resmi BPN Mimika

Persoalan ini kini menempatkan transparansi administrasi dan kepercayaan publik sebagai hal penting yang perlu dijawab melalui pemeriksaan objektif.

Kuasa hukum menegaskan bahwa mereka menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa dan menilai alat bukti sesuai hukum acara perdata. Namun, mereka meminta agar pengelolaan dokumen pertanahan tetap dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hingga naskah ini disusun, keterangan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika maupun Triwari Lumalan, S.H., belum tersedia dalam bahan yang diterima redaksi. Redaksi perlu meminta konfirmasi dari kedua pihak agar persoalan ini diberitakan secara berimbang.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan kesimpulan prematur, melainkan kejelasan mengenai prosedur, dasar kewenangan, dan pertanggungjawaban administratif. Jika seluruh proses telah sesuai aturan, klarifikasi resmi dapat menjawab keraguan. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti sesuai hukum.

**Sebab, kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan hanya dapat dijaga melalui kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan tanpa pandang bulu.**

Sumber: Keterangan tertulis Tim Kuasa Hukum Penggugat Meki Jitmau, WIDIANINGSIH & PARTNERS

Penulis: M.G.F.

Editor: B.E