Menkomdigi Tegaskan Roblox Tak Boleh Abai Aturan Indonesia, Perlindungan Anak Jadi Harga Mati

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 22 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Menkomdigi Tegaskan Roblox Tak Boleh Abai Aturan Indonesia, Perlindungan Anak Jadi Harga Mati

Menkomdigi Tegaskan Roblox Tak Boleh Abai Aturan Indonesia, Perlindungan Anak Jadi Harga Mati

Jakarta Kabarsulselindonesia.web.id  — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan bahwa platform digital global tidak boleh beroperasi di Indonesia hanya dengan mengikuti standar internal perusahaan. Ketika sebuah platform hadir dan digunakan masyarakat Indonesia, hukum dan standar perlindungan yang ditetapkan Indonesia wajib dipatuhi.

Penegasan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bertemu Co-Founder sekaligus Chief Executive Officer Roblox, David Baszucki, di kantor pusat Roblox, Silicon Valley, Amerika Serikat, Selasa (22/9/2026).

Pertemuan tersebut secara khusus membahas kewajiban Roblox dalam menjalankan regulasi Indonesia, terutama mengenai pelindungan anak di ruang digital.

Meutya meminta komitmen Roblox tidak berhenti pada pernyataan perusahaan, tetapi diterjemahkan menjadi perubahan nyata pada produk, fitur, sistem keamanan, verifikasi usia dan mekanisme pengawasan pengguna anak.

  “Platform global boleh beroperasi di mana saja. Namun, ketika hadir dan melayani masyarakat Indonesia, standar dan aturan Indonesia harus dipenuhi. Aturan Indonesia berlaku bagi semua platform yang beroperasi di Indonesia, tanpa terkecuali,” tegas Meutya.

PP TUNAS Jadi Titik Tekan Pemerintah

Pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai salah satu dasar utama dalam menuntut kepatuhan platform digital.

PP tersebut mengatur penyelenggaraan dan pengawasan sistem elektronik dalam pelindungan anak, termasuk kewajiban penyelenggara serta mekanisme sanksi administratif. PP TUNAS berlaku sejak 27 Maret 2025.

Aturan tersebut merupakan pelaksanaan dari ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, yakni perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam Pasal 16A UU ITE, Penyelenggara Sistem Elektronik diwajibkan memberikan pelindungan kepada anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Kewajiban tersebut mencakup penerapan langkah teknis dan operasional sejak tahap pengembangan hingga penyelenggaraan sistem elektronik, termasuk mekanisme verifikasi pengguna anak dan pelaporan penyalahgunaan.

Artinya, perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah terjadi persoalan. Sistem keamanan harus dibangun sejak awal desain produk dan fitur.

Safety-by-Design Diminta Jadi Standar

Dalam pertemuan tersebut, Meutya mendorong Roblox memperkuat pendekatan safety-by-design.

Pemerintah ingin aspek keselamatan anak menjadi bagian dari desain dan pengembangan platform, bukan sekadar respons ketika terjadi pelanggaran atau muncul laporan.

Sejumlah langkah yang telah dilakukan Roblox diapresiasi pemerintah, antara lain penggunaan teknologi facial age estimation, pembatasan fitur komunikasi bagi pengguna anak, serta pengembangan Roblox Kids dan Roblox Select.

Namun, pemerintah menilai langkah tersebut masih harus diperkuat, terutama dalam akurasi verifikasi usia dan perlindungan pengguna berusia di bawah 16 tahun.

Anak Jangan Dibiarkan Berinteraksi Bebas dengan Orang Tak Dikenal

Pemerintah juga meminta Roblox memperketat pembatasan interaksi antara anak dengan orang yang tidak dikenal.

Selain itu, Roblox didorong mencegah terjadinya perpindahan komunikasi anak ke luar platform serta meningkatkan kemampuan sistem untuk mendeteksi dan menghentikan perilaku yang berpotensi membahayakan anak sejak dini.

“Banyak anak-anak Indonesia menggemari Roblox. Karena itu, besar harapan kami bahwa Roblox juga menyayangi anak-anak kami, terutama dengan memastikan keamanan mereka,” ujar Meutya.

Ada Aturan Baru yang Lebih Spesifik

Tidak hanya PP TUNAS, pemerintah kini juga memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025.

Permenkomdigi tersebut mengatur antara lain batas minimum usia anak, penilaian produk/layanan/fitur, desain pelindungan anak, verifikasi pengguna anak, penilaian tingkat risiko, akun anak, profil risiko, serta pengawasan penyelenggara sistem elektronik. Regulasi ini berlaku sejak 6 Maret 2026.

Dengan demikian, tuntutan pemerintah terhadap Roblox bukan sekadar imbauan moral, tetapi berada dalam kerangka regulasi yang semakin rinci.

Data Anak Juga Wajib Dilindungi

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan data pribadi anak.

Pemerintah juga harus memastikan penerapan sistem verifikasi usia tidak justru menciptakan risiko baru terhadap data pribadi pengguna.

Hal ini berkaitan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini berlaku. UU tersebut menjadi dasar penting dalam pengelolaan dan perlindungan data pribadi masyarakat di ruang digital.

Karena itu, tantangan platform bukan hanya memastikan siapa yang boleh mengakses suatu fitur, tetapi juga memastikan data yang digunakan untuk melakukan verifikasi diproses secara aman dan sesuai ketentuan.

Roblox Diminta Perkuat Kehadiran di Indonesia

Dalam pertemuan itu, Meutya juga mendorong Roblox memperkuat kehadiran langsung di Indonesia, termasuk melalui penempatan pejabat senior atau pembukaan kantor di Jakarta.

Pemerintah menilai keberadaan perwakilan yang lebih kuat di Indonesia dapat mempercepat koordinasi antara perusahaan dan pemerintah, khususnya dalam menjalankan kebijakan perlindungan anak.

Roblox sebelumnya telah menyampaikan bahwa perusahaan sedang mengevaluasi kemungkinan penempatan senior leader di Jakarta.

Pemerintah Siapkan Instrumen Sanksi

Sikap pemerintah tersebut semakin tegas karena mekanisme sanksi terhadap pelanggaran PP TUNAS juga sedang disiapkan.

Kemkomdigi pada September 2026 menyampaikan bahwa untuk platform digital global, besaran denda yang sedang dirumuskan dapat mencapai 6 persen dari pendapatan global. Roblox termasuk dalam daftar delapan platform yang sejak awal dikategorikan memiliki profil risiko tinggi.

Namun, mekanisme dan besaran tersebut masih berada dalam proses perumusan dan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah sebelumnya juga telah mengirimkan instruksi kepada sejumlah platform, termasuk Roblox, untuk memenuhi kewajiban implementasi PP TUNAS.

Jangan Sampai Perlindungan Anak Hanya Jadi Slogan

Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan platform digital tidak boleh berhenti pada konferensi pers, pernyataan komitmen atau peluncuran fitur baru.

Yang harus dilihat adalah hasil nyata di lapangan digital: apakah anak benar-benar lebih aman, apakah orang asing semakin sulit mengakses anak, apakah komunikasi berisiko dapat dihentikan lebih cepat, apakah usia pengguna dapat diverifikasi secara efektif dan apakah data pribadi anak terlindungi.

Evaluasi pemerintah pada September 2026 menyebut implementasi PP TUNAS telah memberikan perlindungan kepada sekitar 28 juta anak di Indonesia, dengan proses yang mencakup self-assessment, verifikasi dan penetapan profil risiko produk, layanan dan fitur.

Karena itu, pemerintah kembali mengingatkan seluruh platform digital bahwa Indonesia memiliki kedaulatan regulasi di ruang digitalnya sendiri.

Bagi platform global seperti Roblox, pesan pemerintah jelas: boleh berinovasi, boleh berkembang dan boleh melayani pasar Indonesia, tetapi keselamatan anak dan kepatuhan terhadap hukum Indonesia bukan pilihan.

Editor: Bruce Elang