Liza Neirasari Buka Fakta di Balik Perubahan Trase Jalan Siboru, DLHP Fakfak Siapkan Revisi AMDAL

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Liza Neirasari Buka Fakta di Balik Perubahan Trase Jalan Siboru, DLHP Fakfak Siapkan Revisi AMDAL

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Perubahan jalur pembangunan jalan di Kabupaten Fakfak menyisakan pekerjaan yang tak kalah penting dari pembangunan fisiknya: memastikan dokumen lingkungan dan perizinan kawasan hutan sesuai dengan kondisi trase yang benar-benar dikerjakan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Fakfak, Liza Neirasari, S.T., M.T., menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari perubahan jalur pembangunan yang sebelumnya telah dikaji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2026), Liza menerangkan bahwa pemerintah daerah melalui dinas teknis pekerjaan umum sebelumnya telah menyiapkan dokumen lingkungan untuk pembangunan jalan tersebut. Dokumen AMDAL itu telah selesai disusun dan memperoleh surat keputusan kelayakan lingkungan.

Namun, rencana di atas dokumen tidak sepenuhnya berjalan sesuai kondisi di lapangan.

Dalam proses persiapan pembangunan, muncul persoalan pemenuhan hak masyarakat, terutama terkait tanaman tumbuh yang berada di sepanjang jalur rencana jalan. Pada 2024, instansi yang menangani lingkungan hidup dan pertanahan mengalokasikan kegiatan survei untuk menginventarisasi tanaman tumbuh tersebut.

Dari proses itulah muncul permintaan masyarakat agar trase jalan dialihkan dari jalur yang sebelumnya ditetapkan.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan konsekuensi administratif dan teknis. Sebagian jalur yang kini dikerjakan tidak lagi sesuai dengan trase yang telah dikaji dalam dokumen AMDAL terdahulu.

“Perubahan trase ini menjadi dasar perlunya revisi dokumen AMDAL,” demikian substansi penjelasan Liza mengenai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Jalur berubah, persyaratan lingkungan harus disesuaikan

Persoalan ini bukan semata-mata tentang ke mana jalan diarahkan. Perubahan trase juga menuntut pemerintah memastikan kesesuaian dokumen lingkungan, status kawasan, dan perizinan yang melekat pada lokasi pembangunan.

Berdasarkan data yang disampaikan panjang keseluruhan trase yang direncanakan mencapai sekitar 24.086 meter atau 24,086 kilometer, dengan luasan indikatif sekitar 60,20 hektare.

Dari total panjang tersebut, sekitar 9.947 meter atau 9,947 kilometer, dengan luasan sekitar 24,86 hektare, berada pada kawasan hutan produksi terbatas yang dapat direkomendasikan. Sementara itu, bagian yang berada di area penggunaan lain (APL) mencapai sekitar 14.139 meter atau 14,139 kilometer, dengan luasan sekitar 35,34 hektare.

Perbedaan status kawasan tersebut menentukan persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembangunan jalan. Segmen yang melintasi kawasan hutan memerlukan pemenuhan persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan penggunaan kawasan hutan.

Persoalan perizinan menjadi lebih kompleks karena sekitar 6.178 meter atau 6,178 kilometer dari segmen kawasan hutan yang dapat direkomendasikan itu, dengan luasan sekitar 15,44 hektare, berada dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, atau Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (PIPPIB).

Pemerintah Kabupaten Fakfak telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Kehutanan agar segmen tersebut dikecualikan dari peta indikatif PIPPIB. Proses ini berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis atau pertimbangan teknis (Pertek), yang diperlukan dalam proses memperoleh rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dengan demikian, pemenuhan persyaratan penggunaan kawasan hutan tidak cukup hanya dengan menunjukkan jalur yang akan dibangun. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian peta trase, status kawasan, serta kelengkapan dokumen teknis dan administratif yang dipersyaratkan.

Liza menjelaskan bahwa pengurusan PPKH telah dimulai sejak Januari 2026. Namun, proses tersebut masih berkaitan dengan kebutuhan revisi dokumen AMDAL akibat perubahan trase jalan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perubahan jalur pembangunan harus diikuti dengan penyesuaian dokumen lingkungan dan penyelesaian persyaratan perizinan. Seluruh dokumen tersebut perlu merujuk pada trase yang sama agar pelaksanaan pembangunan memiliki dasar administratif dan hukum yang jelas.

Revisi AMDAL disiapkan bersama perguruan tinggi

Untuk mempercepat proses tersebut, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran melalui pergeseran dokumen pelaksanaan anggaran pada dinas terkait.

DLHP juga tengah menyiapkan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Universitas Hasanuddin (Unhas), yang sebelumnya terlibat dalam penyusunan dokumen lingkungan.

Pemerintah daerah turut menyiapkan dokumen pendukung untuk proses persetujuan penggunaan kawasan hutan, termasuk rekomendasi gubernur melalui koordinasi di tingkat Provinsi Papua Barat.

Liza menyebut bahwa untuk bagian trase yang berada pada kawasan hutan dengan fungsi tertentu, terdapat rekomendasi dari instansi berwenang terkait pengecualian bagi pembangunan infrastruktur penunjang Proyek Strategis Nasional (PSN) Bandara Siboru.

Meski demikian, cakupan lokasi, status kawasan, serta dasar hukum rekomendasi tersebut tetap perlu diperiksa melalui dokumen resmi. Rekomendasi yang dimaksud tidak dengan sendirinya dapat dianggap menggantikan seluruh persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan dan kepatuhan harus berjalan beriringan

Persoalan perubahan trase memperlihatkan pentingnya koordinasi antara dinas teknis pembangunan, instansi lingkungan hidup, pertanahan, dan pihak yang berwenang mengurus kawasan hutan.

Di satu sisi, pemerintah perlu memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai perencanaan. Di sisi lain, perubahan jalur harus diikuti dengan penyesuaian dokumen dan pemenuhan kewajiban administratif maupun teknis.

Liza menjelaskan bahwa pemerintah daerah sedang mengupayakan penyelesaian revisi AMDAL dan kelengkapan perizinan yang berkaitan dengan trase baru tersebut.

Langkah selanjutnya adalah memastikan seluruh dokumen merujuk pada jalur yang sama dengan kondisi pembangunan di lapangan. Peta trase, dokumen lingkungan, status kawasan hutan, serta persetujuan yang diperlukan harus saling bersesuaian.

Bagi pemerintah daerah, penyelesaian persoalan ini menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan berjalan dengan landasan hukum yang jelas. Sebab, keberhasilan pembangunan jalan tidak hanya ditentukan oleh panjang ruas yang berhasil dibuka, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap ketentuan yang mengaturnya.

Perubahan trase mungkin bermula dari permintaan masyarakat. Namun, setelah jalur berubah, tanggung jawab untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi tetap berada pada pemerintah sesuai kewenangan masing-masing.

 

Writter & Editor: Den