Dana Otsus Mengalir, Pengusaha Asli Papua Bertanya: Mengapa Manfaatnya Tak Terasa?
Dana Otsus Mengalir, Pengusaha Asli Papua Bertanya: Mengapa Manfaatnya Tak Terasa?
Tanah Papua, Kabarsulselinronesia.web.id – Lebih dari dua dekade sejak Otonomi Khusus (Otsus) diberlakukan di Tanah Papua, satu pertanyaan terus mengemuka di kalangan pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP): ke mana manfaat dana Otsus bagi pengusaha lokal?
Setiap tahun pemerintah pusat mengalokasikan dana Otonomi Khusus dalam jumlah besar dengan tujuan mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua. Namun, di balik besarnya anggaran tersebut, masih muncul keluhan dari sebagian pengusaha OAP yang mengaku belum merasakan dampak nyata terhadap pengembangan usaha mereka.16/07/2026
Berdasarkan data administrasi keuangan negara dalam beberapa tahun terakhir, sekitar 90 persen dana Otsus tingkat provinsi disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk membiayai berbagai program pembangunan. Secara administratif, angka penyaluran tersebut menunjukkan bahwa dana telah mengalir ke daerah.
Namun, bagi banyak pelaku usaha OAP, besarnya angka penyaluran belum otomatis berarti terbukanya akses terhadap kesempatan ekonomi. Yang mereka rasakan justru sebaliknya: peluang usaha yang terbatas dan minimnya program yang secara langsung menyentuh kebutuhan pengusaha asli.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah persoalannya terletak pada besarnya anggaran, atau pada tata kelola dan arah penggunaannya?
Sejumlah pengamatan menunjukkan beberapa persoalan yang dinilai masih menjadi hambatan.
Pertama, perencanaan program di sejumlah daerah dinilai masih lebih banyak berorientasi pada pembangunan fisik, sementara program yang secara khusus mendorong pertumbuhan usaha milik Orang Asli Papua belum menjadi prioritas utama. Akibatnya, pengusaha lokal kesulitan menemukan ruang yang jelas untuk mengakses manfaat dana Otsus.
Kedua, mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah masih dianggap belum sepenuhnya ramah terhadap pelaku usaha lokal. Persyaratan administrasi, keterbatasan modal, kapasitas manajerial, hingga persaingan dengan perusahaan yang lebih besar membuat banyak pengusaha OAP belum mampu bersaing secara setara dalam memperoleh pekerjaan pemerintah.
Ketiga, transparansi penggunaan dana Otsus masih menjadi sorotan. Tidak semua pemerintah daerah menyajikan informasi yang mudah diakses mengenai besaran anggaran, program yang didanai, penerima manfaat, hingga capaian pelaksanaannya. Minimnya keterbukaan informasi tersebut memicu persepsi bahwa dana Otsus belum benar-benar dirasakan oleh kelompok yang menjadi sasaran kebijakan.
Selain itu, aspek pemberdayaan juga dinilai belum berjalan secara optimal. Program pelatihan, pendampingan usaha, peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, hingga pembinaan berkelanjutan bagi pengusaha OAP dinilai masih perlu diperkuat agar pelaku usaha lokal mampu bersaing dan berkembang secara mandiri.
Fakta bahwa dana Otsus telah disalurkan dalam jumlah besar belum otomatis menjamin tercapainya tujuan pemberdayaan ekonomi Orang Asli Papua. Persoalan yang muncul bukan semata mengenai besaran anggaran, melainkan bagaimana dana tersebut dikelola secara tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung.
Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana Otsus dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Perencanaan yang melibatkan pengusaha OAP, kemudahan akses terhadap program pemerintah, transparansi penggunaan anggaran, serta penguatan kapasitas pelaku usaha lokal menjadi langkah penting agar tujuan utama Otsus tidak berhenti sebagai angka dalam laporan keuangan.
Pada akhirnya, keberhasilan Otonomi Khusus tidak hanya diukur dari besarnya dana yang dikirim ke daerah, tetapi dari seberapa jauh dana tersebut mampu menghadirkan kesempatan usaha, menciptakan kemandirian ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua secara nyata.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook