KPK INGATKAN PEMDA DILARANG BERI HIBAH KE APARAT PENEGAK HUKUM, PUBLIK SOROTI POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN
KPK INGATKAN PEMDA DILARANG BERI HIBAH KE APARAT PENEGAK HUKUM, PUBLIK SOROTI POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN
JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id — Pernyataan tegas disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Setyo Budiyanto, terkait larangan pemerintah daerah memberikan hibah kepada institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Menurut Setyo, institusi vertikal seperti Polri dan Kejaksaan RI telah memiliki anggaran resmi dari negara melalui APBN, sehingga tidak semestinya lagi menerima hibah dari pemerintah daerah, baik dalam bentuk uang, barang, kendaraan, bangunan, maupun fasilitas lainnya.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik dan menjadi sorotan luas, terutama di daerah-daerah yang selama ini diketahui memiliki pola hubungan hibah antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Sejumlah akademisi dan pengamat menilai, praktik hibah kepada aparat penegak hukum sangat rawan menimbulkan persepsi konflik kepentingan dan berpotensi mengganggu independensi penegakan hukum di daerah.28/05/2026
“Penegak hukum harus berdiri independen, bukan berada dalam posisi menerima fasilitas dari pihak yang sewaktu-waktu bisa mereka periksa,” ujar salah satu akademisi menanggapi pernyataan Ketua KPK.
Publik juga mempertanyakan urgensi hibah kepada aparat, sementara masyarakat kecil di berbagai daerah masih menghadapi persoalan serius seperti kemiskinan, stunting, jalan rusak, keterbatasan layanan kesehatan, hingga minimnya bantuan bagi nelayan dan petani.
“Rakyat masih susah, tetapi anggaran daerah justru dipakai memberi hibah kepada institusi yang sebenarnya sudah punya anggaran negara sendiri. Ini yang mulai dipertanyakan masyarakat,” kata seorang pengamat kebijakan publik.
Sorotan tajam bahkan mulai mengarah ke sejumlah daerah yang memiliki banyak kasus dugaan korupsi bernilai besar namun penanganannya dinilai berjalan lambat.
Menenggapi himbauan KPK ini,salah satu politisi putra daerah angkat bicara bahwa salah satunya di Kabupaten Mimika misalnya, publik menyoroti masih banyaknya dugaan kasus korupsi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah yang belum sepenuhnya terungkap secara terang kepada masyarakat.
Situasi itu memunculkan spekulasi dan opini liar di tengah publik terkait kemungkinan adanya pengaruh hubungan hibah antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Meski demikian, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah.
Namun pengamat menilai, peringatan Ketua KPK menjadi alarm keras bahwa praktik hibah kepada aparat penegak hukum memang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap independensi penanganan perkara korupsi di daerah.
“Kalau aparat penegak hukum menerima hibah dari pemerintah daerah, sementara di sisi lain mereka menangani kasus dugaan korupsi pemerintah daerah itu sendiri, maka ruang kecurigaan publik akan selalu terbuka,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat kini berharap aparat penegak hukum benar-benar menunjukkan profesionalisme dan keberanian dalam menuntaskan seluruh kasus dugaan korupsi tanpa tebang pilih, tanpa intervensi, dan tanpa kompromi dengan kekuasaan.
Publik juga meminta pemerintah daerah lebih fokus menggunakan anggaran untuk kepentingan langsung masyarakat dibanding membangun hubungan hibah yang berpotensi menimbulkan polemik etik dan konflik kepentingan.
Sebab dalam pemberantasan korupsi, yang paling penting bukan hanya penindakan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan rakyat bahwa hukum benar-benar berdiri netral dan tidak bisa dibeli dengan fasilitas maupun kedekatan kekuasaan.
(Redaksi Kabarsulsel)

























Komentar via Facebook