100 Paket Otsus Mimika Dipertanyakan: Afirmasi OAP Jangan Berhenti di Level “Usaha Kecil Koperasi”
100 Paket Otsus Mimika Dipertanyakan: Afirmasi OAP Jangan Berhenti di Level “Usaha Kecil Koperasi”
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Pengelolaan paket pengadaan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini, pertanyaan publik diarahkan pada satu hal mendasar: sejauh mana afirmasi terhadap Orang Asli Papua (OAP) benar-benar diwujudkan dalam proses pengadaan?
Sorotan tersebut disampaikan Yohanis Wantik (Yowan), yang menilai pemerintah tidak cukup hanya mencantumkan kategori “Usaha Kecil/Koperasi” dalam dokumen pengadaan. Menurutnya, harus ada kejelasan siapa pelaku usaha yang mendapatkan paket, apakah benar OAP, dan seberapa besar manfaat ekonomi Otsus kembali kepada masyarakat asli Papua.
“Jangan sampai afirmasi OAP hanya berhenti pada label Usaha Kecil/Koperasi. Yang harus dibuktikan adalah siapa penerima pekerjaan dan apakah pelaku usaha OAP benar-benar mendapatkan ruang yang dijamin oleh kebijakan afirmasi Papua,” ujar Yohanis Wantik.
100 Paket Otsus, Publik Berhak Bertanya.17/9/26
Berdasarkan dokumen RUP-SiRUP yang menjadi bahan sorotan, terdapat 100 paket pengadaan Otsus Kabupaten Mimika. Data tersebut mencakup pekerjaan konstruksi, pengadaan barang, jasa lainnya, serta jasa konsultansi.
Dokumen SiRUP tersebut mencantumkan antara lain kolom Produk Dalam Negeri, Usaha Kecil/Koperasi, metode pemilihan, satuan kerja, lokasi dan pagu anggaran. Data dalam berkas juga menunjukkan sejumlah paket bernilai miliaran rupiah.
Misalnya, pembangunan rumah baru layak huni di Distrik Jita Kampung Blumen tercatat dengan pagu Rp3,25 miliar dan menggunakan metode Tender.
Paket lainnya berupa pembangunan rumah layak huni di Kampung Waicakam, Distrik Jita, dengan pagu Rp3,9 miliar, serta pembangunan rumah layak huni di Kampung Sumapro sebesar Rp3,9 miliar.
Sementara itu, terdapat pula paket pembangunan rumah dinas kepala sekolah/guru/penjaga sekolah dengan nilai antara sekitar Rp1,2 miliar hingga lebih dari Rp2 miliar.
Menurut Yohanis, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa yang harus diperhatikan bukan hanya berapa banyak paket Otsus yang direncanakan, tetapi juga siapa yang memperoleh manfaat dari paket-paket tersebut.
“Usaha Kecil/Koperasi” Tidak Otomatis Berarti OAP
Yohanis menegaskan, pencantuman kategori Usaha Kecil/Koperasi tidak boleh langsung dimaknai bahwa pelaksana pekerjaan adalah pengusaha OAP.
“OAP dan usaha kecil/koperasi adalah dua hal yang perlu dibuktikan secara jelas. Pemerintah harus membuka data, siapa pemilik badan usaha, bagaimana status OAP-nya, paket apa yang diperoleh, serta berapa nilai kontraknya,” tegasnya.
Pandangan tersebut relevan dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua, yang secara khusus mengatur kekhususan pengadaan di Papua sekaligus meningkatkan peran usaha mikro, usaha kecil, koperasi dan Pelaku Usaha Orang Asli Papua. Perpres tersebut berlaku sejak 9 Oktober 2025.
Afirmasi OAP Memiliki Dasar Hukum
Menurut Yohanis, persoalan afirmasi OAP bukan sekadar persoalan politik atau tuntutan kelompok. Ada dasar hukum yang harus dijalankan.
UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menekankan pengelolaan Otsus yang akuntabel, efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran serta mempertegas keberpihakan kepada OAP.
Kemudian PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur bahwa penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus Papua dikelola dengan prinsip efektif, efisien, transparan, taat peraturan, partisipasi masyarakat, keberpihakan bagi Orang Asli Papua, dan akuntabel.
“Kalau dasar hukumnya sudah jelas, maka implementasinya juga harus bisa dilihat secara nyata. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka anggaran dan daftar paket, tetapi tidak mengetahui siapa yang menikmati manfaat ekonominya,” kata Yowan.
Paket Rp1–2,5 Miliar Perlu Mendapat Perhatian
Yohanis juga meminta pemerintah dan lembaga pengawasan mencermati paket-paket dengan nilai di atas Rp1 miliar sampai Rp2,5 miliar.
Dalam dokumen yang ditelaah terdapat sejumlah paket dalam rentang tersebut, antara lain pembangunan rumah dinas sekolah dan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang tercatat menggunakan metode Tender.
Sementara Perpres 108 Tahun 2025 mengatur mekanisme khusus pengadaan di Papua, termasuk Tender Terbatas untuk kategori paket tertentu dan pelaku usaha OAP sesuai persyaratan yang ditentukan dalam regulasi tersebut.
Namun, Yohanis menegaskan bahwa data SiRUP belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
“Saya tidak mengatakan bahwa semua paket ini bermasalah. Tetapi justru karena ini uang Otsus dan menyangkut afirmasi OAP, maka pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah metode pemilihan dan peserta yang digunakan sudah sesuai dengan ketentuan khusus Papua,” ujarnya.
DPRK, Inspektorat dan APIP Diminta Buka Data
Yohanis meminta DPRK Mimika, Inspektorat serta aparat pengawasan terkait tidak hanya melihat persoalan dari sisi administrasi.
Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap rantai manfaat ekonomi dari setiap paket Otsus.
Mulai dari:
siapa penyedianya;
siapa pemilik perusahaan;
apakah memenuhi kriteria pelaku usaha OAP;
berapa paket yang dikerjakan perusahaan OAP;
berapa total nilai kontrak yang diterima;
metode pemilihan yang digunakan;
serta apakah proses tersebut telah memenuhi ketentuan khusus pengadaan di Papua.
“Kalau semuanya sudah sesuai aturan, buka saja datanya. Tidak perlu takut. Pemerintah yang transparan justru akan semakin kuat ketika diperiksa publik,” kata Yohanis.
Otsus Jangan Hanya Menjadi Label
Yohanis menilai tujuan utama Otsus tidak boleh direduksi menjadi sekadar penyediaan proyek dan penyerapan anggaran.
“Otsus harus terasa manfaatnya. Termasuk membuka ruang ekonomi bagi OAP. Kalau pengusaha OAP hanya menjadi penonton sementara paket bernilai miliaran rupiah terus berputar pada kelompok yang sama, maka publik wajar mempertanyakan di mana letak afirmasinya,” tegasnya.
Ia meminta Pemkab Mimika memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai pelaksanaan 100 paket tersebut.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami sedang meminta transparansi. Kalau benar pengusaha OAP sudah diberikan ruang sesuai aturan, tunjukkan datanya. Kalau ada paket yang tidak dapat diberikan kepada OAP karena alasan tertentu, jelaskan juga dasar dan prosesnya.”
Pertanyaan Publik Kini Semakin Jelas
Dengan adanya daftar 100 paket Otsus tersebut, Yohanis menyebut pemerintah kini menghadapi pertanyaan yang sederhana tetapi penting:
Apakah afirmasi OAP benar-benar dijalankan dalam pengadaan Otsus Mimika 2026, atau hanya berhenti pada level “Usaha Kecil/Koperasi”?
“Otsus bukan sekadar sumber uang untuk membangun proyek. Otsus adalah kebijakan afirmasi. Karena itu, keberhasilan Otsus juga harus diukur dari seberapa jauh Orang Asli Papua memperoleh manfaat dan kesempatan ekonomi secara nyata,” pungkas Yohanis Wantik.
Yohanis Wantik (Yowan)
Narasumber / Pemerhati Kebijakan Otsus
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook