Layanan Pertanahan Disorot, Putri Nabila: Jangan Biarkan Masyarakat Dipingpong

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Layanan Pertanahan Disorot, Putri Nabila: Jangan Biarkan Masyarakat Dipingpong

Layanan Pertanahan Disorot, Putri Nabila: Jangan Biarkan Masyarakat Dipingpong

Jakarta Kabarsulselindonesia.web.id  — Persoalan pelayanan pertanahan dan kepastian hak atas tanah kembali mendapat sorotan. Aktivis Pemuda Putri Nabila Damayanti, SH, meminta pemerintah melakukan pembenahan serius terhadap tata kelola pelayanan agraria agar masyarakat tidak menghadapi proses administrasi yang berbelit-belit tanpa kepastian.

Putri menyampaikan hal tersebut saat dimintai keterangan awak media di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Menurutnya, persoalan tanah merupakan isu yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, sehingga pelayanan pertanahan harus dilaksanakan secara transparan, profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum.

“Jangan sampai masyarakat yang ingin mengurus hak atas tanah miliknya justru dipingpong dari satu tempat ke tempat lainnya tanpa mendapatkan kepastian penyelesaian,” tegas Putri.24/9/26

Alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menilai, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persyaratan, tahapan, biaya, serta jangka waktu penyelesaian dalam setiap proses pelayanan pertanahan.

Menurutnya, apabila masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan memperbesar beban masyarakat dalam mengurus haknya.

Kepastian Hukum Tidak Boleh Sekadar di Atas Kertas

Putri menegaskan bahwa persoalan pertanahan tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepastian hukum. Salah satu landasan utama hukum agraria nasional adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Selain itu, ketentuan mengenai hak atas tanah dan pendaftaran tanah antara lain diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

“Regulasi sudah ada. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di lapangan. Jangan sampai kepastian hukum hanya menjadi konsep di atas kertas,” ujarnya.

Putri juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik dalam memberikan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Menurutnya, pelayanan pertanahan harus memiliki prosedur yang jelas, persyaratan yang transparan, jangka waktu yang dapat diketahui masyarakat, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi persoalan.

Masyarakat Jangan Kehilangan Waktu, Tenaga dan Biaya

Putri, yang juga menjabat Wabendum Bidang Perempuan dan Anak DPP AMPG, menilai pembenahan pelayanan agraria harus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan waktu, tenaga dan biaya hanya karena tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses yang harus mereka lalui,” katanya.

Ia menegaskan, kritik tersebut bukan ditujukan kepada seluruh aparatur pertanahan, melainkan sebagai dorongan agar sistem pelayanan semakin profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Pemerintah perlu memastikan pelayanan pertanahan benar-benar hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat,” lanjutnya.

Menurut Putri, persoalan agraria juga berkaitan dengan aspek ekonomi dan sosial. Tanah dapat menjadi tempat tinggal, sumber penghidupan, aset keluarga, maupun modal usaha masyarakat.

Karena itu, menurutnya, persoalan administrasi pertanahan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan birokrasi.

Agraria Harus Menjadi Perhatian Pemerintah

Putri berharap persoalan agraria mendapatkan perhatian serius dalam agenda pembenahan tata kelola pemerintahan dan pembangunan nasional.

“Persoalan agraria harus menjadi salah satu prioritas perhatian dan pembenahan. Ini berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, tata kelola pemerintahan, dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Ia juga meminta instansi terkait memperkuat pengawasan internal dan membuka ruang pengaduan yang efektif bagi masyarakat.

Menurutnya, semakin transparan sebuah pelayanan, semakin mudah pula masyarakat melakukan pengawasan dan memperoleh kepastian apabila menghadapi kendala.

Soroti Korupsi: Jabatan Adalah Amanah

Dalam kesempatan yang sama, Putri turut menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya pejabat yang tersangkut perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Ia mengingatkan bahwa jabatan publik merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan tanggung jawab.

“Saya sangat kesal melihat masih ada pejabat yang terjerat kasus korupsi. Jangan sampai nilai uang yang menggiurkan membuat seseorang kehilangan rasa takut terhadap hukum. Jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri,” tegasnya.

Putri menambahkan, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten dengan tetap mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Siapa pun yang terbukti bersalah melalui proses hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai korupsi dianggap sebagai kejahatan yang biasa,” ujarnya.

Putri, yang juga menjabat Bendum AMMDI, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi dan perbaikan pelayanan publik harus berjalan beriringan.

“Harapan kami sederhana. Masyarakat yang memiliki hak atas tanah mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, profesional dan memiliki kepastian. Persoalan seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut,” pungkas Putri Nabila Damayanti, SH.

(Megy)

Editor: Bruce Elang