Rp2,34 Miliar Beasiswa Papua Barat Cerdas Menggantung, BPK Telusuri Status Penerima

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 14 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Rp2,34 Miliar Beasiswa Papua Barat Cerdas Menggantung, BPK Telusuri Status Penerima

Manokwari, KabarsulselIndonesia.web.id | Uang bantuan pendidikan telah dicairkan dari kas daerah. Namun, penyalurannya kepada mahasiswa tidak seluruhnya tuntas pada tahun anggaran yang sama. Dalam pemeriksaan keuangan tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat penyaluran bantuan program Papua Barat Cerdas melalui Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat senilai Rp6,98 miliar yang baru berlangsung pada Januari 2026. Di sisi lain, saldo dana sebesar Rp2,347 miliar tercatat belum dikembalikan ke kas daerah per 31 Desember 2025.

Temuan ini membuka pertanyaan mendasar tentang pengendalian anggaran pendidikan: bagaimana dana yang diperuntukkan bagi mahasiswa Orang Asli Papua (OAP) dikelola sejak pencairan, siapa yang memastikan penerimanya memenuhi persyaratan, dan bagaimana nasib uang yang tidak jadi disalurkan?

Fakta-fakta tersebut tercantum dalam dokumen yang diberikan kepada redaksi, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2025, Nomor 14.A/T/LHP/DJPKN-VI.MAN/PPD.01/06/2026, tertanggal 23 Juni 2026. Identitas dokumen dan keterkaitannya dengan program Papua Barat Cerdas perlu dipastikan kembali melalui pemeriksaan naskah asli LHP.

Dana dicairkan, mahasiswa menerima pada tahun berikutnya

Dalam pengujian terhadap bantuan pendidikan mahasiswa OAP berprestasi untuk jenjang strata satu, diploma, dan profesi, BPK menelaah dokumen pencairan, daftar penerima, serta bukti transfer.

Dana dipindahbukukan dari rekening kas daerah ke rekening penampungan Dinas Pendidikan atas nama Bantuan Pendidikan Papua Barat Cerdas Tahun 2025 pada Bank Papua, dengan nomor rekening 3000102000431.

Berdasarkan daftar penerima dan bukti transfer yang diuji, penyaluran kepada mahasiswa berlangsung hingga Januari 2026. Nilai penyaluran pada periode tersebut mencapai Rp6.980.000.000.

Kepada pemeriksa, staf Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertindak sebagai sekretaris kegiatan menerangkan bahwa surat perintah pencairan dana (SP2D) baru terbit pada Desember 2025.

Keterangan itu menjelaskan salah satu konteks keterlambatan, tetapi belum dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan. Masih perlu ditelusuri kapan daftar penerima ditetapkan, kapan persyaratan diverifikasi, mengapa pencairan baru dilakukan menjelang akhir tahun, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan dana sampai kepada mahasiswa tepat waktu.

Sebab, dalam program bantuan pendidikan, pencairan ke rekening penampungan bukanlah garis akhir. Ukuran keberhasilannya adalah penerimaan oleh mahasiswa yang berhak, disertai bukti transfer dan pertanggungjawaban yang lengkap.

Rp2,347 miliar tersisa pada akhir tahun

BPK mencatat saldo rekening penampungan sebesar Rp2.347.081.032 per 31 Desember 2025. Rinciannya terdiri atas Rp2,33 miliar dana beasiswa yang tidak tersalurkan, Rp10 juta pengembalian dana dari seorang mahasiswa, dan Rp7.081.032 jasa giro.

Menurut keterangan sekretaris kegiatan, saldo tersebut berkaitan dengan hasil reviu Inspektorat terhadap mahasiswa yang dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan penerima bantuan.

Hasil reviu mengidentifikasi mahasiswa yang telah lulus, tidak aktif pada semester yang dipersyaratkan, memiliki identitas di luar Papua Barat, atau tidak memenuhi batas minimum indeks prestasi kumulatif (IPK).

Di sinilah persoalan pengendalian program menjadi penting. Jika persyaratan penerima dapat menyebabkan bantuan dibatalkan setelah dana masuk ke rekening penampungan, bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum pencairan? Apakah seluruh dokumen akademik dan identitas telah diperiksa sejak awal? Dan kapan keputusan mengenai mahasiswa yang tidak memenuhi syarat ditetapkan?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan tuduhan adanya penyimpangan. Namun, jawabannya menentukan apakah persoalan ini sebatas keterlambatan administrasi atau menunjukkan kelemahan pengendalian yang membutuhkan tindakan korektif lebih jauh.

Status mahasiswa diperiksa kembali

BPK tidak hanya mengandalkan daftar penerima yang disampaikan pengelola. Pemeriksa melakukan pengujian lanjutan atas status keaktifan mahasiswa, antara lain melalui konfirmasi secara uji petik kepada bagian akademik perguruan tinggi dan penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).

Perguruan tinggi yang disebut dalam bahan pemeriksaan meliputi Universitas Papua, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Manokwari, dan Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Manokwari.

Hasil pengujian menunjukkan mahasiswa yang dinilai berhak menerima bantuan berstatus aktif. Sementara itu, mahasiswa yang dinilai tidak berhak diketahui telah lulus atau tidak aktif pada semester genap tahun akademik 2024/2025 dan semester ganjil 2025/2026.

Verifikasi tersebut memperlihatkan pentingnya pencocokan data penerima dengan kondisi akademik yang sebenarnya. Namun, untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu pula diperiksa ketentuan program, waktu penetapan penerima, dasar penghentian bantuan, dan dokumen yang digunakan untuk mengambil keputusan.

Pertanyaan yang perlu dijawab Dinas Pendidikan

Temuan ini menempatkan Dinas Pendidikan dan perangkat daerah terkait pada kewajiban untuk menjelaskan rangkaian pengelolaan dana secara terbuka. Setidaknya ada empat hal yang membutuhkan jawaban resmi.

Pertama, apa penyebab penyaluran Rp6,98 miliar baru berlangsung pada Januari 2026, meskipun bantuan tersebut merupakan program tahun anggaran 2025?

Kedua, bagaimana proses verifikasi penerima dilakukan sebelum dana dicairkan, dan apakah hasil reviu Inspektorat menunjukkan kelemahan dalam pemeriksaan persyaratan sejak awal?

Ketiga, bagaimana status Rp2.347.081.032 setelah 31 Desember 2025? Apakah dana telah dikembalikan ke kas daerah, masih berada di rekening penampungan, atau telah diselesaikan melalui mekanisme lain yang sah?

Keempat, siapa pejabat dan pelaksana kegiatan yang bertanggung jawab atas verifikasi penerima, penyaluran bantuan, pencatatan saldo, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan agar publik tidak berhenti pada angka dalam laporan pemeriksaan, tetapi mengetahui langkah nyata pemerintah dalam menyelesaikan persoalan.

Temuan BPK perlu ditindaklanjuti, bukan sekadar dijelaskan

Bagi aparat penegak hukum, temuan pemeriksaan dapat menjadi bahan untuk menilai apakah terdapat indikasi pelanggaran yang memerlukan pendalaman. Namun, saldo yang belum dikembalikan pada tanggal tertentu dan keterlambatan penyaluran tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Penilaian harus bertumpu pada dokumen asli, aliran dana, ketentuan yang berlaku, bukti pertanggungjawaban, serta keterangan pihak terkait.

Pemeriksaan lebih lanjut dapat difokuskan pada kesesuaian pencairan dengan keputusan penetapan penerima, riwayat transaksi rekening penampungan, dasar pembayaran kepada setiap mahasiswa, dan bukti penyelesaian saldo yang tidak tersalurkan.

Bila seluruh dana telah diselesaikan setelah tanggal pemeriksaan, pemerintah daerah perlu menunjukkan bukti pengembaliannya. Jika masih ada saldo yang belum dituntaskan, penjelasan mengenai dasar hukum, status pencatatan, dan rencana penyelesaiannya menjadi penting.

Program beasiswa semestinya membuka jalan bagi mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan, bukan menyisakan ketidakjelasan dalam pengelolaan uang publik. Karena itu, pertanggungjawaban tidak berhenti pada penerbitan SP2D atau penyusunan daftar penerima. Pemerintah harus dapat menjelaskan ke mana dana mengalir, siapa yang berhak menerimanya, dan bagaimana setiap rupiah dipertanggungjawabkan.
 

Writter & Editor : Den