Perbup Tata Niaga Disiapkan, Fakfak Atur Peredaran Sirih, Pinang, Pandoki hingga Bibit Pala
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai menata pengelolaan dan tata niaga produk perkebunan berbasis kearifan lokal melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup). Salah satu isu krusial yang dibahas ialah pemeriksaan, pengawasan, dan pengendalian peredaran bibit Pala Tomandin ke luar daerah untuk menjaga keberlanjutan komoditas unggulan yang menjadi identitas ekonomi Fakfak.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak bersama unsur pemerintah, adat, karantina, pelaku usaha, serta perwakilan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas perdagangan local, bertempat di ruang pertemuan Dinas Perkebunan Fakfak, kamis (15/10).
FGD ini menjadi bagian dari upaya merumuskan aturan yang tidak hanya mengatur arus perdagangan produk perkebunan, tetapi juga melindungi keberadaan Pala Tomandin sebagai tanaman endemik dan sumber penghidupan masyarakat Fakfak.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perkebunan Fakfak Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T.; Ketua Dewan Adat Mbaham Matta Fakfak Apnel Hegemur; Kepala Bagian Hukum Setda Fakfak Longginus Heremba; perwakilan Karantina Fakfak Arkhiadi Benauli; perwakilan mama-mama penjual pinang; Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Fakfak; serta pelaku usaha Pala Tomandin.
Kekhawatiran atas Masa Depan Pala Tomandin
Kepala Bagian Hukum Setda Fakfak, Longginus Heremba, menjelaskan bahwa pengaturan mengenai komoditas perkebunan berkaitan dengan kerangka regulasi daerah yang telah ada. Namun, ketentuan teknis mengenai jumlah bibit yang dapat dikeluarkan dari Fakfak dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan risiko bagi keberlanjutan komoditas tersebut.
Menurut Longginus, pemerintah daerah memiliki kekhawatiran apabila permintaan bibit dari luar Fakfak terus meningkat tanpa pengendalian yang terukur. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi memengaruhi posisi Fakfak sebagai daerah asal Pala Tomandin.
“Pala ini tanaman endemik. Kalau pengeluaran bibit begitu banyak, kita tidak tahu 10 atau 20 tahun ke depan. Jangan sampai daerah lain justru berkembang menjadi daerah unggulan pala, sementara kita tidak mampu mempertahankan keunggulan yang kita miliki,” demikian inti penjelasan Longginus dalam wawancara seusai FGD.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong adanya batasan pengeluaran bibit berdasarkan standar dan kebutuhan yang ditetapkan. Pengaturan tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan antara peluang ekonomi dari permintaan luar daerah dan kepentingan jangka panjang masyarakat Fakfak sebagai pemilik sumber daya lokal.
Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak bibit yang boleh diperdagangkan, melainkan bagaimana memastikan aktivitas perdagangan tidak mengabaikan keberlanjutan sumber daya genetik, kepentingan pekebun lokal, serta nilai strategis Pala Tomandin bagi perekonomian daerah.
Dinas Perkebunan Dorong Tata Kelola Berbasis Kearifan Lokal
Kepala Dinas Perkebunan Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T., melalui forum tersebut mendorong penyusunan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola komoditas perkebunan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kepentingan daerah.
Pengelolaan Pala Tomandin, dalam konteks ini, tidak cukup hanya bertumpu pada aktivitas produksi dan perdagangan. Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa peredaran bibit berlangsung secara tertib, dapat diawasi, serta memperhatikan keberlanjutan tanaman yang menjadi salah satu kekuatan ekonomi Fakfak.
Dengan melibatkan Dewan Adat Mbaham Matta, MPIG, pelaku usaha, perwakilan masyarakat, dan unsur karantina, Dinas Perkebunan membuka ruang bagi berbagai kepentingan untuk dipertemukan sebelum regulasi ditetapkan.
Pendekatan ini penting agar aturan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi memiliki dasar sosial yang kuat dan dapat diterapkan di lapangan. Kearifan lokal juga diharapkan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menyusun kebijakan yang melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha.
Di sisi lain, pembatasan peredaran bibit perlu dirumuskan secara terukur dan transparan. Kriteria perizinan, standar jumlah pengeluaran, mekanisme pemeriksaan, serta sistem pengawasan harus memiliki landasan yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Masuk Tahap Harmonisasi Sebelum Ditandatangani Bupati
Longginus mengatakan, FGD tersebut merupakan bagian dari proses uji publik terhadap rancangan Peraturan Bupati. Setelah memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan, rancangan akan diperbaiki sebelum memasuki tahapan harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Menurut dia, rancangan Perbup selanjutnya akan dikirim secara daring kepada instansi terkait untuk menjalani proses harmonisasi. Setelah hasilnya diterima, pemerintah daerah akan melakukan penyesuaian sebelum menyerahkannya kepada Bupati Fakfak untuk ditandatangani.
“Setelah uji publik melalui FGD ini selesai, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan. Peraturan Bupati merupakan produk hukum daerah sehingga harus melalui proses harmonisasi sebelum diserahkan kepada Bupati untuk ditandatangani,” jelasnya.
Longginus belum menyebutkan tanggal pasti penetapan Perbup tersebut. Penyelesaiannya masih bergantung pada tindak lanjut hasil FGD, proses harmonisasi, serta penyempurnaan rancangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Pelaksanaan
Penyusunan Perbup ini menempatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak pada pekerjaan penting: memastikan komoditas unggulan daerah tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi saat ini, tetapi juga tetap menjadi sumber daya strategis bagi generasi mendatang.
Namun, keberhasilan regulasi tidak cukup diukur dari selesainya proses penandatanganan. Efektivitasnya akan ditentukan oleh kejelasan aturan, ketepatan batasan pengeluaran bibit, konsistensi pengawasan, serta kemampuan pemerintah mencegah pelanggaran tanpa menghambat usaha masyarakat secara tidak proporsional.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa setiap pembatasan memiliki dasar teknis yang memadai dan mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, perlindungan terhadap Pala Tomandin tidak sekadar menjadi alasan untuk membatasi perdagangan, melainkan kebijakan nyata untuk menjaga keberlanjutan komoditas dan memperkuat posisi pekebun Fakfak.
Bagi Fakfak, tantangannya jelas: bagaimana membuka peluang ekonomi dari Pala Tomandin tanpa kehilangan kendali atas keberlanjutan sumber daya yang menjadi keunggulan daerah. Jawabannya akan terlihat bukan hanya dalam rumusan Perbup, tetapi juga dalam konsistensi pelaksanaannya di lapangan.
Writter & Editor : Den




























Komentar via Facebook