YOWAN: PERKUAT PERDASI DAN PERDASUS, JANGAN BIARKAN OTSUS BERHENTI DI ATAS KERTAS

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

YOWAN: PERKUAT PERDASI DAN PERDASUS, JANGAN BIARKAN OTSUS BERHENTI DI ATAS KERTAS

YOWAN: PERKUAT PERDASI DAN PERDASUS, JANGAN BIARKAN OTSUS BERHENTI DI ATAS KERTAS

MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua dinilai tidak boleh berhenti pada narasi politik, program pemerintah, maupun penyaluran anggaran. Kebijakan Otsus harus memiliki pijakan regulasi yang kuat dan benar-benar dirasakan masyarakat hingga tingkat paling bawah.

Tokoh Pemuda Mimika, Yowan, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Papua bersama pemerintah kabupaten/kota harus memperkuat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) agar pelaksanaan Otsus berjalan sesuai roh dan tujuan Undang-Undang Otsus.

Menurut Yowan, keberadaan Perdasus dan Perdasi bukan sekadar produk legislasi untuk memenuhi kewajiban administratif. Kedua instrumen tersebut harus menjadi senjata hukum daerah untuk memastikan kekhususan Papua benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan yang konkret, adil, dan berpihak kepada masyarakat.

UU Nomor 2 Tahun 2021 menegaskan kerangka kewenangan khusus Papua, sementara Perdasus dan Perdasi menjadi bagian penting dalam mengatur pelaksanaan kewenangan tersebut.21/08/2026

JANGAN BIARKAN OTSUS HANYA BERPUTAR DI LEVEL ELITE

Yowan menilai salah satu persoalan yang harus dikoreksi adalah jarak antara kebijakan pemerintah dengan kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput.

Karena itu, menurut dia, roh Otsus harus mampu diterjemahkan secara nyata dari tingkat kampung, distrik, kabupaten hingga provinsi, bahkan menyentuh struktur sosial masyarakat seperti RT/RW sesuai kewenangan dan kerangka hukum yang berlaku.

“Jangan sampai Otsus hanya terasa di kantor-kantor pemerintahan, ruang rapat, dan dokumen anggaran. Kalau Otsus memang untuk kesejahteraan dan perlindungan Orang Asli Papua, maka manfaatnya harus kelihatan sampai ke masyarakat paling bawah,” tegas Yowan.

Ia mengatakan, regulasi daerah harus mampu menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat, mulai dari perlindungan hak masyarakat adat, kesempatan kerja, pemberdayaan ekonomi OAP, pendidikan, kesehatan, pelayanan dasar, hingga perlindungan terhadap sumber daya dan wilayah adat.

PERDASI DAN PERDASUS HARUS BERANI MEMIHAK

Yowan menilai pemerintah daerah tidak boleh takut menggunakan ruang kewenangan yang diberikan melalui kerangka Otsus sepanjang tetap berada dalam koridor hukum nasional.

Perdasus dan Perdasi, katanya, harus dirancang berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat Papua, bukan sekadar menyalin kebijakan umum yang kemudian diberi label Otsus.

“Kalau regulasinya tidak menjawab kebutuhan Orang Asli Papua, lalu apa yang membedakannya dengan kebijakan pemerintahan biasa? Roh Otsus itu harus terlihat dalam keberpihakan, perlindungan, pemberdayaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat Papua,” ujarnya.

Ia juga meminta DPRP, DPRK, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota lebih serius mengawal pembentukan serta implementasi regulasi khusus tersebut.

DARI RT/RW SAMPAI LEVEL BINTANG, KEBIJAKAN HARUS TERASA

Yowan menekankan bahwa keberhasilan Otsus tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak Perdasus dan Perdasi yang telah dibuat atau berapa besar anggaran yang telah dikucurkan.

Ukuran utamanya adalah seberapa jauh kebijakan tersebut mengubah kehidupan masyarakat.

“Dari RT/RW sampai level bintang, semua harus memahami bahwa Otsus memiliki roh keberpihakan kepada rakyat Papua. Jangan sampai regulasi dibuat di atas, tetapi masyarakat di bawah tidak pernah merasakan manfaatnya,” katanya.

Ia meminta pemerintah membangun mekanisme evaluasi yang terbuka untuk memastikan setiap regulasi khusus benar-benar dilaksanakan dan tidak berhenti sebagai dokumen hukum.

JANGAN JADIKAN OTSUS SEKADAR NAMA

Lebih keras, Yowan mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan Otsus sekadar jargon pembangunan.

Menurutnya, Papua membutuhkan regulasi yang kuat, konsisten, transparan, dan dapat diawasi masyarakat.

“Yang dibutuhkan rakyat bukan sekadar istilah Otsus. Yang dibutuhkan adalah bukti. Kalau Perdasus dan Perdasi sudah dibuat, maka harus ada keberanian untuk memastikan aturan itu dilaksanakan. Jangan sampai hukum ada, anggaran ada, tetapi masyarakat tetap menjadi penonton,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan di Papua membangun kesamaan visi bahwa Otsus harus dikembalikan kepada tujuan utamanya: mempercepat kesejahteraan, memperkuat pelayanan publik, melindungi hak Orang Asli Papua, serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat Papua. Kerangka UU Otsus sendiri menekankan pembangunan kesejahteraan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan Otsus yang akuntabel, efektif, transparan, dan tepat sasaran.

“Otsus jangan hanya kuat di atas kertas. Perdasus dan Perdasi harus menjadi hukum yang hidup, dirasakan rakyat, dan benar-benar bekerja untuk Papua.”

Tokoh Pemuda Mimika

Yowan

Editor: Bruce Elang