Toni Rahabav: Jangan Giring Opini, Kritik Pemerintah Harus Berbasis Fakta dan Kewenangan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Toni Rahabav: Jangan Giring Opini, Kritik Pemerintah Harus Berbasis Fakta dan Kewenangan

Toni Rahabav: Jangan Giring Opini, Kritik Pemerintah Harus Berbasis Fakta dan Kewenangan

TIMIKA — Kabarsulselindonesia.web.id — Kritik terhadap Pemerintah Kabupaten Mimika dinilai harus dilakukan secara tajam, kritis dan berani, namun tetap berbasis data, fakta, kewenangan serta aturan hukum. Kritik tidak boleh berubah menjadi serangan terhadap pribadi atau tuduhan yang tidak dapat dibuktikan.

Hal tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat Mimika, Antonius Rahabav atau Toni Rahabav, kepada media ini, Senin (21/9/2026).

Toni mengatakan, sebelum memberikan kritik terhadap pemerintah atau kekuasaan, dirinya menggunakan pendekatan analisis SWOT, yakni melihat kekuatan (strength), kelemahan (weakness), peluang (opportunity) dan ancaman (threat), termasuk dampaknya terhadap masyarakat.

  “Setiap statement kita mengkritik itu saya punya metode, analisis SWOT. Ketika saya mau mengkritik suatu pemerintahan atau kekuasaan, saya harus melihat kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman dan dampaknya terhadap publik,” ujar Toni.

Jangan Salah Sasaran, Bedah Kinerja OPD

Menurut Toni, kritik terhadap kepala daerah harus melihat terlebih dahulu sistem pemerintahan dan pembagian kewenangan yang berlaku.

Ia menilai, ketika kewenangan teknis telah dilimpahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), maka persoalan mengenai pelaksanaan teknis program harus terlebih dahulu dilihat pada OPD yang memiliki tugas dan fungsi tersebut.

“Kalau ada hal-hal yang kurang, justru kita harus melihat OPD-nya. Kita harus tahu siapa yang mempunyai kewenangan dan siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Toni menolak pola kritik yang langsung mengaitkan setiap persoalan pemerintahan dengan kesalahan pribadi kepala daerah tanpa terlebih dahulu membuktikan kewenangan dan tanggung jawabnya.

“Kalau kita langsung menyerang pribadi dan kehormatan pejabat, itu tidak boleh. Kita kritik kinerjanya. OPD mana yang kinerjanya buruk, itu yang dipublikasikan sehingga bupati juga tahu,” katanya.

Soal SiLPA, Jangan Asal Salahkan Bupati

Toni juga menyoroti persoalan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Menurutnya, besarnya SiLPA harus dibedah berdasarkan sumber persoalannya, termasuk OPD mana yang rendah dalam penyerapan anggaran dan mengapa pelaksanaan program mengalami keterlambatan.

“Kalau SiLPA terjadi, kita harus lihat dari semua OPD. Siapa yang bekerja, siapa yang bertanggung jawab, mengapa penyerapan terlambat dan mengapa pengadaan belum berjalan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kritik terhadap persoalan anggaran harus berdasarkan struktur kewenangan pemerintahan, bukan sekadar mencari pihak untuk disalahkan.

Dalam konteks perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.

Karena itu, menurut Toni, persoalan rendahnya penyerapan anggaran harus ditelusuri secara sistematis.

“Kalau pengadaan terlambat, harus ditanya siapa yang menangani. Kalau ada masalah perencanaan, siapa yang bertanggung jawab. Kita harus bicara berdasarkan tupoksi,” katanya.

Aset Pejabat Boleh Dipersoalkan, Tetapi Harus Ada Bukti

Toni juga menanggapi sorotan mengenai aset pejabat. Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan kekayaan penyelenggara negara, tetapi pertanyaan tersebut harus dibedakan dengan tuduhan tindak pidana.

“Kalau aset itu diperoleh dari hal-hal yang tidak wajar, tentu wajib dipersoalkan. Tetapi kalau kita tidak mempunyai bukti yang kuat bagaimana aset itu diperoleh, bagaimana kita menuduh seseorang?” ujarnya.

Ia mendorong persoalan tersebut dikonfirmasi melalui lembaga yang berwenang.

“Silakan dikonfirmasi kepada Inspektorat maupun pihak yang menangani LHKPN. Kenapa aset itu naik, apa sumbernya, sehingga informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Toni.

Menurutnya, media maupun masyarakat jangan sampai membangun opini berdasarkan dugaan yang belum terverifikasi.

Kritik Pers Harus Tetap Tajam dan Akurat

Toni juga mengingatkan insan pers agar tetap kritis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, tetapi tidak mengabaikan prinsip jurnalistik.

Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 6, yang menempatkan pers dalam fungsi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“Pers tetap wajib mengkritik. Tetapi kalau mengatakan seseorang melakukan korupsi, harus ada fakta dan dasar yang jelas. Jangan hanya karena opini kemudian seseorang langsung disebut korupsi,” tegasnya.

Ia menilai harus ada perbedaan yang jelas antara kritik terhadap kebijakan, evaluasi kinerja, dugaan pelanggaran dan tuduhan tindak pidana.

“Kalau ada dugaan korupsi, kumpulkan faktanya. Kalau memang ada bukti, laporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan langsung membangun kesimpulan bahwa seseorang sudah korupsi,” katanya.

Toni Soroti Penggunaan Pasal Pidana

Toni dalam keterangannya turut menyinggung Pasal 317 KUHP. Namun, untuk pemberitaan pada 2026, ketentuan tersebut perlu ditempatkan dalam konteks hukum terbaru.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan pencemaran, fitnah atau pengaduan palsu harus merujuk pada ketentuan KUHP Nasional yang berlaku, bukan menggunakan ketentuan KUHP lama secara otomatis.

Dengan demikian, kritik terhadap pejabat publik tetap merupakan bagian dari ruang demokrasi, tetapi tuduhan pidana harus disusun secara hati-hati, berbasis fakta, verifikasi dan tidak mendahului proses hukum.

“Bongkar Kinerjanya, Bukan Pribadinya”

Toni menegaskan dirinya tidak sedang meminta masyarakat berhenti mengkritik pemerintah. Sebaliknya, ia mendorong kritik yang lebih keras tetapi sekaligus lebih berkualitas.

“Kalau ada OPD yang kinerjanya buruk, bongkar kinerjanya. Kalau kebijakannya keliru, kritik kebijakannya. Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan dan laporkan,” tegasnya.

Ia menilai kritik yang berbasis data justru akan membuat pemerintah lebih mudah melakukan evaluasi.

“Jangan karena kita tidak suka seseorang, kemudian semua persoalan pemerintahan dibebankan kepada orang tersebut. Kita harus memahami sistem pemerintahan dan pelimpahan kewenangan,” sambungnya.

Kritik Keras Boleh, Tuduhan Tanpa Bukti Jangan

Toni berharap pemerintah tidak alergi terhadap kritik, sementara masyarakat dan pers juga tidak kehilangan keberanian untuk melakukan kontrol terhadap kekuasaan.

Namun, kontrol publik harus tetap bertumpu pada data, fakta, kewenangan dan mekanisme hukum.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers mempunyai peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, sekaligus berkewajiban mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

“Kalau memang ada kesalahan, bongkar. Kalau ada pelanggaran, buktikan. Kalau ada dugaan korupsi, laporkan. Tetapi jangan membangun tuduhan hanya berdasarkan opini,” pungkas Toni.

Editor: Bruce Elang