Mahdi Mahsyar: Perda Jangan Sekadar Jadi Payung Hukum, Harus Menjawab Masalah Rakyat
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Perubahan peraturan daerah tidak boleh berhenti pada urusan mengganti pasal atau menyesuaikan nomenklatur. Di balik setiap Perda, ada kepentingan publik yang harus dijaga. Pesan itu menjadi salah satu garis tegas Fraksi Gerakan Kebangkitan Nurani Rakyat (Gerbang Rakyat) DPR Kabupaten Fakfak saat menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Masa Sidang Ketiga Tahun 2026.
Pandangan tersebut dibacakan Mahdi Mahsyar, SE., M.Si. dalam rapat paripurna DPRK Fakfak, Kamis, 10 September 2026. Fraksi Gerbang Rakyat merupakan gabungan Partai Gerindra, PKB dan Hanura.
Lima Raperda yang menjadi perhatian fraksi tersebut terdiri atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Pasar, serta Raperda inisiatif DPRK tentang perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRK Fakfak.
Mahdi menegaskan, perubahan Perda pada dasarnya harus memastikan hukum daerah tetap hidup, relevan dan memberi manfaat. Karena itu, pembahasan tidak cukup hanya melihat aspek normatif, tetapi harus menjawab perubahan kondisi daerah dan persoalan masyarakat yang muncul setelah aturan sebelumnya diterapkan.
Menurut Fraksi Gerbang Rakyat, sedikitnya terdapat enam hal yang harus menjadi perhatian. Pertama, setiap Perda harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, regulasi harus mampu menjawab kebutuhan dan masalah baru di daerah. Ketiga, substansi aturan harus disempurnakan apabila ditemukan pasal multitafsir, kekosongan hukum, sanksi yang tidak proporsional maupun tumpang tindih kewenangan antar-OPD.
Fraksi tersebut juga mengingatkan bahwa regulasi daerah harus memiliki dampak nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kualitas pelayanan publik. Perda, kata Mahdi, jangan sampai justru melahirkan prosedur berbelit yang membuat masyarakat berhadapan dengan birokrasi yang panjang.
Lebih jauh, Gerbang Rakyat menempatkan aspirasi dan keadilan masyarakat sebagai salah satu ukuran penting dalam penyusunan regulasi. Penyederhanaan birokrasi juga dinilai perlu menjadi semangat dalam setiap pembentukan aturan agar Perda tidak berubah menjadi beban administratif baru bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pasar Rakyat Jadi Sorotan
Perhatian khusus diberikan Fraksi Gerbang Rakyat terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Di titik ini, Mahdi membawa isu yang lebih dekat dengan denyut ekonomi masyarakat: bagaimana pemerintah menata pasar tanpa mematikan pedagang yang menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan sehari-hari.
Fraksi meminta agar Raperda tersebut tidak sekadar berorientasi pada penataan fisik dan peningkatan penerimaan daerah. Eksistensi pasar rakyat, pemberdayaan pedagang, peningkatan PAD yang tertib, perlindungan konsumen, kesehatan publik hingga persaingan dengan pasar modern harus ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan.
Pasar rakyat, dalam pandangan Gerbang Rakyat, bukan semata tempat transaksi. Di dalamnya terdapat kehidupan ekonomi masyarakat kecil. Karena itu, penataan pasar harus memberikan kepastian sekaligus perlindungan kepada pedagang, tanpa mengabaikan kepentingan konsumen dan kebutuhan pemerintah daerah meningkatkan tata kelola serta pendapatan daerah.
Mahdi juga mengingatkan bahwa sebuah Raperda harus berdiri di atas tiga landasan utama: filosofis, sosiologis dan yuridis. Ketiganya tidak boleh sekadar menjadi kelengkapan dokumen akademik, tetapi harus tercermin dalam norma yang kelak diberlakukan.
Fraksi Gerbang Rakyat merujuk pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menempatkan Perda sebagai instrumen untuk melaksanakan otonomi daerah, menjalankan perintah regulasi yang lebih tinggi, mengisi kebutuhan hukum, memberikan kepastian serta perlindungan, menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi instrumen perencanaan pembangunan.
Pada akhirnya, pesan Mahdi dan Fraksi Gerbang Rakyat cukup jelas: Perda tidak boleh lahir hanya karena pemerintah dan DPR membutuhkan sebuah aturan. Perda harus lahir karena masyarakat membutuhkan kepastian, perlindungan dan solusi.
Sebab, jika sebuah aturan tidak mampu menjawab persoalan yang terjadi di lapangan, maka perubahan Perda hanya akan menjadi pergantian teks di atas kertas. Sebaliknya, bila substansinya benar-benar berpijak pada kebutuhan rakyat, Perda dapat menjadi instrumen yang mengubah tata kelola pemerintahan sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat Fakfak.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook