Aktivis Papua Minta Presiden Evaluasi Pernyataan Mendagri soal Keaslian OAP: Jangan Tafsirkan Identitas Papua di Luar Koridor UU

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Aktivis Papua Minta Presiden Evaluasi Pernyataan Mendagri soal Keaslian OAP: Jangan Tafsirkan Identitas Papua di Luar Koridor UU

Aktivis Papua Minta Presiden Evaluasi Pernyataan Mendagri soal Keaslian OAP: Jangan Tafsirkan Identitas Papua di Luar Koridor UU

JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id — Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang dinilai menyentuh persoalan keaslian dan identitas Orang Asli Papua (OAP) memantik perhatian aktivis Papua. Pemerintah pusat diminta tidak membuat tafsir baru mengenai siapa yang disebut Orang Asli Papua di luar koridor hukum yang telah ditetapkan negara.

Aktivis Papua meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian serius dan, bila diperlukan, mengevaluasi pernyataan maupun kebijakan kementerian yang berpotensi menimbulkan multitafsir mengenai identitas OAP. 11/9/26

Pasalnya, status Orang Asli Papua bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah memiliki dasar hukum yang tegas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

UU Sudah Mengatur Siapa Orang Asli Papua

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, memberikan definisi mengenai Orang Asli Papua.

Dalam Pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021, OAP didefinisikan sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.

Dengan demikian, secara hukum terdapat dua jalur pengakuan OAP: pertama, berasal dari rumpun ras Melanesia dan merupakan bagian dari suku-suku asli Papua; kedua, seseorang dapat diterima dan diakui sebagai OAP berdasarkan mekanisme masyarakat adat Papua.

Hal tersebut bukan sekadar tafsir aktivis. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 29/PUU-IX/2011 telah menjelaskan bahwa kedua kriteria tersebut mencerminkan keanggotaan masyarakat hukum adat, baik karena berasal dari suku asli maupun karena diterima dan diakui oleh masyarakat adat berdasarkan mekanisme yang berlaku dalam masyarakat hukum adat tersebut.

Jangan Sampai Negara Membuat Definisi Baru

Karena itu, aktivis Papua menilai pemerintah harus berhati-hati ketika berbicara mengenai identitas OAP.

Jangan sampai pemerintah membuat definisi baru melalui pernyataan pejabat, sementara undang-undang sudah memberikan batasan yang jelas.

Persoalan OAP memiliki konsekuensi langsung terhadap kebijakan afirmasi, keterwakilan politik, pemerintahan, perlindungan masyarakat adat, hingga berbagai program khusus yang diberikan negara kepada masyarakat Papua.

UU Otsus juga menegaskan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan penghormatan terhadap adat dan budaya.

Artinya, persoalan identitas OAP tidak dapat dilepaskan begitu saja dari adat, masyarakat hukum adat, serta mekanisme pengakuan yang hidup di Papua.

PP 106/2021 dan PP 46/2025 Juga Mengatur Kekhususan Papua

Kerangka hukum tersebut diperkuat melalui PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

PP tersebut antara lain mengatur kewenangan pemerintah daerah Papua, kelembagaan Otsus, serta mekanisme pengisian anggota DPRP dan DPRK dari unsur Orang Asli Papua.

Peraturan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 46 Tahun 2025, yang saat ini berstatus berlaku.

Sementara itu, PP Nomor 107 Tahun 2021 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, serta rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Regulasi tersebut secara eksplisit menempatkan keberpihakan kepada Orang Asli Papua sebagai salah satu prinsip dalam pengelolaan penerimaan Otsus.

Karena OAP menjadi salah satu basis kebijakan afirmasi Otsus, maka kesalahan memahami atau mendefinisikan OAP bukan perkara kecil. Dampaknya dapat menjalar kepada kebijakan pemerintahan dan distribusi hak-hak khusus masyarakat Papua.

Presiden Diminta Jangan Diam

Aktivis Papua meminta Presiden tidak membiarkan polemik mengenai identitas OAP berkembang tanpa penjelasan resmi.

Presiden dinilai perlu memastikan seluruh kementerian dan lembaga negara menggunakan satu dasar hukum yang sama, yakni konstitusi, UU Otsus, peraturan pelaksana, serta penghormatan terhadap masyarakat hukum adat Papua.

"Kalau undang-undang sudah memberikan definisi, jangan kemudian definisi itu dipersempit, diperluas, atau ditafsirkan secara sepihak melalui pernyataan pejabat," demikian sikap kritis yang disampaikan aktivis Papua.

Mereka menilai pemerintah harus membedakan antara kebijakan administrasi kependudukan, persyaratan administratif, dan status adat OAP. Ketiga hal tersebut tidak boleh dicampuradukkan sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Identitas Papua Bukan Bahan Tafsir Politik

Persoalan ini semakin sensitif karena menyangkut identitas, martabat, hak adat dan masa depan masyarakat asli Papua.

Karena itu, pemerintah pusat diminta mengedepankan kepastian hukum, kehati-hatian, dialog dengan masyarakat adat, serta penghormatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi.

Jika memang terdapat pernyataan pejabat negara yang dianggap berbeda dengan norma hukum yang berlaku, maka yang diperlukan bukan saling menyerang, melainkan klarifikasi resmi dan evaluasi kebijakan agar tidak terjadi tafsir yang berpotensi merugikan OAP.

Sebab pada akhirnya, Otonomi Khusus Papua dibentuk bukan untuk mengaburkan identitas Orang Asli Papua, tetapi justru untuk memberikan perlindungan, penghormatan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat Papua.

Editor: Bruce Elang