DPRK Fakfak Kedepankan Mediasi, Jaga Kepastian Investasi PT Pabar Wana Perkasa dan Harmoni Masyarakat Adat

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 03 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPRK Fakfak Kedepankan Mediasi, Jaga Kepastian Investasi PT Pabar Wana Perkasa dan Harmoni Masyarakat Adat

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Fakfak menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait persoalan yang berkembang di wilayah adat yang berkaitan dengan aktivitas investasi PT Pabar Wana Perkasa.

Namun alih-alih menempuh pendekatan yang berpotensi memperlebar perbedaan pandangan, lembaga legislatif itu memilih mengedepankan jalur mediasi sebagai instrumen utama penyelesaian.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPRK Fakfak, Amir Rumbouw, usai menerima dan mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan secara langsung kepada lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Menurut Amir, DPRK telah melakukan pembahasan internal guna menentukan langkah terbaik dalam menangani persoalan tersebut. Pada tahap awal, kata dia, sempat muncul kesepakatan untuk membentuk tim khusus.

Namun setelah dilakukan pembahasan lanjutan, DPRK memutuskan penanganan persoalan akan dilaksanakan secara langsung oleh Komisi II DPRK Fakfak sesuai kewenangan dan tugas kelembagaannya.

“Pada awalnya kami bersepakat membentuk tim khusus. Namun setelah rapat lanjutan, kami memutuskan bahwa penanganan persoalan ini cukup dilakukan melalui mekanisme yang ada, yakni oleh Komisi II DPRK,” ujar Amir.

Ia menjelaskan, Komisi II memiliki fungsi dan kewenangan yang relevan untuk mengawal seluruh tahapan tindak lanjut, termasuk melakukan koordinasi dengan para pihak yang berkepentingan.

Lebih jauh, Amir menekankan bahwa DPRK tidak menghendaki munculnya polarisasi di tengah masyarakat. Karena itu, pendekatan dialog dan musyawarah menjadi pilihan utama yang dinilai paling tepat dalam konteks hubungan sosial masyarakat Fakfak yang masih kuat diikat oleh nilai-nilai kekeluargaan dan adat.

“Mediasi tetap menjadi prioritas. Pihak-pihak yang memiliki perbedaan pandangan pada dasarnya masih memiliki hubungan kekerabatan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang baik, duduk bersama, dan mencari solusi yang dapat diterima semua pihak,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRK Fakfak berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak-hak masyarakat adat dan kepastian iklim investasi yang sehat. Bagi daerah yang tengah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi berbasis sumber daya alam, stabilitas sosial dan kepastian hukum menjadi faktor penting yang tidak dapat dipisahkan.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRK Fakfak, Amin Samay, menegaskan bahwa setiap langkah yang akan ditempuh DPRK harus berlandaskan hukum dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, legalitas kelembagaan maupun legalitas hukum merupakan fondasi utama dalam memastikan setiap aktivitas berjalan secara tertib dan bertanggung jawab.

“Legalitas hukum dan legalitas kelembagaan harus menjadi dasar agar setiap aktivitas dapat berjalan dengan baik. Tetapi di sisi lain, penyelesaian secara kekeluargaan juga memiliki nilai yang sangat penting,” ujarnya.

Amin menilai, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dilihat dari aspek administratif dan perizinan semata. Hak-hak masyarakat serta nilai-nilai adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat juga perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses penyelesaian.

Karena itu, Komisi II mendorong agar proses mediasi dimulai dari ruang-ruang kekeluargaan terlebih dahulu, dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen yang memiliki pengaruh dalam menjaga harmoni sosial.

“Kami berharap mediasi dapat dimulai dari tingkat keluarga terlebih dahulu. Peran tokoh adat, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan daerah ini. Ini bukan hanya tugas DPRK, tetapi tanggung jawab bersama,” kata Amin.

Di tengah dinamika yang berkembang, langkah DPRK Fakfak tersebut dipandang sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat adat, stabilitas daerah, dan keberlangsungan investasi yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Dengan membuka ruang dialog yang luas, DPRK berharap seluruh pihak dapat menempatkan musyawarah sebagai jalan utama, sehingga solusi yang lahir bukan hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga memperkuat persatuan masyarakat Fakfak di masa mendatang.
 

Writter & Editor : Den