Tiga Belas Tahun Jalan Kampung Jadi Jalur Sawit, PT RSP Dituding Abaikan Komitmen AMDAL

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 09 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tiga Belas Tahun Jalan Kampung Jadi Jalur Sawit, PT RSP Dituding Abaikan Komitmen AMDAL

Warga Wono Rejo Geram, Jalan Alternatif Tak Kunjung Siap; APH Diminta Telusuri Kesesuaian Operasional PT RSP dengan Dokumen Lingkungan

 

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Tiga Belas tahun bukan waktu yang singkat. Selama kurun itu, jalan lingkungan yang membelah permukiman Kampung Wono Rejo, Distrik Bomberay, disebut terus menjadi akses kendaraan pengangkut kelapa sawit PT Rimbun Sawit Papua (PT RSP). Warga menerima debu saat kemarau, lumpur ketika hujan dan kebisingan kendaraan. Ketika protes kembali meledak, jawaban perusahaan justru membuka pertanyaan yang lebih serius: mengapa akses perkebunan masih membebani jalan masyarakat setelah bertahun-tahun beroperasi?

Pada 25 Agustus 2026, warga akhirnya memprotes dan meminta kepastian. Jika jalan kampung tetap digunakan, mereka menuntut jalan diperkeras, diaspal atau dicor. Jika perusahaan memiliki jalan alternatif, warga meminta pembangunan dan penggunaannya segera direalisasikan. Mereka memberikan batas waktu tujuh hari hingga 2 September 2026 sebelum mempertimbangkan pemortalan akses kendaraan perusahaan.

PT RSP menjawab melalui surat bernomor 562/RSP/MGR/TS2E/VIII/2026. Perusahaan meminta maaf kepada masyarakat, menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan pengaspalan atau pengecoran jalan, dan mengklaim telah memutuskan menggunakan jalan alternatif. Tetapi masalahnya sederhana: jalan alternatif itu belum siap digunakan. Perusahaan meminta warga memberikan toleransi waktu agar akses tersebut disiapkan.

Di sinilah persoalan yang semula tampak sebagai konflik jalan berubah menjadi pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan dan rencana operasional perkebunan.

Penelusuran KabarsulselIndonesia.web.id terhadap dokumen ANDAL, RKL-RPL Tipe A PT Rimbun Sawit Papua menemukan bahwa dalam Bab II Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan terdapat rencana pembangunan jalan kebun berupa jalan koleksi dan jalan produksi. Jalan tersebut direncanakan untuk mendukung mobilitas alat berat, pembangunan kebun, sarana penunjang, pemeliharaan dan kegiatan pemanenan kelapa sawit.

Maka pertanyaan publik menjadi tidak terelakkan: jika jalan koleksi dan jalan produksi telah menjadi bagian dari rencana kegiatan perkebunan PT RSP, mengapa kendaraan operasional masih menggunakan jalan lingkungan yang melintasi rumah warga? Apakah jalan kebun yang direncanakan tersebut sudah dibangun? Jika sudah, di mana lokasinya dan mengapa belum menjadi akses utama? Jika belum, apa alasan dan dasar perubahannya?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih penting: apakah kondisi aktual di lapangan masih sesuai dengan komitmen dalam dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan perusahaan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak cukup diberikan melalui surat perusahaan. Ia harus diuji dengan dokumen, peta, izin, inspeksi lapangan dan data operasional.

Sebab AMDAL bukan sekadar dokumen administratif yang selesai setelah izin diterbitkan. Dalam rezim perlindungan lingkungan, kewajiban dan komitmen lingkungan menjadi bagian yang harus dilaksanakan dan diawasi. Karena itu, dugaan ketidaksesuaian antara dokumen lingkungan dan praktik operasional merupakan perkara yang patut diverifikasi oleh instansi berwenang.

Ada pula kontradiksi yang perlu dibuka kepada publik. PT RSP dalam suratnya menyebut akses tersebut sebagai jalan umum/jalan negara. Namun warga mengaku selama menyampaikan persoalan jalan kepada pemerintah daerah, mereka mendapatkan penjelasan bahwa jalan tersebut merupakan jalan lingkungan. Jika benar demikian, siapa sebenarnya penyelenggara jalan tersebut dan atas dasar apa kendaraan perkebunan menggunakan akses itu sebagai jalur operasional?

Pernyataan perusahaan bahwa jumlah kendaraan masih kecil dan persoalannya berada “di bawah ambang bahaya” juga layak diuji, bukan diterima begitu saja. Ukuran bahayanya harus ditentukan berdasarkan data dan ketentuan teknis, bukan semata-mata penilaian sepihak perusahaan. Intensitas kendaraan, kelas jalan, keselamatan pengguna, kerusakan badan jalan, debu, kebisingan serta dampaknya terhadap warga harus dapat dibuktikan secara objektif.

Warga juga mempertanyakan komitmen lama perusahaan. Menurut keterangan sumber masyarakat, akses tersebut pada awalnya dipahami sebagai jalan yang digunakan untuk kepentingan mobilisasi alat berat dalam pembukaan lahan. Warga kemudian memberikan toleransi. Namun toleransi itu, menurut mereka, berkembang menjadi penggunaan bertahun-tahun tanpa penyelesaian permanen terhadap persoalan jalan.

Tiga Belas tahun penggunaan bukan lagi persoalan sementara. Jika jalan alternatif memang merupakan solusi perusahaan, publik berhak mengetahui kapan dibangun, siapa pelaksananya, berapa panjangnya, bagaimana spesifikasinya, serta kapan benar-benar dapat digunakan. Jangan sampai “jalan alternatif” hanya menjadi kalimat penenang setiap kali masyarakat melakukan protes.

Karena itu, APH dan instansi teknis terkait patut menelusuri persoalan ini secara serius, setidaknya dengan memeriksa kesesuaian dokumen AMDAL/RKL-RPL dengan kondisi lapangan, status dan fungsi jalan, dasar penggunaan jalan oleh kendaraan perusahaan, pembangunan jalan koleksi dan produksi, serta pengelolaan dampak debu, kebisingan dan lumpur terhadap masyarakat.

Jika pemeriksaan menemukan adanya kewajiban lingkungan atau kewajiban usaha yang tidak dijalankan sebagaimana ditetapkan, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah penegakan hukum lingkungan maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun sebelum sampai pada kesimpulan hukum, seluruh fakta harus diuji secara profesional dan terbuka.

Yang kini dipertaruhkan bukan hanya kondisi sebuah jalan di Wono Rejo. Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar: apakah investasi perkebunan berjalan dengan memenuhi komitmen yang telah dijanjikan kepada negara dan masyarakat, atau justru masyarakat sekitar yang selama bertahun-tahun menanggung ongkos sosial dari aktivitas perusahaan?

PT RSP tentu berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti bahwa seluruh kewajiban telah dijalankan. Tetapi apabila perusahaan yakin tidak ada persoalan, pemeriksaan lapangan seharusnya bukan sesuatu yang perlu ditakuti. Sebaliknya, pemeriksaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa operasional perkebunan telah berjalan sesuai izin, dokumen lingkungan dan ketentuan hukum.

Kini publik menunggu tindakan pemerintah. Jangan sampai negara baru turun tangan setelah jalan dipalang, aktivitas perusahaan berhenti dan konflik masyarakat membesar. Tiga Belas tahun sudah cukup panjang untuk sebuah persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan sejak awal.

 

Writter & Editor: Tim Redaksi