PW GNPK RI Kalbar Memintak penegak Hukum Agar PLN Kalbar di Audit dan investigasi sebab Pemadaman.
Pontianak Kabar Sulsel Indonesia com.-- PW GNPK RI Kalbar meminta agar PLN Kalbar dilakukan Audit dan pengecekan penyeluruh perihal terjadinya pemadaman hampir disetiap kabupaten dan kota dikalbar ini harus diusut menurut informasi dari PLN akibat pemadaman listrik dikarenakan. ada perbaikan mesin, kok hapir merata imbasnya sampai kekabupaten kalau nak perampot- merampot sedang sedang ga nanti benaran rusak baru tau,
PW GNPK RI Kalbar akan membuat laporan resmi kepada penegak.hukum dalam hal ini
Aturan hukum terkait pemadaman listrik (mati lampu) oleh PLN diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.Berdasarkan regulasi ini, konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi jika pemadaman disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengoperasian dari pihak PLN.
Maka Kejaksaan Tinggi Kalbar agar dilakukannya penyelidikan perihal yang dikata kan PLN mesin nya rusak ini penyakut perihal pelayanan publik dan perlindungan konsumen sehingga ada nya kepastian hukum dan hak nya konsumen yang mungkin terabaikan misalnya ketika PLN melakukan pemadaman secara masif ini bisa terkena UU Ketenagalistrikan UU no 30 tahun 2009 ketenagalistrikan hal ini ada lah salah satu upaya peran serta masyarakat akar jangan masyarakat saja yg menerima dampak nya seperti alat alat elektronik ada yg rusak ,para UMKM terhambat karena sebagian besar memakai kulkas untuk menyimpan produk kue dll belum lagi terhentinya internet dan barang eletronik lainnya dari pemadaman listrik banyak alat alat elektronik masyarakat yang rusak coba kalau masyarakat telat membayar rekening listriknya PLN mana mau toleransi dengan kondisi tersebut,
.Agustami

























Komentar via Facebook