Dugaan Penyebaran Konten dan Identitas Pribadi, Dua Wanita Dilaporkan ke Polresta Samarinda

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 23 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Dugaan Penyebaran Konten dan Identitas Pribadi, Dua Wanita Dilaporkan ke Polresta Samarinda

Samarinda, KabarsulselIndonesia.web.id |  Era digital yang semestinya menjadi ruang berbagi informasi kembali memperlihatkan sisi gelapnya. Seorang perempuan berinisial PSP melaporkan dua wanita ke Polresta Samarinda atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah merasa nama baik, kehormatan, dan privasi dirinya serta keluarganya menjadi sasaran serangan di media sosial.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: R/LI/353/III/RES.1.14/2026/RESKRIM tertanggal 24 Maret 2026. Dalam laporan itu, dua perempuan berinisial Redda Marbun dan Fransisca Sinambela disebut sebagai pihak terlapor.

Menurut PSP, langkah hukum ditempuh bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadi, melainkan untuk mencari keadilan atas dugaan tindakan yang dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi di ruang digital.

"Saya dan keluarga merasa dirugikan. Nama baik saya diseret dalam berbagai konten di media sosial. Bahkan wajah saya ditampilkan dalam siaran langsung seolah-olah mengaitkan saya dengan aktivitas yang tidak pernah saya lakukan," ujarnya.

Tak hanya itu, PSP juga mengaku identitas keluarganya diduga ikut disebarkan kepada sejumlah pihak melalui media sosial. Jika benar terbukti, tindakan tersebut tidak hanya menyentuh aspek pencemaran nama baik, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai perlindungan data pribadi dan etika penggunaan platform digital.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana teknologi yang seharusnya mendekatkan manusia justru dapat berubah menjadi alat yang berpotensi merusak reputasi seseorang dalam hitungan detik. Di tengah derasnya arus informasi, tuduhan atau narasi yang belum terverifikasi kerap menyebar lebih cepat dibandingkan proses pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan pelapor, penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait perkara tersebut. Proses penyelidikan kini berada di tangan kepolisian untuk menentukan apakah unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE telah terpenuhi.

Pengamat hukum kerap mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah kebebasan tanpa batas. Ketika sebuah unggahan, siaran langsung, atau distribusi informasi menyentuh wilayah kehormatan dan reputasi seseorang tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, konsekuensi hukum dapat mengikuti.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor mengenai tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Bagi PSP, perkara ini bukan sekadar persoalan unggahan di media sosial. Ia berharap kasus tersebut menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa hukum.

"Setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," katanya.

Kini publik menunggu sejauh mana aparat penegak hukum akan mengusut perkara tersebut. Sebab di era ketika satu siaran langsung dapat menjangkau ribuan orang dalam hitungan menit, perlindungan terhadap nama baik dan martabat seseorang menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di ruang digital.
 

Writter : EM