Pemborong Merasa Kebal, DKP Gg Samsudin Tak Sesuai Standar,
Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com. proyek tahun 2026 di dalam kota di kelurahan sapit Kecamatan Delta Pawan ditemukan proyek tidak sesuai ke inginan masyarakat. dengan adanya mendapat, informasi dari Masyarakat Steher/ tempat kapal nelayan bungkar muat, aktifitas,
Proyek yang terletak di Kelurahan Sampit gang Samsudin RT 41 kecamatan Delta Pawan dimana dikatakan bahwa ada sebuah Kegiatan Proyek Pembangunan Steher (Dermaga) yang terletak diwilayah , Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Yang dimana menurut informasi Warga atau Masyarakat bahwa proyek tersebut diduga tak sesuai dikerjakan, ditambah lagi sejak dari awal pelaksanaannya.
Pekerjaan Steher ini dibangun menggunakan APBD tahun 2026.
Keterangan dari Nara Sumber yang enggan disebut namanya mengatakan kayu penyanggal tidak cukup alias rengang. tiang tidak lurus,dan tiang dalam posisi gantung, pokonya haburadul posisi lantai kerja baruselesai udah retak,
PPTK saat di kompirmasi bidang Perikanan tangkap PUD, Uti Anwar Sanusi akan menghubungi kontraktor, pada saat diperbaiki terkesan asal - asalan.
Terkesan proyek penuh misteri seperti sekarang penuh misteri masih menjadi tanda tanya semua lapisan masyarakat terutama penguna setempat serta tak jelas penyelesaiannya itu,sudah di katakan sama pelaksanaan namun tidak di laksanakan oleh pemborong, apa bila di cairkan oleh PPK,dan PPATK berarti ikut sebahat dengan kontrak tor.
Karena sudah di beri waktu selama tiga minggu,Untuk itu Sumber (Masyarakat) Meminta Kepada Dinas yang terkait dengan Urusan Penggunaan APBD murni tahun 2026.jangan di bayar.
Terkait permasalahan Proyek Steher yang mempergunakan APBD tahun 2026 tak teansfaran itu yang dikatakan Sumber diduga siluman, penuh misteri dan yang menjadi tanda tanya Masyarakat kontraktor seakan akan tidak mehiraukan hibauhan masyarakat.papan plang di pasang hanya sementara.
Sehingga wartawan kabar Sulsel Indonesia com, SMS tidak dibalas seolah olah dapat bekingan oleh kabiad DKP kabupaten.ketapang.
Seakan akan pekerjaannya di beap pejabat pembuat komit PPTK. Luar bahwa apakah sudah selesai atau belum Steher yang dimaksud, Sejauh ini baik Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) .
Hingga berita ini diterbitkan Kabar Sulsel Indonesia com masih terus berupaya melakukan penghimpunan dan pengembangan data terhadap Proyek Steher tersebut di sampit.
Di Indonesia, tingkat dan jenis tindak pidana korupsi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Secara ringkas, terdapat 30 bentuk/jenis. Bersambung
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang resmi dan berlaku saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Status Hukum Terkini
• Undang-Undang Utama: UU No. 20 Tahun 2001 tetap menjadi acuan dasar hukum positif dalam penindakan korupsi di Indonesia.
Agustami

























Komentar via Facebook