Pemborong Merasa Kebal, DKP Gg Samsudin Tak Sesuai Standar,

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Pemborong Merasa Kebal, DKP Gg  Samsudin Tak Sesuai Standar,

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com. proyek tahun  2026 di  dalam kota di kelurahan sapit Kecamatan  Delta Pawan ditemukan proyek tidak sesuai ke inginan masyarakat. dengan adanya mendapat, informasi dari Masyarakat Steher/ tempat kapal  nelayan bungkar muat, aktifitas,

Proyek  yang terletak di Kelurahan  Sampit gang Samsudin RT 41 kecamatan Delta Pawan dimana dikatakan bahwa ada sebuah Kegiatan Proyek Pembangunan Steher (Dermaga) yang terletak diwilayah , Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat. Yang dimana menurut informasi Warga atau Masyarakat bahwa proyek tersebut diduga tak sesuai  dikerjakan, ditambah lagi sejak dari awal pelaksanaannya.

Pekerjaan Steher ini dibangun menggunakan APBD tahun 2026.

Keterangan dari Nara Sumber yang enggan disebut namanya mengatakan kayu penyanggal  tidak cukup alias rengang. tiang tidak lurus,dan tiang dalam posisi gantung, pokonya haburadul posisi lantai kerja baruselesai  udah retak,

PPTK saat di kompirmasi bidang  Perikanan tangkap PUD, Uti Anwar Sanusi akan menghubungi kontraktor, pada saat diperbaiki terkesan asal - asalan.

Terkesan proyek penuh misteri seperti sekarang penuh misteri masih menjadi tanda tanya semua lapisan masyarakat terutama penguna setempat  serta tak jelas penyelesaiannya itu,sudah di katakan sama pelaksanaan namun tidak di laksanakan  oleh pemborong, apa bila di cairkan oleh PPK,dan PPATK  berarti ikut sebahat dengan kontrak tor.

Karena sudah di beri waktu selama tiga minggu,Untuk itu Sumber (Masyarakat) Meminta Kepada Dinas yang terkait dengan Urusan Penggunaan APBD murni tahun 2026.jangan di bayar.

Terkait permasalahan Proyek Steher yang mempergunakan APBD tahun 2026  tak teansfaran itu yang dikatakan Sumber diduga siluman, penuh misteri dan yang menjadi tanda tanya Masyarakat kontraktor seakan akan tidak mehiraukan hibauhan masyarakat.papan plang di pasang hanya sementara.

Sehingga wartawan  kabar Sulsel Indonesia com, SMS tidak dibalas seolah olah dapat bekingan oleh kabiad DKP kabupaten.ketapang.

Seakan akan pekerjaannya di beap pejabat pembuat komit PPTK. Luar bahwa apakah sudah selesai atau belum Steher yang dimaksud, Sejauh ini baik Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) .

Hingga berita ini diterbitkan Kabar Sulsel Indonesia com masih terus berupaya melakukan penghimpunan dan pengembangan data terhadap Proyek Steher tersebut di sampit.

Di Indonesia, tingkat dan jenis tindak pidana korupsi diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Secara ringkas, terdapat 30 bentuk/jenis. Bersambung

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang resmi dan berlaku saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Status Hukum Terkini

• Undang-Undang Utama: UU No. 20 Tahun 2001 tetap menjadi acuan dasar hukum positif dalam penindakan korupsi di Indonesia.

Agustami