YOWAN: Jangan Biarkan Dugaan Proyek 150 Hektare Rp22,5 Miliar Hanya Menjadi Angka di Atas Kertas, BPKP Harus Audit Fisik Enam Distrik
YOWAN: Jangan Biarkan Dugaan Proyek 150 Hektare Rp22,5 Miliar Hanya Menjadi Angka di Atas Kertas, BPKP Harus Audit Fisik Enam Distrik
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Politisi muda Papua, Yohanis Wantik (Yowan), mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kegagalan proyek pembukaan lahan pertanian seluas 150 hektare yang tersebar di enam distrik di Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar.senin 27/07/2026
Menurut Yowan, masyarakat mengetahui proyek tersebut diduga tidak memberikan hasil sebagaimana yang dijanjikan, sehingga pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara administratif semata, melainkan harus dibuktikan melalui pemeriksaan fisik di seluruh lokasi pekerjaan.
"Jangan biarkan proyek 150 hektare senilai Rp22,5 miliar hanya menjadi angka di atas kertas. Kami meminta BPKP melakukan audit fisik dengan turun langsung ke enam distrik, bukan hanya memeriksa satu distrik. Jika ingin mengetahui fakta sebenarnya, seluruh titik pekerjaan harus diperiksa," tegas Yowan.»
Ia menilai, apabila pemeriksaan hanya dilakukan pada sebagian lokasi, maka dikhawatirkan hasilnya tidak akan menggambarkan kondisi riil proyek secara menyeluruh.
Yowan juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan kegagalan proyek tersebut. Menurutnya, setiap rupiah uang negara wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
"Seluruh masyarakat mengetahui proyek ini diduga gagal. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara profesional dan transparan. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila diperlukan, kami siap menyurati Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi III DPR RI, bahkan Presiden Republik Indonesia agar proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi," ujar Yowan.»
Ia menambahkan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi harus mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah serta hasil audit yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebagai informasi, penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, proses penyidikan tetap mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook