Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pemberitaan Wajib Tempuh Mekanisme Dewan Pers
Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, Sengketa Pemberitaan Wajib Tempuh Mekanisme Dewan Pers
JAKARTA — Kabarsulselindonesia.web.id — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penegasan penting terhadap perlindungan kerja jurnalistik di Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Putusan ini menjadi pijakan penting bagi wartawan dan perusahaan pers ketika menghadapi persoalan akibat produk jurnalistik. Namun, perlu ditegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti wartawan kebal hukum atau sama sekali tidak dapat dipidana.
MK justru memberikan batas yang tegas: penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah baru dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari restorative justice.
Sengketa Pemberitaan Tidak Boleh Serta-Merta Diubah Menjadi Perkara Pidana
Putusan MK tersebut lahir dari pengujian terhadap Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Dalam pertimbangannya, MK kemudian memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap frasa “perlindungan hukum”. Dengan tafsir tersebut, perlindungan wartawan tidak berhenti sebagai norma umum, tetapi memiliki konsekuensi terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Artinya, ketika sebuah pemberitaan dipersoalkan, jalur yang harus dikedepankan terlebih dahulu adalah mekanisme pers, bukan langsung menjadikan wartawan sebagai tersangka atau tergugat.
Dewan Pers sendiri menegaskan setelah putusan tersebut bahwa lembaganya merupakan forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Hak Jawab dan Hak Koreksi Bukan Formalitas
Undang-Undang Pers telah menyediakan instrumen penyelesaian ketika seseorang atau lembaga merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 6 UU Pers menempatkan pers antara lain untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Pada sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan juga mempunyai instrumen hak jawab dan hak koreksi.
Dewan Pers bahkan memiliki Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, yang mengatur mekanisme pemenuhan hak jawab terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
Aparat Penegak Hukum Harus Menghormati Putusan MK
Di sinilah letak pesan penting Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Laporan pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menekan kerja jurnalistik yang dilakukan secara sah.
Jika persoalannya adalah sengketa pemberitaan, maka mekanisme pers harus ditempuh terlebih dahulu. Dewan Pers menegaskan bahwa persoalan karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme yang telah ditegaskan dalam putusan MK.
Namun demikian, perlindungan tersebut bukan cek kosong bagi wartawan.
Wartawan tetap wajib bekerja berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta ketentuan hukum yang berlaku. MK juga menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan bukan perlindungan absolut, melainkan berlaku ketika wartawan menjalankan tugas secara sah.
Jangan Kriminalisasi Pers, Tapi Jangan Pula Salahgunakan Kebebasan Pers
Kebebasan pers dan penegakan hukum tidak boleh dipertentangkan.
Pers membutuhkan perlindungan agar mampu menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa intimidasi. Sebaliknya, masyarakat juga membutuhkan pers yang bertanggung jawab, akurat dan beretika.
Karena itu, apabila sebuah pemberitaan dianggap keliru atau merugikan, penyelesaiannya harus ditempatkan terlebih dahulu dalam koridor hukum pers.
Putusan MK tersebut memperkuat prinsip bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh langsung dikriminalisasi hanya karena produk jurnalistiknya dipersoalkan. Ada tahapan yang harus dihormati sebelum sanksi pidana atau perdata diterapkan.
Pesan Tegas untuk Semua Pihak
Putusan ini seharusnya menjadi alarm bagi siapa pun yang merasa tidak nyaman terhadap pemberitaan.
Jangan gunakan laporan pidana sebagai senjata untuk membungkam kritik pers.
Tetapi pada saat yang sama, wartawan juga harus memahami bahwa kebebasan pers datang bersama tanggung jawab profesional.
Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab. Jika ada kekeliruan, gunakan hak koreksi. Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, bawa melalui mekanisme Dewan Pers.
Dengan demikian, kemerdekaan pers tetap terlindungi, sementara hak masyarakat dan narasumber juga tetap dihormati.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 kini menjadi salah satu fondasi penting dalam memperjelas perlindungan hukum bagi wartawan sekaligus mempertegas posisi Dewan Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook