Laporan Maret Tak Bergerak, Korban Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Mimika: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Mengemuka
Laporan Maret Tak Bergerak, Korban Pertanyakan Kinerja Penyidik Polres Mimika: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Mengemuka
TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Laporan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang dilaporkan ke Polres Mimika sejak Maret 2026 kini memasuki sorotan serius. Berbulan-bulan berlalu, korban mengaku belum melihat perkembangan berarti dalam penanganan perkara, sementara pihak yang dilaporkan, Benyamin, disebut belum pernah dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Kondisi tersebut membuat korban dan keluarganya mempertanyakan komitmen penyidik Polres Mimika dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah membuat laporan resmi.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Tengah Resor Mimika, laporan tersebut tercatat dengan Nomor TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH dan ditandatangani pada 15 Maret 2026, dengan pelapor atas nama Tabita Djonler.23/08/2026
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, setelah laporan diterima, korban mengaku proses penanganan perkara justru dinilai berjalan lamban.
Korban Sudah Diperiksa, Terlapor Disebut Belum Dipanggil
Korban mengaku telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan bersama keluarganya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Benyamin selaku pihak yang dilaporkan disebut belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Korban juga mengaku sudah berulang kali menerima janji bahwa terlapor akan dipanggil.
Tetapi janji tersebut, menurut korban, tidak kunjung terealisasi.
Berbulan-bulan menunggu, perkara disebut tetap jalan di tempat.
Situasi inilah yang kemudian membuat korban mempertanyakan apakah proses penanganan laporan tersebut benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada pemeriksaan terhadap pelapor dan keluarganya.
“Penyidik sudah berulang kali berjanji akan memanggil terlapor, tetapi sampai sekarang belum juga dilakukan. Kami hanya meminta perkara ini diproses secara profesional dan transparan,” keluh korban.
Korban Minta Kapolres Periksa Penyidik Andika
Korban dan keluarga secara khusus meminta Kapolres Mimika mengevaluasi dan memeriksa penyidik bernama Andika yang disebut menangani perkara tersebut.
Menurut korban, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan mengapa laporan yang telah berjalan selama berbulan-bulan belum menunjukkan perkembangan yang jelas, terutama terkait belum dipanggilnya pihak yang dilaporkan.
Korban bahkan menyampaikan kecurigaan adanya kemungkinan intervensi atau pemberian sesuatu kepada pihak tertentu yang menyebabkan perkara tersebut tidak bergerak.
Namun, dugaan adanya sogokan atau pemberian uang kepada penyidik tersebut merupakan tuduhan dari korban yang belum terbukti dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.
Karena itu, korban meminta institusi Polri tidak mengabaikan kecurigaan tersebut, melainkan melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses penanganan laporan.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri Ikut Dipertanyakan
Lambannya penanganan laporan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan penyidik terhadap Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang, tanggung jawab, sikap dan perilaku.
Dalam ketentuan tersebut, pejabat Polri dilarang menolak atau mengabaikan laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugasnya, mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan, serta bertindak untuk memperoleh imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Karena itu, apabila benar terdapat pengabaian laporan, tindakan yang mempersulit korban, atau terbukti adanya kepentingan pribadi dalam proses pelayanan kepolisian, maka hal tersebut patut diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan etik internal Polri.
Korban menegaskan dirinya tidak meminta perlakuan khusus.
Yang diminta hanya satu: laporan diproses sesuai hukum dan penyidik bekerja secara profesional.
Jangan Sampai Janji Menggantikan Proses Hukum
Menurut korban, masyarakat tidak membutuhkan janji berulang-ulang tanpa kepastian.
Masyarakat membutuhkan penjelasan: sudah sejauh mana laporan diproses, siapa yang telah diperiksa, apa hasil pemeriksaan, dan mengapa pihak yang dilaporkan belum dipanggil.
Sebab, laporan masyarakat bukan sekadar selembar kertas yang selesai setelah diberi nomor registrasi. Di balik laporan itu ada hak korban untuk memperoleh kepastian hukum.
Jika terdapat kendala hukum atau teknis yang membuat penyidik belum dapat memanggil terlapor, korban meminta alasan tersebut disampaikan secara jelas.
Sebaliknya, jika tidak ada kendala, korban mendesak penyidik segera melakukan langkah hukum sesuai kewenangannya.
Kapolres Diminta Jangan Tutup Mata
Korban berharap Kapolres Mimika tidak melihat persoalan ini sebagai keluhan biasa.
Menurut korban, persoalan tersebut menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Jika laporan masyarakat dibiarkan berbulan-bulan tanpa kejelasan, sementara korban terus dipanggil dan dimintai keterangan tetapi terlapor disebut belum disentuh, maka wajar apabila publik mempertanyakan kualitas dan objektivitas proses penanganannya.
Korban juga meminta agar pemeriksaan internal dilakukan terhadap penyidik yang menangani perkara, termasuk memastikan tidak ada konflik kepentingan, intervensi, maupun tindakan yang bertentangan dengan kode etik.
Publik Menunggu Jawaban Polres Mimika
Kini pertanyaan publik semakin sederhana:
Mengapa laporan sudah berbulan-bulan, korban dan keluarga telah diperiksa, tetapi terlapor Benyamin disebut belum juga dipanggil?
Apakah perkara memang masih dalam proses penyelidikan?
Apa saja langkah yang telah dilakukan penyidik?
Dan apakah pimpinan Polres Mimika akan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dikeluhkan korban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi dari Polres Mimika agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, ketika masyarakat datang membawa laporan, yang mereka cari bukan janji. Mereka mencari keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas aparat.
Dan apabila benar terdapat penyimpangan dalam penanganan perkara, maka bukan hanya kasusnya yang harus diperiksa—integritas penyidiknya pun patut dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum dan kode etik Polri.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook