DANA HIBAH PILKADA MIMIKA Rp28 MILIAR DIPERTANYAKAN: JANGAN BIARKAN PERKARA MENGENDAP DI LACI POLDA PAPUA TENGAH!

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 28 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DANA HIBAH PILKADA MIMIKA Rp28 MILIAR DIPERTANYAKAN: JANGAN BIARKAN PERKARA MENGENDAP DI LACI POLDA PAPUA TENGAH!

DANA HIBAH PILKADA MIMIKA Rp28 MILIAR DIPERTANYAKAN: JANGAN BIARKAN PERKARA MENGENDAP DI LACI POLDA PAPUA TENGAH!

Publik Tagih Kepastian Hukum, Polda Papua Tengah Diminta Profesional, Transparan dan Tidak Membiarkan Dugaan Penyimpangan Dana Publik Berjalan Tanpa Ujung

TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Dugaan persoalan pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mimika 2024 kembali menjadi sorotan tajam masyarakat.

Bukan semata-mata karena besarnya angka yang dipersoalkan, tetapi karena publik mempertanyakan sejauh mana proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana tersebut telah berjalan dan kapan masyarakat memperoleh kepastian hukum.28/00/26

Berdasarkan informasi yang menjadi dasar sorotan publik, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mencatat adanya sekitar Rp28 miliar dana yang dikelola KPU Kabupaten Mimika dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 yang dipersoalkan dari sisi pertanggungjawabannya. KPU Mimika juga disebut telah mengembalikan sekitar Rp502,77 juta atas temuan tersebut.

Angka itu bukan angka kecil.

Itu adalah uang publik yang bersumber dari keuangan daerah dan digunakan untuk mendukung proses demokrasi di Kabupaten Mimika.

Karena itu, ketika muncul persoalan dalam pertanggungjawabannya, publik berhak bertanya: ke mana aliran dana tersebut, bagaimana penggunaannya, siapa yang bertanggung jawab secara administratif maupun hukum, dan apakah terdapat unsur tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah?

Rp28 MILIAR BUKAN ANGKA YANG LAYAK DIBIARKAN MENGUAP DALAM KESUNYIAN

Perkara ini sebelumnya telah masuk dalam penanganan Polda Papua Tengah melalui proses penyelidikan.

Kapolda Papua Tengah sebelumnya menyampaikan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman. Dalam perkembangan yang disampaikan pada Juli 2026, proses tersebut disebut masih menunggu audit serta perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai salah satu dasar menentukan langkah hukum berikutnya.

Namun, publik kini kembali mengetuk pintu Polda Papua Tengah.

Sampai kapan penyelidikan berlangsung?

Apa saja yang sudah diperiksa?

Sudah sejauh mana permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait?

Bagaimana perkembangan audit dan perhitungan kerugian negara?

Dan pertanyaan paling penting:

APA STATUS TERKINI PERKARA DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA HIBAH PILKADA KPU MIMIKA TERSEBUT?

Publik tidak meminta polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.

Publik juga tidak meminta proses hukum dipaksakan.

Yang diminta sederhana: proses hukum harus berjalan, profesional, objektif, transparan sesuai batas informasi yang dapat dibuka kepada publik, dan memiliki kepastian.

JANGAN SAMPAI KASUS BESAR HANYA MENJADI BERKAS YANG MENGENDAP

Sorotan masyarakat semakin keras karena perkara ini telah menjadi perhatian publik dalam waktu yang tidak singkat.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa perkara dugaan penyimpangan dana publik hanya berhenti sebagai berkas yang tersimpan di laci meja dan menunggu waktu untuk dilupakan.

Ungkapan “tersimpan di laci” dalam konteks ini merupakan kritik publik terhadap lambannya kepastian proses, bukan tuduhan bahwa penyidik benar-benar menyimpan berkas perkara secara fisik di laci.

Polda Papua Tengah harus membuktikan bahwa persepsi tersebut tidak benar.

Caranya bukan dengan pernyataan normatif.

Caranya adalah dengan kerja hukum yang terukur.

Jika alat bukti telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka proses harus dilanjutkan sesuai hukum.

Jika masih diperlukan pendalaman, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan secara proporsional.

Jika hasil penyelidikan ternyata tidak menemukan unsur tindak pidana, maka hal itu juga harus dijelaskan berdasarkan alasan hukum yang jelas.

Yang tidak boleh terjadi adalah perkara menggantung tanpa kepastian.

POLISI WAJIB PROFESIONAL — BUKAN SEKADAR MENUNGGU

Kewenangan kepolisian dalam penegakan hukum bukan kewenangan tanpa batas.

Sebaliknya, kewenangan tersebut melekat dengan kewajiban untuk bekerja berdasarkan hukum, profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Terlebih sejak berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas kepolisian semakin ditegaskan.

Dalam konteks penyidikan, Peraturan Kepolisian juga menegaskan bahwa pelaksanaan tugas penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel demi kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

Maka dalam perkara dana hibah Pilkada Mimika ini, Polda Papua Tengah tidak cukup hanya mengatakan “masih dalam penyelidikan.”

Publik membutuhkan progres.

DANA HIBAH BUKAN UANG PRIBADI

Pengelolaan keuangan daerah memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur antara lain pelaksanaan dan penatausahaan APBD, pelaporan, pertanggungjawaban, penyelesaian kerugian keuangan daerah serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Di lingkungan KPU, pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah juga memiliki pedoman khusus. Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di lingkungan KPU.

Artinya, penggunaan dana hibah bukan ruang tanpa aturan.

Ada dokumen.

Ada mekanisme.

Ada pertanggungjawaban.

Ada pengawasan.

Dan apabila ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka prosesnya harus diuji berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 menjadi salah satu landasan utama pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan sejumlah ketentuannya kemudian disesuaikan oleh perkembangan hukum pidana nasional.

PUBLIK TIDAK BOLEH DIBIARKAN MENUNGGU TANPA BATAS

Masyarakat Mimika tidak sedang meminta polisi membuat keputusan berdasarkan tekanan opini publik.

Justru sebaliknya.

Masyarakat meminta agar hukum bekerja tanpa tekanan, tanpa kepentingan politik, tanpa tebang pilih, dan tanpa pandang bulu.

Jika benar terdapat pelanggaran administrasi, selesaikan sesuai ketentuan.

Jika ditemukan kerugian keuangan negara/daerah, proses berdasarkan mekanisme hukum.

Jika ditemukan unsur pidana korupsi, tingkatkan penanganan sesuai hukum acara.

Jika tidak ditemukan unsur pidana, jelaskan kepada publik dengan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

JANGAN BIARKAN “MASIH PENYELIDIKAN” MENJADI KALIMAT YANG TIDAK PERNAH BERAKHIR.

Polda Papua Tengah harus menunjukkan bahwa penanganan dugaan perkara dana hibah Pilkada Mimika bukan perkara yang dibiarkan dingin, bukan perkara yang dilupakan, dan bukan perkara yang hanya tersimpan dalam tumpukan berkas.

Publik membutuhkan kepastian.

Publik membutuhkan transparansi.

Dan yang paling penting, uang rakyat harus dipertanggungjawabkan.

PESAN TEGAS UNTUK POLDA PAPUA TENGAH

Jangan biarkan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada Mimika 2024 mengendap di laci meja.

Buka jalur hukumnya.

Periksa secara profesional.

Uji alat buktinya.

Tuntaskan penyelidikannya.

Jika cukup bukti, lanjutkan sesuai hukum. Jika tidak cukup, jelaskan secara objektif.

Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya sekitar Rp28 miliar yang menjadi sorotan pemeriksaan.

Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat Mimika terhadap aparat penegak hukum dan integritas penyelenggaraan demokrasi di Papua Tengah.

Hukum tidak boleh berjalan lambat hanya karena perkara menyentuh uang besar dan banyak kepentingan.

Polda Papua Tengah harus profesional. Hukum harus terang. Dan uang rakyat harus jelas pertanggungjawabannya.

Editor: Bruce Elang