HMI “Ketuk Pintu” DPR RI: PT Putra Puham Hamid Dilaporkan, Dugaan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan Parepare–Barru Disorot JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik dugaan aktivitas pertamb

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 03 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

HMI “Ketuk Pintu” DPR RI: PT Putra Puham Hamid Dilaporkan, Dugaan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan Parepare–Barru Disorot  JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik dugaan aktivitas pertamb

HMI “Ketuk Pintu” DPR RI: PT Putra Puham Hamid Dilaporkan, Dugaan Tambang Ilegal dan Kerusakan Lingkungan Parepare–Barru Disorot

 

JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik dugaan aktivitas pertambangan di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini dibawa ke tingkat parlemen. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid kepada Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 September 2026.

 

Laporan tersebut tidak sekadar mempertanyakan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyoroti dugaan persoalan perizinan, perubahan bentang alam, reklamasi, serta potensi dampak lingkungan yang menurut HMI perlu dibuka secara terang kepada publik.

 

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan, dan diterima Rahmansyah Fikri selaku Tenaga Ahli Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.3/09/2026

 

HMI Minta DPR Jangan Berhenti di Atas Meja

 

Arif menegaskan, langkah HMI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang hanya ramai di tengah masyarakat tanpa adanya pemeriksaan resmi.

 

HMI mengaku telah melakukan analisis awal menggunakan citra satelit serta penelusuran data perizinan pada sistem informasi pertambangan Kementerian ESDM.

 

Dari analisis tersebut, HMI menyatakan menemukan indikasi adanya aktivitas dan perluasan bukaan lahan yang menurut mereka perlu diverifikasi secara langsung oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

“Berdasarkan analisis spasial digital melalui citra satelit dan verifikasi yuridis pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM, kami menemukan dugaan adanya persoalan hukum dan lingkungan yang perlu diperiksa secara serius,” kata Arif.

 

HMI juga menyebut aktivitas perusahaan telah berlangsung sejak sekitar 2016 dan mempertanyakan apakah seluruh kegiatan pertambangan telah berjalan sesuai wilayah izin serta kewajiban reklamasi.

 

Bukaan Lahan dan Ancaman Banjir Jadi Pertanyaan Besar

 

Salah satu persoalan yang paling disorot adalah perubahan bentang alam akibat bukaan lahan.

 

HMI menduga aktivitas pembukaan kawasan pertambangan di kaki gunung, apabila tidak diikuti pengelolaan lingkungan dan reklamasi yang memadai, dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi dan limpasan air ke wilayah yang lebih rendah.

 

Kondisi tersebut kemudian dikaitkan HMI dengan persoalan banjir yang terjadi di kawasan Bojo dan wilayah perbatasan Parepare–Barru.

 

Namun, hubungan sebab-akibat antara aktivitas pertambangan dengan banjir tetap harus dibuktikan melalui kajian hidrologi, pemeriksaan lapangan, analisis lingkungan dan data teknis dari instansi berwenang.

 

Di sinilah DPR RI dinilai memiliki ruang untuk meminta seluruh pihak membuka data secara transparan.

 

Jika Benar Tanpa Izin, Ancaman Pidananya Tidak Ringan

 

Persoalan perizinan pertambangan memiliki konsekuensi hukum serius.

 

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Artinya, apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan kegiatan penambangan yang memang dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan hukum, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.

 

Selain aspek izin, kewajiban pemulihan lingkungan dan reklamasi juga tidak dapat diabaikan. PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang tercatat masih berstatus berlaku dan mengatur aspek reklamasi serta pascatambang.

 

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dalam rangka mengurangi dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan.

 

HMI Desak Komisi XII Gelar RDP

 

Atas dasar laporan tersebut, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar mendesak Komisi XII DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

 

HMI meminta DPR memanggil pihak-pihak terkait untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting:

 

Bagaimana status dan dasar perizinan PT Putra Puham Hamid?

 

Apakah lokasi kegiatan sesuai dengan wilayah izin yang diberikan?

 

Apakah terdapat perluasan kegiatan di luar wilayah izin?

 

Bagaimana pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang?

 

Apakah aktivitas pertambangan memiliki keterkaitan dengan perubahan kondisi lingkungan dan banjir?

 

Apakah terdapat kerugian masyarakat atau negara apabila ditemukan pelanggaran?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara pelapor dan perusahaan.

 

Posko Pengaduan Dibuka, Bukti Warga Dikumpulkan

 

Sebagai tindak lanjut, HMI menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal HMI Koorkom UMI Cabang Makassar.

 

Posko tersebut diarahkan untuk menampung informasi masyarakat, termasuk dugaan dampak lingkungan maupun aktivitas pertambangan yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

 

HMI berencana mengumpulkan bukti dan keterangan masyarakat untuk menjadi bahan dalam pembahasan di DPR RI maupun disampaikan kepada aparat penegak hukum.

 

Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah dan Aparat

 

Laporan HMI ini pada akhirnya menempatkan pemerintah dan aparat penegak hukum pada posisi penting: membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

 

Jika seluruh izin dan aktivitas perusahaan ternyata sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya kegiatan di luar izin, pelanggaran kewajiban lingkungan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka penindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Sebab, kekayaan alam seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Kritik HMI juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pertambangan bukan hanya persoalan izin di atas kertas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan.

 

Editor: Bruce Elang

JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik dugaan aktivitas pertambangan di wilayah perbatasan Kota Parepare dan Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, kini dibawa ke tingkat parlemen. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinasi Komisariat (Koorkom) UMI Cabang Makassar resmi melaporkan PT Putra Puham Hamid kepada Komisi XII DPR RI pada Rabu, 2 September 2026.

Laporan tersebut tidak sekadar mempertanyakan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyoroti dugaan persoalan perizinan, perubahan bentang alam, reklamasi, serta potensi dampak lingkungan yang menurut HMI perlu dibuka secara terang kepada publik.

Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan HMI Koorkom UMI Cabang Makassar, Arif Rimbawan, dan diterima Rahmansyah Fikri selaku Tenaga Ahli Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKB, H. Syafruddin.3/09/2026

HMI Minta DPR Jangan Berhenti di Atas Meja

Arif menegaskan, langkah HMI merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial organisasi mahasiswa. Menurutnya, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan yang hanya ramai di tengah masyarakat tanpa adanya pemeriksaan resmi.

HMI mengaku telah melakukan analisis awal menggunakan citra satelit serta penelusuran data perizinan pada sistem informasi pertambangan Kementerian ESDM.

Dari analisis tersebut, HMI menyatakan menemukan indikasi adanya aktivitas dan perluasan bukaan lahan yang menurut mereka perlu diverifikasi secara langsung oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Berdasarkan analisis spasial digital melalui citra satelit dan verifikasi yuridis pada sistem MOMI/MODI Kementerian ESDM, kami menemukan dugaan adanya persoalan hukum dan lingkungan yang perlu diperiksa secara serius,” kata Arif.

HMI juga menyebut aktivitas perusahaan telah berlangsung sejak sekitar 2016 dan mempertanyakan apakah seluruh kegiatan pertambangan telah berjalan sesuai wilayah izin serta kewajiban reklamasi.

Bukaan Lahan dan Ancaman Banjir Jadi Pertanyaan Besar

Salah satu persoalan yang paling disorot adalah perubahan bentang alam akibat bukaan lahan.

HMI menduga aktivitas pembukaan kawasan pertambangan di kaki gunung, apabila tidak diikuti pengelolaan lingkungan dan reklamasi yang memadai, dapat meningkatkan risiko erosi, sedimentasi dan limpasan air ke wilayah yang lebih rendah.

Kondisi tersebut kemudian dikaitkan HMI dengan persoalan banjir yang terjadi di kawasan Bojo dan wilayah perbatasan Parepare–Barru.

Namun, hubungan sebab-akibat antara aktivitas pertambangan dengan banjir tetap harus dibuktikan melalui kajian hidrologi, pemeriksaan lapangan, analisis lingkungan dan data teknis dari instansi berwenang.

Di sinilah DPR RI dinilai memiliki ruang untuk meminta seluruh pihak membuka data secara transparan.

Jika Benar Tanpa Izin, Ancaman Pidananya Tidak Ringan

Persoalan perizinan pertambangan memiliki konsekuensi hukum serius.

Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Artinya, apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya ditemukan kegiatan penambangan yang memang dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan hukum, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana.

Selain aspek izin, kewajiban pemulihan lingkungan dan reklamasi juga tidak dapat diabaikan. PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang tercatat masih berstatus berlaku dan mengatur aspek reklamasi serta pascatambang.

Regulasi tersebut menegaskan pentingnya pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dalam rangka mengurangi dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan.

HMI Desak Komisi XII Gelar RDP

Atas dasar laporan tersebut, HMI Koorkom UMI Cabang Makassar mendesak Komisi XII DPR RI segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

HMI meminta DPR memanggil pihak-pihak terkait untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting:

Bagaimana status dan dasar perizinan PT Putra Puham Hamid?

Apakah lokasi kegiatan sesuai dengan wilayah izin yang diberikan?

Apakah terdapat perluasan kegiatan di luar wilayah izin?

Bagaimana pelaksanaan kewajiban reklamasi dan pascatambang?

Apakah aktivitas pertambangan memiliki keterkaitan dengan perubahan kondisi lingkungan dan banjir?

Apakah terdapat kerugian masyarakat atau negara apabila ditemukan pelanggaran?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling klaim antara pelapor dan perusahaan.

Posko Pengaduan Dibuka, Bukti Warga Dikumpulkan

Sebagai tindak lanjut, HMI menyatakan akan membuka Posko Pengaduan Tambang Ilegal HMI Koorkom UMI Cabang Makassar.

Posko tersebut diarahkan untuk menampung informasi masyarakat, termasuk dugaan dampak lingkungan maupun aktivitas pertambangan yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

HMI berencana mengumpulkan bukti dan keterangan masyarakat untuk menjadi bahan dalam pembahasan di DPR RI maupun disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah dan Aparat

Laporan HMI ini pada akhirnya menempatkan pemerintah dan aparat penegak hukum pada posisi penting: membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Jika seluruh izin dan aktivitas perusahaan ternyata sesuai ketentuan, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya kegiatan di luar izin, pelanggaran kewajiban lingkungan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka penindakan harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebab, kekayaan alam seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus dikelola dengan prinsip keberlanjutan. Kritik HMI juga menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pertambangan bukan hanya persoalan izin di atas kertas, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan masa depan lingkungan.

Editor: Bruce Elang