Pernyataan Bupati Mimika Picu Polemik: APBD Tanpa Persetujuan DPRD Dipersoalkan
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. MIMIKA, Pernyataan Bupati Mimika Johannes Rettob dalam wawancara pada 4 Mei 2026 yang menyebut pemerintah daerah tetap akan melaksanakan pembangunan secara bertahap meski anggaran tidak disetujui DPRD, memicu polemik dan sorotan publik.
Pernyataan tersebut dinilai sebagian kalangan berpotensi menimbulkan tafsir serius terkait mekanisme pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam hubungan eksekutif dan legislatif.
Dikaitkan dengan UU 23/2014, Muncul Perdebatan
Sejumlah pihak menilai pernyataan itu perlu dilihat dalam kerangka UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa APBD harus melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.
Meski demikian, tidak sedikit pula yang menekankan bahwa implementasi teknis pembangunan tetap memiliki ruang dalam skema tertentu selama sesuai aturan turunannya. Artinya, tafsir hukum atas pernyataan tersebut masih menjadi ruang perdebatan.
Sorotan Publik: Proyek dan Dugaan Status “Tidak Sah”
Di tengah polemik tersebut, muncul pula pernyataan dari sumber yang enggan disebutkan namanya yang mengaitkan pernyataan Bupati dengan sejumlah proyek, termasuk pembangunan RSUD C2, yang disebut-sebut masuk dalam kategori bermasalah jika tidak melalui mekanisme persetujuan anggaran yang sah.
Namun hingga kini, klaim tersebut belum disertai penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait status hukum proyek dimaksud.
Desakan Interpelasi Menguat
Situasi ini mendorong munculnya desakan agar DPRD Mimika menggunakan hak konstitusionalnya, yakni hak interpelasi, untuk meminta klarifikasi resmi dari Bupati dan Wakil Bupati Mimika terkait pernyataan dan kebijakan tersebut.
Langkah interpelasi dinilai penting untuk memastikan:
kejelasan mekanisme penganggaran daerah
kesesuaian kebijakan dengan regulasi
serta menghindari potensi konflik kewenangan antara eksekutif dan legislatif
Situasi Masih Dinamis
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi lanjutan dari Pemerintah Kabupaten Mimika terkait tafsir pernyataan tersebut, sementara DPRD Mimika juga belum mengeluarkan sikap resmi apakah akan mengajukan hak interpelasi.
Polemik ini diperkirakan masih akan berkembang seiring meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi dan tata kelola anggaran daerah.
(Elang )

























Komentar via Facebook