DPD RI Desak Percepatan DOB, Tim Pemekaran Kokas Titip Harapan dari Tanah Papua

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 27 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

DPD RI Desak Percepatan DOB, Tim Pemekaran Kokas Titip Harapan dari Tanah Papua

Jakarta, KabarsulselIndonesia.web.id | Suasana Ruang Rapat Sriwijaya di kompleks Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia pada Senin, 25 Mei 2026, tidak sekadar menjadi forum seremonial antara senator dan para pengusul pemekaran daerah. Di ruangan itu, harapan panjang ratusan calon daerah otonomi baru kembali menemukan denyutnya setelah lebih dari satu dekade terkatung-katung dalam moratorium.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komite I DPD RI dan Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB) berlangsung dengan satu tema besar: percepatan pembentukan daerah otonomi baru sebagai jalan pemerataan pembangunan nasional.

Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Muhdi, dalam pengantarnya menegaskan bahwa pemekaran bukan sekadar pembentukan wilayah administratif baru, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pelayanan publik dan menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat.

“Pemekaran merupakan solusi percepatan pembangunan dan bagian dari upaya mencapai kesejahteraan masyarakat,” kata Muhdi di hadapan peserta rapat yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.

Nada pembicaraan dalam forum itu menunjukkan satu kegelisahan yang sama: Indonesia terlalu lama menahan aspirasi daerah. Selama hampir 12 tahun moratorium pemekaran berjalan, banyak usulan daerah otonom baru berhenti pada tumpukan dokumen administrasi tanpa kepastian politik.

Para anggota DPD dari sejumlah wilayah mulai Papua Selatan, Papua Pegunungan, Sulawesi Tenggara hingga Kalimantan Barat mendorong agar seluruh usulan pemekaran segera direkapitulasi dan diklasterisasi berdasarkan kesiapan administrasi, kapasitas fiskal, hingga kelayakan wilayah.

Mereka mengusulkan agar daerah yang telah mengantongi amanat presiden (ampres), rekomendasi daerah, hingga rancangan undang-undang diberi prioritas dalam pembahasan nasional.

Di tengah pembahasan yang sarat aspek teknokratis itu, satu suara dari Tanah Papua terdengar cukup tegas.

Perwakilan CDOB Kabupaten Kokas, Abdul Jalil Karoror, menilai kebijakan otonomi khusus jilid II semestinya tidak berhenti pada pembentukan provinsi baru di Papua.

“Pemekaran kabupaten baru di Papua juga harus segera diwujudkan,” ujarnya.

Bersama Emil Hindom, Karoror menegaskan bahwa masyarakat di wilayah-wilayah yang selama ini jauh dari pusat pelayanan pemerintahan membutuhkan kepastian politik atas perjuangan panjang pembentukan DOB.

Bagi tim pemekaran Kokas, pembentukan daerah baru bukan sekadar perubahan status administratif. Ia dipandang sebagai jalan memperpendek rentang kendali pemerintahan, membuka akses infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan mempercepat distribusi anggaran pembangunan di wilayah pesisir selatan Papua Barat.

Forum itu juga menyoroti lambannya penyelesaian dua regulasi penting dari Kementerian Dalam Negeri: RPP Penataan Daerah (Petada) dan RPP Desain Besar Penataan Daerah (Desartada). Dua aturan itu dianggap menjadi “kunci pembuka” bagi seluruh agenda pemekaran nasional.

Sekjen Forkonas PP DOB, Abdurrahman Sang, mengungkapkan bahwa hingga kini terdapat 347 usulan CDOB di seluruh Indonesia. Namun, ia mengakui tidak semua daerah dapat dimekarkan sekaligus.

Karena itu, menurutnya, pemerintah perlu membuat klaster prioritas berdasarkan kesiapan administrasi dan kemampuan fiskal daerah.

“Pemekaran harus dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan negara,” katanya.

Dalam forum tersebut, muncul pula kritik terhadap kecenderungan sentralisasi kewenangan ke pemerintah pusat di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional. Sejumlah peserta rapat menilai semangat otonomi daerah perlahan mengalami penyempitan, padahal daerah membutuhkan ruang lebih besar untuk mengelola potensi masing-masing.

Di akhir rapat, Komite I DPD RI menyatakan menerima aspirasi Forkonas PP DOB dan berjanji memperjuangkan 147 usulan CDOB yang berada di bawah koordinasi forum tersebut.

Aspirasi itu, menurut kesimpulan rapat, akan dibawa dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Bagi tim pemekaran Kabupaten Kokas, keputusan itu mungkin belum menjadi jawaban final. Namun setidaknya, setelah bertahun-tahun menunggu di lorong birokrasi nasional, nama Kokas kembali disebut dalam ruang resmi negara.

Dan di tengah panjangnya antrean daerah yang ingin lahir sebagai DOB, perjuangan itu kini memasuki babak baru: menunggu apakah pemerintah benar-benar membuka pintu pemekaran, atau kembali membiarkannya menjadi janji yang menggantung di atas meja Jakarta.

 

Writter & Editor : Den