Lima Raperda Disepakati, Wakil Bupati Fakfak Tegaskan Regulasi Tak Boleh Berhenti di Meja DPRK
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak menyatakan menerima dan menyetujui lima rancangan peraturan daerah yang dibahas DPRK Fakfak pada masa sidang ketiga 2026. Namun, pesan terpenting dari pemerintah daerah bukan semata soal persetujuan. Wakil Bupati Fakfak Donatus Nimbitkendik menegaskan, regulasi yang telah disepakati harus segera bergerak dari ruang paripurna menuju pelaksanaan.
Pendapat akhir tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno Keempat DPRK Fakfak, Jumat, 11 September 2026, setelah proses pembahasan antara DPRK melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan pemerintah daerah memasuki tahap akhir.
Dari lima Raperda yang dibahas, satu merupakan Raperda inisiatif DPRK, yakni perubahan atas Perda Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak. Pemerintah daerah menyatakan menerima dan menyetujuinya untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Empat Raperda lainnya merupakan usulan pemerintah daerah, yakni perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Pengelolaan Pasar.
Persetujuan itu sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pembahasan tingkat pertama dan kedua sebagaimana mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang menjadi dasar penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Tetapi Donatus tidak berhenti pada kata “setuju”. Dalam pendapat akhir Bupati Fakfak yang disampaikan atas nama pemerintah daerah, ia justru menyoroti persoalan yang kerap luput setelah sebuah perda diundangkan: aturan pelaksanaannya.
Ia meminta Penjabat Sekretaris Daerah mengoordinasikan perangkat daerah terkait untuk segera menyiapkan rancangan Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan bagi perda-perda yang telah diundangkan tetapi hingga kini belum memiliki regulasi turunan.
Instruksi tersebut mencakup regulasi mengenai Badan Permusyawaratan Kampung, tata cara pemilihan kepala kampung, barang milik daerah, pengelolaan pasar, serta sejumlah perda lain yang membutuhkan aturan teknis.
Pesan itu memiliki arti penting bagi tata kelola pemerintahan daerah. Sebab, sebuah perda tidak cukup hanya selesai dalam proses legislasi. Tanpa aturan pelaksanaan, norma yang telah disepakati DPRK dan pemerintah daerah berisiko berhenti sebagai dokumen hukum tanpa daya implementasi yang optimal.
Karena itu, pemerintah daerah juga meminta agar perda-perda tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat. Regulasi, dalam pandangan pemerintah daerah, bukan sekadar produk administratif, tetapi instrumen yang harus dipahami dan dijalankan oleh aparatur maupun masyarakat.
Bagi Fakfak, kebutuhan tersebut menjadi semakin penting karena beberapa regulasi yang dibahas menyentuh langsung tata pemerintahan kampung, pengelolaan aset daerah, hingga aktivitas ekonomi melalui pengelolaan pasar.
Pendekatan pemerintah daerah kali ini memperlihatkan bahwa ukuran keberhasilan pembentukan perda tidak berhenti pada pengesahan. Ukurannya justru akan terlihat setelah aturan itu diterapkan, diawasi, dipahami masyarakat, dan memberi kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRK, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta elemen masyarakat lainnya, Donatus menyampaikan bahwa seluruh proses legislasi tersebut harus bermuara pada penguatan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat Fakfak.
Rapat pleno pun menjadi lebih dari sekadar agenda formal pengesahan. Ia menjadi titik awal pekerjaan berikutnya: memastikan lima regulasi yang telah memperoleh persetujuan politik tersebut benar-benar memiliki pijakan teknis dan dapat dijalankan.
Dengan demikian, pesan pemerintah daerah cukup jelas: perda tidak boleh berhenti di meja sidang. Setelah disahkan, pekerjaan sesungguhnya justru dimulai.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook