Viktor Kabey: Praktik Jual Proyek dan "Pinjam Bendera" dalam Tender Afirmasi OAP Berpotensi Masuk Ranah Korupsi
Viktor Kabey: Praktik Jual Proyek dan "Pinjam Bendera" dalam Tender Afirmasi OAP Berpotensi Masuk Ranah Korupsi
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Mimika, Viktor Kabey, mengingatkan bahwa praktik menjual proyek maupun menggunakan sistem "pinjam bendera" dalam pelaksanaan Tender Terbatas Afirmasi bagi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada proses hukum pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.11/07/2026
Menurut Viktor, pelaksanaan tender afirmasi OAP mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2025 yang menggantikan Perpres Nomor 17 Tahun 2019. Regulasi tersebut dibuat sebagai bentuk keberpihakan pemerintah untuk memberikan ruang yang adil bagi pengusaha asli Papua agar mampu berkembang, mandiri, dan memperoleh manfaat nyata dari belanja APBD maupun APBN.
Ia menegaskan, salah satu ketentuan paling mendasar dalam skema afirmasi tersebut adalah larangan keras bagi perusahaan OAP yang memenangkan tender untuk mengalihkan, menjual, atau menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain melalui praktik yang dikenal sebagai pinjam bendera.
"Afirmasi ini dibuat agar pengusaha OAP benar-benar menjadi pelaku utama pembangunan, bukan hanya dipakai sebagai kedok administrasi oleh pihak lain. Jika proyek dijual atau dipindahtangankan, maka tujuan afirmasi telah dirusak," tegas Viktor.»
Menurutnya, praktik pinjam bendera bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi menjadi pintu masuk berbagai tindak pidana apabila mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi proses pengadaan, pekerjaan fiktif, kekurangan volume, mutu pekerjaan yang buruk, atau kerugian keuangan negara.
Viktor menjelaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian negara, maka para pihak dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) maupun Pasal 3, sesuai hasil pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, praktik pinjam bendera juga dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apabila terdapat rekayasa pemenang, persekongkolan tender, atau penyalahgunaan skema afirmasi, persoalan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan ketentuan hukum persaingan usaha maupun regulasi pengadaan pemerintah.
Viktor menegaskan bahwa hukum tidak membedakan apakah pelaku berasal dari kalangan OAP maupun non-OAP. Siapa pun yang terbukti memanfaatkan perusahaan sebagai kedok untuk memperoleh proyek secara tidak sah atau bekerja sama dalam praktik pinjam bendera tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai peran dan keterlibatannya.
"Afirmasi bukan ruang untuk diperdagangkan. Negara memberikan perlindungan kepada pengusaha asli Papua agar mereka tumbuh menjadi pelaku usaha yang kuat, bukan menjadi alat bagi pihak lain untuk menguasai proyek pemerintah," katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Viktor mengusulkan agar Bupati Mimika segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Tim Pengawal dan Pengawas Tender Afirmasi OAP. Menurutnya, tim tersebut diperlukan untuk mengawasi setiap tahapan pelaksanaan proyek, memastikan pekerjaan benar-benar dikerjakan oleh perusahaan OAP yang memenangkan tender, sekaligus menutup celah terjadinya praktik jual proyek dan pinjam bendera.
Ia berharap pengawasan yang kuat akan menjaga marwah kebijakan afirmasi sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 108 Tahun 2025 sehingga manfaat anggaran negara benar-benar dirasakan oleh pengusaha asli Papua, bukan justru dinikmati oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan regulasi.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook