Piet Rafra: Korupsi Merampok Masa Depan Bangsa, KPK Harus Diperkuat dengan Investigasi Berbasis Sains

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 20 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Piet Rafra: Korupsi Merampok Masa Depan Bangsa, KPK Harus Diperkuat dengan Investigasi Berbasis Sains

Piet Rafra: Korupsi Merampok Masa Depan Bangsa, KPK Harus Diperkuat dengan Investigasi Berbasis Sains

MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Politisi senior Kabupaten Mimika, Piet Rafra, menegaskan bahwa korupsi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menggerogoti fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisasi telah merampas hak-hak masyarakat serta menghambat pembangunan nasional.20/07/2026

Dalam keterangannya melalui sambungan telepon seluler, Rafra menyatakan bahwa dampak korupsi tidak hanya menguras keuangan negara, tetapi juga merusak kualitas pelayanan publik, memperlebar kesenjangan sosial, meningkatkan angka kemiskinan, dan mengancam masa depan generasi penerus.

"Korupsi adalah kejahatan yang merampok hak rakyat. Dampaknya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga membebani pembangunan di masa depan," ujar Rafra.

Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Ia menilai terdapat tiga langkah strategis yang harus menjadi prioritas, yakni memperbaiki sistem birokrasi dengan menutup celah penyimpangan, memperluas digitalisasi pelayanan publik termasuk pengadaan barang dan jasa untuk mengurangi praktik suap, serta menanamkan pendidikan antikorupsi sejak usia dini guna membangun budaya integritas.

Selain itu, Rafra menekankan pentingnya memberikan efek jera melalui optimalisasi asset recovery atau perampasan aset hasil tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan dan tidak hanya berakhir pada hukuman badan semata.

Lebih lanjut, Rafra mengingatkan bahwa lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan amanat reformasi sebagai respons atas kondisi ketika pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum konvensional dinilai belum berjalan efektif menghadapi korupsi yang bersifat sistemik.

Karena itu, menurutnya, KPK harus tetap dipertahankan sebagai lembaga dengan kewenangan khusus untuk menangani perkara korupsi berskala besar, terutama yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum, maupun kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Rafra juga menyoroti perkembangan pola kejahatan korupsi yang semakin kompleks sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang lebih modern melalui Scientific Crime Investigation atau investigasi berbasis ilmu pengetahuan.

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut mencakup pelacakan aset digital melalui forensik digital, penelusuran aliran dana, transaksi aset kripto, hingga komunikasi elektronik yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan hasil kejahatan.

Selain itu, audit forensik keuangan dinilai penting untuk menghitung secara akurat besaran kerugian negara serta mengungkap aset tersembunyi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Seluruh proses tersebut kemudian diperkuat dengan penyusunan alat bukti ilmiah yang objektif agar memiliki kekuatan pembuktian yang kokoh di persidangan.

"Dengan pendekatan berbasis sains, tujuan penegakan hukum bukan hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengembalikan aset negara yang telah dijarah sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan oleh masyarakat," tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rafra mengajak seluruh elemen bangsa untuk memperkuat sinergi dalam memerangi korupsi. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi hanya dapat dicapai melalui kerja sama yang solid antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, lembaga pengawas, dan partisipasi aktif masyarakat.

"Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, perang melawan korupsi tidak boleh berhenti. Negara harus hadir dengan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah demi menyelamatkan hak-hak rakyat," pungkas Rafra.

Editor: Bruce Elang