Fraksi KDPNI Terima APBD 2025, Tapi Beri Catatan untuk Piutang Pajak, Aset Bermasalah hingga Penyertaan Modal Rp14,3 Miliar
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia (KDPNI) DPRK Fakfak akhirnya menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan itu tidak diberikan tanpa catatan.
Dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Helda Yunita Talla, S.E. pada Rapat Paripurna Keenam DPRK Fakfak, Selasa (21/7/2026), KDPNI menyampaikan serangkaian kritik sekaligus rekomendasi yang menyoroti persoalan mendasar pengelolaan keuangan daerah.
Bagi fraksi yang terdiri atas unsur Partai Golkar, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, dan Perindo itu, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Fakfak mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya patut diapresiasi. Namun, opini tersebut tidak boleh dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan.
"Penilaian pertanggungjawaban APBD tidak cukup hanya dilihat dari persentase realisasi anggaran maupun opini WTP," tegas Helda saat membacakan pandangan fraksi.
Menurut KDPNI, kualitas pertanggungjawaban keuangan juga harus diukur dari kepatuhan terhadap aturan, manfaat nyata belanja daerah, kualitas pekerjaan, efektivitas pengendalian internal hingga keseriusan pemerintah menyelesaikan berbagai temuan pemeriksaan.
Fraksi menilai secara umum penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Fakfak telah dilakukan dengan cukup baik dan menggambarkan penggunaan anggaran yang relatif efektif. Namun, mereka mengingatkan bahwa laporan yang rapi belum tentu identik dengan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Belum sepenuhnya dapat dipastikan bahwa seluruh dana yang tersedia benar-benar memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," demikian salah satu poin penting pendapat akhir fraksi.
Piutang Pajak dan Retribusi Jadi Sorotan
Salah satu perhatian terbesar KDPNI adalah masih besarnya piutang daerah yang belum terselesaikan.
Fraksi mencatat hingga 31 Desember 2025 terdapat piutang pajak daerah mencapai Rp11,62 miliar, yang merupakan akumulasi tunggakan sejak 2021 hingga 2025.
Selain itu, terdapat pula piutang retribusi sebesar Rp593,8 juta, terutama berasal dari retribusi pasar yang telah menunggak sejak 2019 dan tahun-tahun sebelumnya.
KDPNI meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret agar piutang tersebut tidak terus membebani neraca keuangan daerah.
Minta Audit Penyertaan Modal Rp14,3 Miliar
Sorotan lain diarahkan kepada penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Fakfak pada PD Mbah Pohi.
Fraksi mencatat nilai investasi daerah sejak 2010 hingga 2025 telah mencapai Rp14,34 miliar.
Nilai yang tidak kecil itu dinilai perlu mendapatkan perhatian serius.
KDPNI bahkan secara terbuka merekomendasikan dilakukannya audit maupun langkah evaluasi lainnya agar investasi daerah tersebut memiliki kepastian dan tidak terus menjadi beban administrasi pemerintah.
PAD Harus Naik, Jangan Bergantung pada Transfer
Di sisi lain, fraksi juga mendorong Pemerintah Kabupaten Fakfak memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut mereka, peningkatan PAD harus menjadi agenda strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Caranya, pemerintah diminta melakukan pemetaan potensi pendapatan baru, memperbarui regulasi, mengevaluasi tarif yang sudah tidak relevan, hingga memperbaiki sistem pemungutan agar lebih efektif mengikuti perkembangan ekonomi daerah.
Sengketa Tanah Dinilai Menghambat Pembangunan
Fraksi KDPNI juga menaruh perhatian terhadap maraknya persoalan aset tanah milik pemerintah yang belakangan berujung pada pemalangan maupun sengketa hukum.
Menurut mereka, pemerintah perlu segera melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh aset tanah, khususnya yang memiliki potensi konflik.
Tidak hanya itu, KDPNI mengusulkan pembentukan Forum Kemitraan Bersama yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, dan lembaga adat.
Forum tersebut diharapkan menjadi ruang bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan strategis daerah yang selama ini berulang dan menghambat pembangunan.
Jangan Memaksakan Program yang Sulit Direalisasikan
Dalam aspek penganggaran, fraksi juga mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah agar lebih realistis dalam menyusun program.
KDPNI menilai pengalaman Tahun Anggaran 2025 menunjukkan masih terdapat sejumlah kegiatan yang sulit dilaksanakan karena waktu pelaksanaan terlalu sempit.
Karena itu, mereka meminta setiap program benar-benar dirancang berdasarkan kemampuan pelaksanaan sehingga tidak kembali melahirkan pekerjaan yang gagal terealisasi.
Tetap Menerima demi Keberlanjutan Pemerintahan
Meski menyampaikan berbagai catatan kritis, Fraksi KDPNI akhirnya menyatakan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bagi mereka, penerimaan tersebut bukan berarti seluruh persoalan telah selesai, melainkan menjadi komitmen politik agar rekomendasi DPRK benar-benar ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Melalui pendapat akhir yang dibacakan Helda Yunita Talla, KDPNI menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak semata diukur dari laporan keuangan yang baik ataupun penghargaan administratif. Tolok ukur sesungguhnya adalah perubahan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam pandangan fraksi, keberlanjutan pembangunan di Fakfak harus melahirkan pemerintahan yang transparan, responsif, serta mampu memastikan setiap rupiah uang rakyat menghasilkan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook