Dugaan Kekerasan Seksual di Polinef, DP3AP2KB Fakfak Siapkan Psikolog dan Bantuan Hukum Gratis bagi Korban
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Di tengah mencuatnya dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan lingkungan Politeknik Negeri Fakfak (Polinef), DP3AP2KB Kabupaten Fakfak membuka akses pendampingan psikologis, konsultasi hukum, dan perlindungan bagi korban. Layanan ini disiapkan di tengah informasi mengenai sejumlah korban yang disebut belum berani bersuara.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak DP3AP2KB Fakfak, Santi Patiran, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Fakfak untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut. Dinas juga menyiapkan tenaga psikolog untuk melakukan asesmen dan menentukan pendampingan sesuai kebutuhan korban.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Santi menyebut terdapat dugaan sejumlah korban dengan terduga pelaku yang sama. Namun, ketakutan terhadap ancaman, rasa malu, dan kekhawatiran atas dampak yang mungkin timbul membuat sebagian korban belum berani menyampaikan pengalaman mereka.
“Korban harus mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Jangan takut untuk bersuara karena pemerintah memiliki layanan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan,” kata Santi.
Menurut dia, pendampingan tidak boleh dilakukan dengan memaksakan korban segera melapor. Pendekatan perlu mempertimbangkan kondisi psikologis, privasi, serta kesiapan masing-masing korban. Selain dukungan psikologis, DP3AP2KB dapat memfasilitasi konsultasi hukum, pendampingan pemeriksaan, dan akses pemeriksaan medis apabila diperlukan.
Santi menegaskan, layanan yang difasilitasi dinas diberikan secara gratis sesuai kebutuhan korban dan kewenangan pelayanan yang tersedia. Dinas juga membuka ruang pendekatan langsung bagi korban yang membutuhkan bantuan, tetapi masih takut atau malu datang ke kantor.
“Kami tidak bisa menyamaratakan kebutuhan setiap korban. Karena itu, perlu dilakukan pendekatan dan komunikasi terlebih dahulu agar kami mengetahui bentuk perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Kampus Harus Menjamin Rasa Aman
Bagi Santi, dugaan kasus ini juga menegaskan pentingnya perlindungan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Kampus perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, menjaga kerahasiaan identitas pelapor, serta memastikan laporan ditangani secara serius tanpa intimidasi.
Perlindungan korban, menurut dia, harus berjalan seiring dengan proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, edukasi mengenai kekerasan seksual, hak korban, dan saluran pengaduan perlu diperkuat di lingkungan pendidikan.
Santi mengajak korban yang belum berani berbicara untuk mencari bantuan melalui layanan perlindungan perempuan dan anak atau datang langsung ke kantor DP3AP2KB Fakfak. Ia memastikan pihaknya siap membangun komunikasi dan memfasilitasi pendampingan sesuai kebutuhan.
“Kami berharap korban yang belum bersuara dapat memperoleh keberanian untuk mencari bantuan. Kami siap melakukan pendekatan, memberikan edukasi, serta memfasilitasi pendampingan sesuai kebutuhan mereka,” katanya.
Di tengah perkara yang masih membutuhkan penanganan sesuai prosedur, pesan Santi jelas: korban berhak mendapatkan perlindungan tanpa harus menghadapi ketakutan seorang diri. Tantangan berikutnya ialah memastikan layanan tersebut benar-benar mudah dijangkau dan memberi rasa aman bagi mereka yang membutuhkan.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook