Cek Langsung Perumahan BHU Urimessing, DPRD Ambon Soroti Kelalaian Pengembang & Kejanggalan Izin
Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Komisi III DPRD Kota Ambon turun ke lapangan meninjau Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) pada Rabu (10/6/2026). Dipimpin Ketua Komisi III Harry Putra Far Far, rombongan didampingi perwakilan Dinas Perumahan dan Dinas Lingkungan Hidup, guna menindaklanjuti keluhan warga yang sudah berlangsung lama.
Setelah melihat kondisi nyata di lokasi, Harry mengaku sangat prihatin. Ia menegaskan pengembang dinilai lalai memenuhi kewajiban dasar yang dijanjikan.
“Kami datang mendengar langsung keluhan warga, dan faktanya lebih memprihatinkan. Selain membangun rumah, fasilitas pendukung seperti jalan layak, talud penahan tanah, penerangan, hingga air bersih nyaris tidak memadai. Padahal ini menjadi syarat mutlak,” tegasnya.
-Izin Terbit Padahal Lokasi Tak Layak
Tak hanya mempersoalkan kinerja pengembang, DPRD juga menyoroti kejanggalan proses perizinan. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, beberapa dinas teknis awalnya menolak pembangunan di lokasi tersebut.
“Lokasi ini masuk kawasan penyangga dengan kemiringan tanah mencapai 45 derajat — secara teknis tidak ideal untuk perumahan. Bahkan ada catatan penolakan, tapi kenapa izin tetap diterbitkan? Ini yang akan kami telusuri tuntas,” ungkapnya.
Ia juga menyebut laporan warga bahwa aktivitas pembangunan di masa lalu sempat memicu longsor yang mengganggu lingkungan sekitar, terutama saat hujan lebat.
-Kondisi Darurat: Tanpa Pengaman Tanah
Masalah paling krusial yang ditemukan adalah tidak adanya sistem pengaman tanah yang layak. Padahal, pembangunan terasering dan talud seharusnya diselesaikan sebelum rumah didirikan.
“Tanpa pengamanan yang kuat, setiap hujan berisiko mengancam keselamatan penghuni. Ironisnya, perumahan ini dibangun untuk warga berpenghasilan rendah agar memiliki hunian layak, tapi kenyataannya justru berisiko,” ujarnya.
-Siap Bentuk Tim Khusus Jika Diperlukan
Komisi III berencana memanggil kembali pengembang dan instansi terkait untuk meminta penjelasan dan komitmen perbaikan. Jika mediasi gagal dan tidak ada itikad baik, DPRD akan mendorong pemerintah kota membentuk tim khusus penanganan.
“Prinsipnya jelas: warga sudah memenuhi kewajiban membayar, maka hak mereka harus dipenuhi. Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini selesai dan warga mendapatkan hunian yang aman dan layak,” pungkas Harry.
(M.N)

























Komentar via Facebook