PIET RAFRA DESAK BUPATI HENTIKAN SENTRALISASI! Pelimpahan Wewenang Kepala Distrik Wajib Dilaksanakan Sesuai PP No. 17 Tahun 2018

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 30 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

PIET RAFRA DESAK BUPATI HENTIKAN SENTRALISASI! Pelimpahan Wewenang Kepala Distrik Wajib Dilaksanakan Sesuai PP No. 17 Tahun 2018

PIET RAFRA DESAK BUPATI HENTIKAN SENTRALISASI! Pelimpahan Wewenang Kepala Distrik Wajib Dilaksanakan Sesuai PP No. 17 Tahun 2018

Timika, Papua Tengah Kabarsulselindonesia.web.id – Politisi senior Piet Rafra melontarkan kritik keras terhadap pola penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika yang dinilainya masih terlalu tersentralisasi. Menurutnya, hingga kini para Kepala Distrik belum memperoleh kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif, padahal hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Piet menilai pola birokrasi yang seluruh keputusannya bergantung pada pemerintah kabupaten membuat pelayanan publik berjalan lambat, tidak responsif, dan menghambat penyelesaian berbagai persoalan di tingkat distrik.30/07/2026

"Kalau semua keputusan harus menunggu arahan dari kabupaten, bagaimana mungkin Kepala Distrik bisa bergerak cepat melayani masyarakat? Distrik adalah garda terdepan pemerintah, bukan sekadar pelaksana administrasi," tegas Piet Rafra.

Ia menegaskan, Pasal 10 dan Pasal 11 PP Nomor 17 Tahun 2018 secara jelas mengatur bahwa bupati wajib melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Distrik untuk melaksanakan urusan pemerintahan, pelayanan publik, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan masyarakat. Menurutnya, pelimpahan kewenangan tersebut merupakan amanat regulasi yang harus dijalankan.

Piet menilai, tanpa kewenangan yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai, Kepala Distrik hanya menjadi pelaksana administratif yang sulit mengambil langkah cepat dalam menjawab kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Mimika segera melakukan reformasi tata kelola pemerintahan dengan memberikan ruang yang lebih luas kepada para Kepala Distrik.

Beberapa langkah yang didorong Piet Rafra antara lain:

Segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelimpahan sebagian kewenangan kepada Kepala Distrik sebagaimana diamanatkan PP Nomor 17 Tahun 2018.

Memberikan diskresi operasional yang sah agar Kepala Distrik dapat mengambil keputusan terhadap persoalan-persoalan lokal tanpa harus selalu menunggu persetujuan dari pemerintah kabupaten.

Memperkuat dukungan anggaran distrik sehingga pelayanan dasar kepada masyarakat dapat diselesaikan secara cepat, efektif, dan efisien di tingkat distrik.

Menurut Piet, kepercayaan kepada Kepala Distrik merupakan kunci membangun pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat. Sentralisasi yang berlebihan justru berpotensi memperlambat pelayanan publik dan menghambat pembangunan di kampung-kampung.

"Sudah saatnya pemerintah daerah memberi kepercayaan penuh kepada Kepala Distrik. Pelayanan publik tidak boleh tersandera oleh birokrasi yang panjang. Otonomi distrik harus dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan agar pemerintahan menjadi lebih efektif, cepat, dan berpihak kepada masyarakat," tutup Piet Rafra.

Editor: Bruce Elang