Jalan Timika–Fakafuku–Agimuga Masuk Prioritas 2027, Yowan Desak Pemkab Matangkan DED dan Antisipasi Konflik Adat-Lingkungan
Jalan Timika–Fakafuku–Agimuga Masuk Prioritas 2027, Yowan Desak Pemkab Matangkan DED dan Antisipasi Konflik Adat-Lingkungan
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Rencana pembangunan Jalan Timika–Fakafuku–Agimuga yang disebut masuk dalam agenda prioritas pembangunan tahun 2027 mendapat sorotan dari Tokoh Masyarakat Agimuga, Yohanis Wantik (Yowan).
Yowan menilai pembangunan akses transportasi menuju Agimuga merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat. Namun, menurut dia, proyek strategis tersebut tidak boleh hanya berhenti pada penetapan sebagai program prioritas. Pemerintah Kabupaten Mimika perlu memastikan seluruh aspek teknis, lingkungan, kawasan, hingga hak masyarakat adat telah dipetakan secara matang sebelum proyek berjalan.
Ia secara khusus meminta Bappeda dan Dinas PUPR tidak terburu-buru membawa proyek ke tahap pelaksanaan apabila dokumen perencanaan, termasuk DED (Detail Engineering Design), belum benar-benar komprehensif.23/8/26
Menurut Yowan, terdapat sedikitnya tiga persoalan krusial yang harus dijawab sejak tahap perencanaan karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum, lingkungan maupun konflik sosial apabila tidak ditangani sejak awal.
Tiga Titik Rawan yang Harus Dibuka ke Publik
Pertama, terkait kemungkinan trase pembangunan yang melewati atau beririsan dengan areal PTFI serta kawasan Jalan Timika–Muara Manasari.
Yowan mempertanyakan secara terbuka bagaimana pemerintah akan menentukan trase jalan apabila terdapat wilayah yang bersinggungan dengan kawasan atau kepentingan pihak lain.
“Jangan sampai trase sudah ditetapkan, tetapi kemudian di lapangan muncul persoalan status kawasan, izin, atau kepentingan pihak lain. Semua harus dipastikan sejak awal,” tegasnya.
Kedua, muncul pula gagasan atau opsi mengenai jalan layang di kawasan Muara Manasari.
Menurut Yowan, apabila konsep tersebut benar-benar masuk dalam kajian pemerintah, maka diperlukan kajian teknis yang serius. Bukan hanya menyangkut konstruksi, tetapi juga kondisi geografis, hidrologi, biaya pembangunan, keselamatan, dampak lingkungan, serta kelayakan jangka panjang.
“Kalau memang ada opsi jalan layang, jangan hanya bicara membangun. Harus dihitung apakah secara teknis, lingkungan dan pembiayaan memang layak,” katanya.
Kawasan Hutan Menjadi Titik Paling Sensitif
Sorotan paling serius Yowan diarahkan pada poin ketiga, yakni rencana konektivitas Timika–Agimuga apabila trase pembangunan bersinggungan dengan kawasan hutan, kawasan konservasi, atau wilayah yang memiliki status perlindungan tertentu.
Ia menilai aspek ini merupakan bagian paling sensitif karena pembangunan jalan tidak boleh mengabaikan ketentuan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup dan kawasan hutan.
Karena itu, menurut Yowan, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status hukum dan tata batas kawasan yang akan dilalui trase jalan.
Ia juga mendorong agar seluruh proses dilakukan secara transparan, termasuk kajian lingkungan dan konsultasi dengan masyarakat yang memiliki hubungan adat dengan wilayah tersebut.
Yowan menyebut perlunya memperhatikan aspirasi masyarakat adat Amungme dan NAPARIFI yang menurutnya berkaitan dengan wilayah yang terdampak atau beririsan dengan rencana pembangunan.
“Jangan sampai pembangunan yang tujuan awalnya membuka akses dan meningkatkan kesejahteraan justru melahirkan konflik baru karena hak masyarakat adat tidak dibicarakan sejak awal,” ujarnya.
Jangan Ulangi Pola: Program Besar, Masalah Datang Belakangan
Yowan menegaskan dirinya tidak menolak pembangunan Jalan Timika–Fakafuku–Agimuga. Sebaliknya, ia mendukung pembangunan akses yang benar-benar dibutuhkan masyarakat, tetapi meminta pemerintah bekerja berdasarkan perencanaan yang matang dan terbuka.
Menurut dia, proyek strategis dengan nilai investasi besar harus dibangun berdasarkan data, kajian teknis, kepastian status kawasan, analisis lingkungan dan kesepakatan sosial, bukan sekadar mengejar target pembangunan.
Ia juga meminta Bappeda dan PUPR menjelaskan kepada publik mengenai trase yang sedang dikaji, status kawasan yang dilewati, kebutuhan pembebasan atau pelepasan hak, serta tahapan dokumen perencanaan yang telah disiapkan.
“Pemerintah harus menjawab tiga pertanyaan sebelum proyek ini berjalan: jalannya lewat mana, status kawasannya apa, dan siapa yang memiliki hak atas wilayah tersebut. Kalau tiga hal ini belum jelas, jangan dipaksakan masuk tahap konstruksi,” kata Yowan.
Pembangunan Harus Membuka Akses, Bukan Membuka Konflik
Yowan berharap rencana pembangunan 2027 tersebut tidak sekadar menjadi proyek infrastruktur, tetapi benar-benar mampu membuka akses ekonomi, pelayanan dasar dan mobilitas masyarakat Agimuga serta wilayah sekitarnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa pembangunan yang baik bukan hanya diukur dari panjang jalan yang berhasil dibangun.
“Jalan boleh dibangun sepanjang apa pun, tetapi kalau sejak awal meninggalkan persoalan adat, lingkungan dan kepastian kawasan, masalahnya akan muncul kemudian. Karena itu, matangkan DED, buka informasi kepada masyarakat, libatkan pemilik hak ulayat dan pastikan seluruh perizinan terpenuhi sebelum pekerjaan dimulai,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status rencana Jalan Timika–Fakafuku–Agimuga, termasuk trase, studi kelayakan, status kawasan, dokumen lingkungan, serta mekanisme pelibatan masyarakat adat.
Dengan demikian, program prioritas 2027 tersebut tidak hanya kuat secara politik anggaran, tetapi juga kuat secara teknis, hukum, lingkungan dan sosial.
Editor : Bruce Elang
Catatan redaksi: Pernyataan mengenai kewajiban izin, status kawasan, keterlibatan pihak tertentu, serta kemungkinan trase yang melewati wilayah tertentu perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang sebelum dinyatakan sebagai fakta final. Dalam berita ini, hal tersebut ditempatkan sebagai kekhawatiran dan dorongan Yohanis Wantik yang masih memerlukan verifikasi resmi.

























Komentar via Facebook