Lima Raperda Disepakati, Wabup Donatus Dorong Fakfak Segera Masuk Babak Baru Tata Kelola Daerah

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Lima Raperda Disepakati, Wabup Donatus Dorong Fakfak Segera Masuk Babak Baru Tata Kelola Daerah

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Fakfak akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak, persetujuan itu bukan sekadar menutup rangkaian rapat paripurna, melainkan membuka babak baru pembenahan tata kelola pemerintahan, kampung, aset daerah hingga pengelolaan pasar.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP. saat menutup Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga Tahun 2026, Kamis, 11 September 2026.

Lima Raperda yang disepakati terdiri atas empat usulan pemerintah daerah, yakni perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung, perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Pengelolaan Pasar.

Satu Raperda lainnya merupakan inisiatif DPRK Fakfak, yakni perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.

Menurut Donatus, seluruh pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di antaranya perubahan regulasi mengenai desa, pengelolaan barang milik daerah, perdagangan serta hak keuangan dan administratif anggota DPRD.

Yang menarik, Pemerintah Daerah tidak hanya menerima persetujuan DPRK. Berbagai apresiasi, masukan, saran hingga kritik konstruktif yang disampaikan fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRK disebut akan menjadi bahan penting untuk memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan.

“Pendapat, saran, masukan maupun kritikan yang telah disampaikan dewan akan menjadi perhatian untuk penyempurnaan dan perbaikan kinerja Pemerintah Daerah ke depan,” demikian garis besar pesan Wakil Bupati dalam pidatonya.

Bagi Fakfak, substansi lima regulasi tersebut menyentuh sektor yang bersentuhan langsung dengan kehidupan pemerintahan dan masyarakat. Tata kelola kampung dan mekanisme pemilihan kepala kampung berkaitan dengan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput, sementara pengelolaan barang milik daerah menyangkut disiplin aset dan pertanggungjawaban pemerintah.

Demikian pula regulasi pengelolaan pasar. Aturan ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi pijakan untuk menciptakan tata kelola pasar yang lebih tertib, transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah.

Namun, persetujuan DPRK belum menjadi garis akhir. Lima Raperda tersebut masih wajib melalui fasilitasi Gubernur Papua Barat sebelum memperoleh nomor register dan kemudian ditetapkan menjadi Perda.

Donatus juga meminta agar setelah proses penetapan selesai, perangkat pelaksana segera menyiapkan Peraturan Bupati yang diperlukan. Artinya, regulasi yang telah disepakati tidak boleh berhenti sebagai produk legislasi yang tersimpan di atas meja birokrasi.

“Kiranya dapat dilaksanakan dan selanjutnya rancangan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah untuk segera dirampungkan,” tegasnya.

Apresiasi khusus disampaikan kepada fraksi-fraksi DPRK, kelompok khusus dan Bapemperda yang telah membedah materi kelima Raperda. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada TNI, Polri, Satpol PP, insan pers dan LPP RRI Fakfak yang turut menjaga keamanan sekaligus menyebarluaskan proses pembahasan kepada masyarakat.

Penutupan sidang tersebut sekaligus memperlihatkan satu pesan penting: Fakfak tidak cukup hanya memiliki banyak aturan, tetapi membutuhkan aturan yang mampu bekerja. Lima Perda yang kini memasuki tahapan akhir akan diuji bukan di ruang sidang, melainkan melalui konsistensi pelaksanaannya di kampung, pasar, birokrasi dan ruang-ruang pelayanan publik.

Bagi Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik, keberhasilan pembentukan regulasi itu pada akhirnya harus bermuara pada satu hal: memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Fakfak.

 

Writter & Editor : Den