KNPI Tanimbar Minta Polres Dan Kejaksaan Kedepankan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Aktivis
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Tanimbar, –DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta Polres Kepulauan Tanimbar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan aktivis dan pegiat media sosial.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPD KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Alex Belai
Menurut Alex , pendekatan restorative justice harus selalu dikedepankan oleh aparat penegak hukum, terutama dalam kasus yang tidak menimbulkan dampak luas.
"Apalagi kalau dilihat dari kasusnya, tak sedikit pun menciptakan kegaduhan di ruang publik dan juga tidak secara langsung merugikan pihak manapun," ujar Belai yang akrab disapa Alex, Kamis/13/08/2026
Oleh karena itu, KNPI berharap penanganan kasus tersebut dilakukan secara lebih objektif dan menggunakan pendekatan hukum yang tepat.
"Sehingga ke depan jangan sampai sahabat-sahabat aktivis di Tanimbar menjadi korban akibat proses penegakan hukum yang tidak berkeadilan,"tegasnya.
Lanjut Alex, sebagai pelapor juga harus mampu memisahkan sentimen atau dendam pribadi terhadap terlapor.
"KNPI berkomitmen untuk tetap menjaga dan memastikan perlindungan terhadap rekan-rekan aktivis dan pegiat media sosial," ujarnya.
Belai menegaskan, aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi setiap laporan yang melibatkan aktivis.
"Kepolisian dan Kejaksaan harus lebih berhati-hati dalam menyikapi setiap laporan yang melibatkan aktivis. Kritik adalah bagian dari proses demokrasi yang membawa perubahan bagi kehidupan berbangsa, lebih khusus di Tanimbar,"pungkasnya
Hingga berita ini ditayangkan media ini masih berupaya mengkonfirmasi kepada Polres KKT dan Kejari KKT terkait status penanganan kasus yang dimaksud.
JCS

























Komentar via Facebook