Gedung Protestan Center Resmi Dibuka, Wali Kota Tual Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan dan Persaudaraan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 16 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Gedung Protestan Center Resmi Dibuka, Wali Kota Tual Ajak Masyarakat Rawat Kerukunan dan Persaudaraan

TUAL, Kabarsulselindonesia.web.id  — Kehadiran Gedung Protestan Center di Kota Tual menjadi momentum penting untuk memperkuat pelayanan keagamaan sekaligus merawat nilai-nilai toleransi dan persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat.

Wali Kota Tual, H. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H., menghadiri acara peresmian Gedung Protestan Center yang berlokasi di depan Gereja Sion Tual. Kehadiran Wali Kota dalam kegiatan tersebut mencerminkan dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan sarana keagamaan dan penguatan kehidupan masyarakat yang harmonis.16/10/26

Gedung Protestan Center diharapkan tidak hanya menjadi tempat pelayanan dan pembinaan iman bagi umat Kristen Protestan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkokoh kehidupan sosial yang dilandasi sikap saling menghormati, kepedulian, dan semangat kebersamaan

Merawat Kerukunan, Menguatkan Kebersamaan

Kerukunan antarumat beragama merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan menciptakan lingkungan masyarakat yang damai. Di Kota Tual, nilai-nilai persaudaraan dan penghormatan terhadap perbedaan perlu terus dipelihara melalui tindakan nyata, komunikasi yang baik, serta kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Peresmian gedung ini menjadi pengingat bahwa pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur fisik, tetapi juga pembangunan kehidupan spiritual, karakter, dan hubungan kemanusiaan yang semakin kuat.

Pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga suasana yang kondusif. Dengan semangat saling menghargai, keberagaman dapat menjadi kekuatan untuk mendorong kemajuan Kota Tual.

Sejalan dengan Jaminan Kebebasan Beragama

Komitmen menjaga kehidupan beragama yang damai sejalan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2), yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 22, juga mengatur kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama serta kepercayaannya.

Ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi seluruh pihak untuk terus membangun kehidupan bermasyarakat yang menghormati hak beragama, menjunjung tinggi toleransi, dan menolak segala bentuk tindakan yang dapat merusak persaudaraan.

Membangun Kota Tual yang Maryadat

Masyarakat berharap Gedung Protestan Center dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai pusat pelayanan, pembinaan iman, dan kegiatan keagamaan yang memberikan manfaat bagi umat serta lingkungan sekitarnya.

Lebih dari sekadar bangunan, gedung ini diharapkan menjadi simbol semangat untuk terus merawat kedamaian, memperkuat persaudaraan, dan menumbuhkan kepedulian terhadap sesama.

Dengan kebersamaan antara pemerintah, pemuka agama, dan masyarakat, cita-cita membangun Kota Tual yang aman, harmonis, dan bermartabat dapat terus diperkuat.

“Merawat Iman, Menjaga Kerukunan, Mempererat Persaudaraan demi Kota Tual yang Maryadat.”

*Editor: Bruce Elang*