USAI DUA HARI KETEGANGAN, KOPAI DAN SURU-SURU SEPAKAT BERDAMAI, KAPOLRES ASMAT JADI MEDIATOR
USAI DUA HARI KETEGANGAN, KOPAI DAN SURU-SURU SEPAKAT BERDAMAI, KAPOLRES ASMAT JADI MEDIATOR
Dua Kepala Suku Teken Kesepakatan Damai, Masyarakat Diminta Kembali Beraktivitas dan Jaga Kondusivitas
AGATS, PAPUA SELATAN, Kabarsulselindonesia.web.id — Ketegangan yang sempat terjadi antara masyarakat Distrik Kopai dan Distrik Suru-Suru, Kabupaten Asmat, akhirnya berhasil diredam melalui proses mediasi. Kedua belah pihak sepakat mengakhiri perselisihan dan kembali menjaga kehidupan masyarakat yang aman serta kondusif.23/9/26
Kesepakatan damai tersebut dicapai setelah Kapolres Asmat memimpin proses mediasi antara kedua pihak. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog dengan mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian persoalan secara damai.
Sebelumnya, situasi sempat memanas selama kurang lebih dua hari di wilayah ibu kota Kabupaten Asmat. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena apabila tidak segera ditangani, ketegangan berpotensi mengganggu keamanan dan aktivitas masyarakat.
Melalui proses mediasi, kedua pihak akhirnya memilih untuk menghentikan perselisihan dan mengutamakan kepentingan bersama.
Dua Kepala Suku Teken Pernyataan Perdamaian
Komitmen untuk mengakhiri perselisihan kemudian dituangkan dalam pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh dua kepala suku, yakni:
Deminius Kawen — Kepala Suku Kaikar
dan
Isak Giban — Kepala Suku Suru-Suru.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyatakan komitmen untuk tidak kembali melakukan tindakan yang dapat memicu perselisihan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Penyelesaian setiap persoalan ke depan juga diharapkan dapat ditempuh melalui komunikasi, musyawarah, dan mekanisme adat maupun hukum yang berlaku.
Perdamaian Harus Dijaga, Bukan Sekadar Ditandatangani
Berakhirnya ketegangan antara Kopai dan Suru-Suru menjadi momentum penting bagi seluruh masyarakat Asmat.
Perdamaian yang telah dicapai tidak boleh berhenti hanya pada sebuah dokumen atau seremoni penandatanganan. Komitmen tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata dengan menghentikan segala bentuk provokasi, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memancing kembali konflik.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang mengatur upaya pencegahan, penghentian konflik, serta pemulihan pascakonflik.
Dalam konteks keamanan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga memberikan mandat kepada Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, langkah mediasi yang dilakukan aparat kepolisian bersama para tokoh masyarakat dan kepala suku menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi
Dengan tercapainya kesepakatan damai, masyarakat Kopai, Suru-Suru, dan seluruh warga Kabupaten Asmat diharapkan dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.
Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, pemerintah daerah, dan aparat keamanan diharapkan terus memperkuat komunikasi agar situasi tetap aman.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.
Sebab, menjaga perdamaian bukan hanya menjadi tugas aparat keamanan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Kesepakatan antara kedua pihak diharapkan menjadi titik akhir dari ketegangan yang terjadi sekaligus menjadi awal untuk memperkuat kembali hubungan sosial dan persaudaraan masyarakat di Kabupaten Asmat.
Perselisihan boleh terjadi, tetapi perdamaian harus menjadi pilihan.
Kopai dan Suru-Suru telah berdamai. Kini seluruh masyarakat Asmat memiliki tanggung jawab yang sama: menjaga perdamaian tersebut agar tidak kembali terusik.
Asmat Damai, Asmat Bersatu.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook